Rincian Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur Tahun 2024. Jumlah total formasi kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2024 adalah 2.302.453, yang terdiri dari kuota Formasi kebutuhab Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi lulusan baru sebanyak 690.822 dan kuota formasi kebutuhan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencapai 1.605.694.
Kabupaten Malang adalah
sebuah kabupaten di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini
terletak di Kecamatan Kepanjen, yang sebelumnya berada di Kota Malang tepatnya
di daerah Klojen . Kabupaten Malang adalah kabupaten terluas kedua di Jawa
Timur setelah Kabupaten Banyuwangi dan merupakan kabupaten dengan populasi
terbesar di Jawa Timur. Kabupaten Malang mempunyai koordinat 112o17' sampai
112o57' Bujur Timur dan 7o44' sampai 8o26' Lintang Selatan. Kabupaten Malang
juga merupakan kabupaten terluas keempat di Pulau Jawa setelah Kabupaten
Sukabumi, Kabupaten Cianjur di Provinsi Jawa Barat, dan Kabupaten Banyuwangi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik kabupaten Malang tahun 2021, penduduk
kabupaten Malang berjumlah 2.654.448 jiwa (2020), dengan kepadatan 752
jiwa/km2.
Kota Malang merupakan
enklave dari kabupaten ini. Kabupaten ini memiliki Penekslave yaitu wilayah
yang terpisah dengan wilayah utamanya yaitu di kawasan Malang Barat, yang
terdiri atas Kecamatan Pujon, Ngantang dan Kasembon. Kabupaten ini berbatasan
dengan Kabupaten Jombang; Kabupaten Mojokerto; dan Kabupaten Pasuruan; di
utara, Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Probolinggo di timur, Samudra Hindia di
selatan, serta Kota Batu, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Kediri di barat.
Sebagian besar wilayahnya merupakan pegunungan yang berhawa sejuk, Kabupaten Malang
dikenal sebagai salah satu daerah tujuan wisata utama di Jawa Timur. Bersama
dengan Kota Batu dan Kota Malang, Kabupaten Malang merupakan bagian dari
kesatuan wilayah yang dikenal dengan Malang Raya.
Batas wilayah Kabupaten
Malang sebalah Utara dalah Kabupaten Jombang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten
Mojokerto, dan Kota Batu, sebelah Timur adalah Kabupaten Lumajang dan Kabupaten
Probolinggo, sebalah Selatan adalah Samudra Hindia, dan sebelah barat adalah Kabupaten
Blitar dan Kabupaten Kediri.
Kabupaten Malang terletak
pada 112 035`10090`` sampai 112``57`00`` Bujur Timur 7044`55011`` sampai
8026`35045`` Lintang Selatan. Kabupaten Malang berbatasan dengan Kabupaten
Jombang, Kabupaten Pasuruan; dan Kota Batu di sebelah utara, Kabupaten
Probolinggo dan Kabupaten Lumajang di sebelah timur, Kabupaten Blitar dan
Kabupaten Kediri di sebelah barat, serta Samudra Hindia di sebelah selatan.
Kota Malang menjadi enklave di tengah-tengah kabupaten ini.
Sebagian besar wilayah
Kabupaten Malang merupakan kawasan dataran tinggi dan pegunungan yang berhawa
sejuk. Bagian barat dan barat laut berupa pegunungan, dengan puncaknya Gunung
Arjuno (3.339 m) dan Gunung Kawi (2.651 m). Di pegunungan ini terdapat mata air
Sungai Brantas, sungai terpanjang kedua di pulau Jawa dan terpanjang di Jawa
Timur.
Bagian timur merupakan
kompleks Pegunungan Bromo-Tengger-Semeru, dengan puncaknya Gunung Bromo (2.392
m) dan Gunung Semeru (3.676 m). Gunung Semeru adalah gunung tertinggi di Pulau
Jawa. Kota Malang sendiri berada di cekungan antara kedua wilayah pegunungan
tersebut. Bagian selatan berupa pegunungan dan dataran bergelombang. Dataran
rendah di pesisir selatan cukup sempit dan sebagian besar pantainya berbukit.
Kabupaten Malang memiliki
potensi pertanian dengan iklim sejuk. Daerah utara dan timur banyak digunakan
untuk perkebunan apel. Daerah pegunungan di barat banyak ditanami sayuran dan
menjadi salah satu penghasil sayuran utama di Jawa Timur. Daerah selatan banyak
ditanami tebu dan hortikultura, seperti salak dan semangka. Selain perkebunan
teh, Kabupaten Malang juga berpotensi untuk perkebunanan kopi dan kakao (daerah
pegunungan Kecamatan Tirtoyudo). Hutan jati banyak terdapat di bagian selatan
yang merupakan daerah pegunungan kapur.
Sebelum Anda mengetahui Rincian Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 ? Terlebih dahulu Anda harus mengetahui persyaratan untuk mendapat CPNS dan
Calon PPPK tahun 2024. Berdasarkan Manajemen PNS adalah setiap warga negara
Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh
lima) tahun pada saat melamar, Namun, batas usia dapat dikecualikan bagi
Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
b.
tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c.
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta;
d.
tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e.
tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praltis;
f.
memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
g.
sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
h.
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau
negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
i.
persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Sedangkan persyaratan untuk
mendaptar CPPPK tahun 2024 berdasarkan Manajemen PPPK adalahsetiap warga
negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK
untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun
sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan ;
b.
tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c.
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d.
tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;
e.
memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f.
memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang
masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang
mempersyaratkan;
g.
sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
h.
persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Setiap pelamar harus
memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam
pengumuman. Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi
PPPK dari Instansi Pemerintah yang akan dilamar.
Khusus untuk Anda yang ingin
mengetahui Kualifikasi Pendidikan CPNS dan Calon PPPK Tenaga Teknis (Jabatan
Pelaksana) Tahun 2024, Anda dapat membaca Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024 Tentang
Jabatan Pelaksana ASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Kepmenpan RB Nomor 11
Tahun 2024 ini diterbitkan sebagai Kepmenpan Nomor 656 Tahun 2023 tentang
Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Berikut ini Salinan Rincian Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Kota Malang Provinsi Jawa Timur Tahun 2024
Demikian informasi tentang
Rincian Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur Tahun 2024. Semoga menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi Anda yang
akan mandaftar CPNS dan PPPK Tahun 2024
No comments