Rincian Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Kabupaten Tabalong Provinsi Kelimantan Selatan Tahun 2024. Jumlah total formasi kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2024 adalah 2.302.453, yang terdiri dari kuota Formasi kebutuhab Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi lulusan baru sebanyak 690.822 dan kuota formasi kebutuhan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencapai 1.605.694.
Kabuoaten Tabalong adalah
salah satu kabupaten yang berada di provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Ibu
kota kabupaten ini terletak di kecamatan Tanjung. Tabalong berbatasan dengan
kawasan Barito di provinsi Kalimantan Tengah, dan kabupaten Paser di provinsi
Kalimantan Timur.
Kabupaten Tabalong memiliki
luas wilayah 3.767,00 km², berpenduduk
sebanyak 218.954 jiwa hasil Sensus Penduduk Indonesia 2010. Dan pada akhir
tahun 2023, penduduk kabupaten Tabalong sebanyak 262.631 jiwa. Motto kabupaten
ini ialah Saraba kawa dalam bahasa Banjar yang berarti "serba
sanggup".
Sejarah pembentukan Kabupaten
Tabalong. Mulai dirintis Maret 1958. Pada tanggal 15 Maret 1958, atas
permufakatan orang-orang terkemuka di Tanjung yang diprakarsai oleh Baharuddin
Akhmid yang waktu itu menjabat Asisten Wedana di Kecamatan Tabalong Selatan,
maka dibentuklah Panitia sementara Penuntutan Daerah Swatantra Tingkat II
Tabalong. Setelah Panitia Sementara terbentuk, untuk kepentingan perjuangan
serta terjadinya beberapa mutasi terhadap Pegawai Negeri yang sudah duduk dalam
kepanitian, maka komposisi dan personalia panitia penuntut mengalami beberapa
kali perubahan hingga sampai pada Panitia V.
Pada tanggal 5 Mei 1959,
dalam sidang pleno terbuka, DPRD Hulu Sungai Utara memutuskan menyetujui
sepenuhnya tuntutan rakyat Tabalong agar Kewedanaan Tabalong dapat dijadikan
Daerah Swatantra Tingkat II Tabalong dengan ibu kota Tanjung yang terkenal
dengan resolusi pada tanggal 5 Mei 1959 Nomor 2/II DPRD-1959 yang isinya selain
menyetujui juga mendesak Pemerintah Pusat agar tuntutan dimaksud dapat
dikabulkan.
Panitia ini mengadakan
hubungan dengan pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan DPRD
GR-nya, serta tokoh-tokoh politik dan ormas yang diwakili dalam DPRD-GR
Provinsi Kalimantan Selatan, agar dapat dukungan dari mereka atas tuntutan ini.
Dalam sidang istimewa DPRD-GR Kalimantan Selatan menyetujui tuntutan rakyat
Tabalong, Tapin dan Tanah Laut masing-masing dijadikan Daerah Swantantra
Tingkat II.
DPRD-GR Provinsi Kalimantan
Selatan mengeluarkan Resolusi yang ditunjukan ke Pemerintah Pusat, memohon
Pemerintah Pusat dapat menyetujui dan selanjutnya melahirkan Daerah Tingkat II.
Panitia dalam usahanya memperjuangkan ketingkat Pusat telah menghubungi
Gubernur Kalimantan Selatan (waktu itu) Haji Maksid, untuk memohon nasihat dan
petunjuk serta doa restu untuk berangkat ke Jakarta oleh Gubernur diberikan
Petunjuk-petunjuk dan sekaligus merestui keberangkatan Panitia menemui Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, serta Pejabat-pejabat Tinggi lainnya guna
menyampaikan hasrat Rakyat Tabalong dimaksud.
Berangkatlah Juhri dan
Usman, masing-masing selaku ketua Umum dan sekretaris Panitia dan pula oleh
Muhyar Usman selaku wakil dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam
waktu yang relatif singkat, rombongan Panitia telah dapat diterima oleh Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah IPIK Gandamana dalam percakapan akhir dia
mengatakan, bahwa pada prinsipnya saya dapat menyetujui tuntutan ini dan akan
diajukan pada Sidang DPR-GR yang akan datang.
Sebagai realisasi dari
kunjungan Panitia, oleh DPR-GR telah mengutus ketua Komisi B, yaitu I.S.
Handoko Wijoyo untuk meninjau ketiga calon Daerah Tingkat II dimaksud, dalam
kunjungan ke Tabalong I.S. Handoko Wijoyo mengatakan bahwa tidak ada alasan
untuk tidak menyetujui tuntutan Rakyat Tabalong ini.
Pada tanggal 5 September
1964, Kewadenaan Tabalong telah ditingkatkan statusnya menjadi Daerah Persiapan
Tingkat II Tabalong dengan Kepala Kantor Usman Dundrung Bekas Wedana Barabai.
Lahirnya Undang-undang Noor
8 Tahun 1965 Tanggal 14 Juni 1965 yang mendorong daerah pesiapan Tingkat II
Tabalong ini ditingkatkan lagi menjadi Daerah Otonomi Tingkat II Tabalong yang
menjalankan roda pemerintahan sendiri baik eksekutif maupun legislatif dan
untuk ini juga Pemerintah tetap dipercayakan kepada Usman Dundrung.
Pada tanggal 1 Desember 1965
pukul 11.00 pagi bertempat di lapangan Giat Kota Tanjung oleh Menteri Dalam
Negeri dan Otonomi Daerah Dr. Soemarno Sosro Atmodjo dengan disaksikan puluhan
ribu rakyat Tabalong dan Pejabat-pejabat tinggi Kalimantan Selatan lainnya,
maka papan nama yang diselubungi kain bludru hijau dengan untaian sutra kuning
keemasan, telah dibuka dengan resmi oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah dan dibalik selubung yang terbuka itu terpampang kalimat bersenjarah
yang berbunyi, "DAERAH TINGKAT II TABALONG DIRESMIKAN 1 DESEMBER 1965″.
Kabupaten ini dijuluki Kota Metropolis.
Secara geografis, Kabupaten Tabalong berada di bagian utara provinsi Kalimantan Selatan, memiliki kawasan dataran rendah di bagian selatan, serta dataran tinggi yang dibentuk oleh Pegunungan Meratus di utara. Kabupaten Tabalong memiliki sumber daya alam yang kaya, mulai dari hasil tambang, perkebunan, hingga pertanian dan beberapa di antaranya menjadi komoditas unggulan. Hasil tambang yang dominan di kabupaten ini adalah batu bara dan minyak bumi,sedangkan komoditas perkebunan dan pertanian yang menjadi unggulan adalah buah-buahan seperti langsat, rambutan, cempedak, durian. Selain itu, komoditas perkebunan unggulan kabupaten Tabalong berupa karet, kokoa dan kelapa sawit..
Sebelum Anda mengetahui Rincian Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Kabupaten Tabalong Provinsi Kelimantan Selatan Tahun 2024 ? Terlebih dahulu Anda harus mengetahui persyaratan untuk mendapat CPNS dan
Calon PPPK tahun 2024. Berdasarkan Manajemen PNS adalah setiap warga negara
Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh
lima) tahun pada saat melamar, Namun, batas usia dapat dikecualikan bagi
Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
b.
tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c.
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta;
d.
tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e.
tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praltis;
f.
memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
g.
sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
h.
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau
negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
i.
persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Sedangkan persyaratan untuk
mendaptar CPPPK tahun 2024 berdasarkan Manajemen PPPK adalahsetiap warga
negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK
untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun
sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan ;
b.
tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c.
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d.
tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;
e.
memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f.
memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang
masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang
mempersyaratkan;
g.
sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
h.
persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Setiap pelamar harus
memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam
pengumuman. Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi
PPPK dari Instansi Pemerintah yang akan dilamar.
Khusus untuk Anda yang ingin
mengetahui Kualifikasi Pendidikan CPNS dan Calon PPPK Tenaga Teknis (Jabatan
Pelaksana) Tahun 2024, Anda dapat membaca Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024 Tentang
Jabatan Pelaksana ASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Kepmenpan RB Nomor 11
Tahun 2024 ini diterbitkan sebagai Kepmenpan Nomor 656 Tahun 2023 tentang
Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Berikut ini Salinan Rincian Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Kabupaten Tabalong Provinsi Kelimantan Selatan Tahun 2024
Demikian informasi tentang Rincian Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Kabupaten Tabalong Provinsi Kelimantan Selatan Tahun 2024. Semoga menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi Anda yang
akan mandaftar CPNS dan PPPK Tahun 2024
No comments