Rincian Formasi CPNS dan PPPK Sumatera Selatan Tahun 2024

Rincian Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Sumatera Selatan Tahun 2024


Rincian Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024. Jumlah total formasi kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2024 adalah 2.302.453, yang terdiri dari kuota Formasi kebutuhab Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi lulusan baru sebanyak 690.822 dan kuota formasi kebutuhan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencapai 1.605.694.


Sumatra Selatan adalah provinsi di Indonesia yang terletak di bagian Selatan pulau Sumatera. Ibu kota Sumatera Selatan berada di kota Palembang, dan pada akhir tahun 2023 penduduk provinsi ini berjumlah 8.889.913 jiwa.[3] Secara geografis, Sumatera Selatan berbatasan dengan provinsi Jambi di utara, provinsi Kepulauan Bangka-Belitung di timur, provinsi Lampung di selatan dan Provinsi Bengkulu di barat. Provinsi ini kaya akan sumber daya alam, seperti minyak bumi, gas alam dan batu bara. Selain itu, ibu kota provinsi Sumatera Selatan, Palembang, telah terkenal sejak dahulu karena menjadi pusat Kedatuan Sriwijaya.


Dari abad ke-7 hingga akhir abad ke-14, provinsi ini merupakan pusat Kerajaan Buddha Sriwijaya, yang memengaruhi sebagian besar kawasan Asia Tenggara.[7] Sriwijaya adalah pusat penting bagi perluasan agama Buddha di Kepulauan Nusantara pada abad ke-8 hingga abad ke-12. Sriwijaya juga kerajaan bersatu pertama yang mendominasi sebagian besar Nusantara yang kini disebut Indonesia.[8] Karena posisi geografisnya, ibu kota Sriwijaya, Palembang, menjadi pelabuhan berkembang yang sering dikunjungi oleh para pedagang dari Timur Tengah, Subbenua India, dan Tiongkok. Dimulai pada abad ke-13, Islam mulai menyebar di wilayah tersebut, secara efektif menggantikan agama Hindu dan Buddha sebagai agama dominan di wilayah tersebut.

 

Pada abad ke-17, Kesultanan Palembang didirikan dengan Palembang sebagai ibukotanya, pada saat itu pula orang-orang Eropa mulai berdatangan di wilayah ini. Belanda menjadi kekuatan dominan di wilayah tersebut. Melalui Vereenigde Oostindische Compagnie, Belanda memberikan pengaruh terhadap Kesultanan Palembang. Hingga pada akhirnya Kesultanan Palembang dibubarkan. Wilayah ini seperti wilayah lainnya di Indonesia, Belanda mengambil alih pemerintahan untuk abad berikutnya, tetapi selama Perang Dunia II, Jepang menyerang Palembang dan mengusir Belanda.

 

Jepang menduduki wilayah Sumatera Selatan sampai Agustus 1945, ketika mereka menyerah kepada pasukan Sekutu. Belanda berusaha untuk kembali ke wilayah tersebut, tetapi ini ditentang oleh Republik Indonesia yang baru dideklarasikan, sehingga terjadi Perang Kemerdekaan. Pada akhirnya, Belanda mengakui kedaulatan Indonesia dan menarik diri dari wilayah tersebut pada tahun 1950. Provinsi Sumatera Selatan kemudian dibentuk pada 12 September 1950. Namun, berdasarkan peraturan daerah Provinsi Sumatera Selatan tentang hari jadi provinsi Sumatera Selatan maka pemerintah Sumatera Selatan menetapkan bahwa 15 Mei 1946 merupakan hari jadi provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

 

Provinsi Sumatera Selatan secara astronomis terletak antara 1–4° Lintang Selatan dan 102–106° Bujur Timur, dan luas daerah seluruhnya adalah 87.017.41 km2.

 

Adapun Batas batas wilayah Provinsi Sumatera Selatan sebagai berikut: sebelah utara berbatasan dengan Provinsi Jambi, sebelah selatan berbatasan dengan Provinsi Lampung, sebelah timur berbatasan dengan Selat Bangka dan Provinsi Bangka Belitung, dan sebelah barat berbatasan dengan Provinsi Bengkulu.


Secara topografi, wilayah Sumatera Selatan di Pantai Timur tanahnya terdiri dari rawa-rawa dan payau yang dipengaruhi oleh pasang surut. Vegetasinya berupa tumbuhan palmase dan kayu rawa (bakau). Sedikit makin ke barat merupakan dataran rendah yang luas. Lebih masuk kedalam wilayahnya semakin bergunung-gunung. Disana terdapat Pegunungan bukit barisan yang membelah Sumatera Selatan dan merupakan daerah pegunungan dengan ketinggian 900 – 1.200 meter dari permukaan laut. Bukit barisan terdiri atas puncak Gunung Seminung (1.964 m), Gunung Dempo (3.159 m), Gunung Patah (1.107 m) dan Gunung Bengkuk (2.125m). Disebelah Barat Bukit Barisan merupakan lereng. Provinsi Sumatera Selatan mempunyai beberapa sungai besar. Kebanyakan sungai-sungai itu bermata air dari Bukit Barisan, kecuali Sungai Mesuji, Sungai Lalan dan Sungai Banyuasin. Sungai yang bermata air dari Bukit Barisan dan bermuara ke Selat Bangka adalah Sungai Musi, sedangkan Sungai Ogan, Sungai Komering, Sungai Lematang, Sungai Kelingi, Sungai Lakitan, Sungai Rupit dan Sungai Rawas merupakan anak Sungai Musi.

 

Sumatera Selatan mempunyai iklim hutan hujan tropis yang berbatasan dengan iklim muson tropis. Iklim sangat ditentukan oleh laut di sekitarnya dan sistem angin yang ada. Ini memiliki suhu rata-rata yang tinggi dan curah hujan rata-rata yang tinggi. Sepanjang tahun provinsi ini hanya dipengaruhi oleh dua musim, yaitu musim hujan dan musim kemarau. Suhu udara bervariasi antara 24,7 hingga 32,9 derajat Celcius dengan tingkat kelembapan udara berkisar antara 82% hingga 88%. Musim hujan relatif terjadi pada bulan Oktober hingga April. Variasi curah hujan berkisar antara 2,100 hingga 3,264 milimeter (0 hingga 0 in). Desember merupakan bulan dengan curah hujan terbanyak sedangkan musim kemarau biasanya terjadi pada bulan Juni hingga September.

 

Sebelum Anda mengetahui Rincian Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024 ? Terlebih dahulu Anda harus mengetahui persyaratan untuk mendapat CPNS dan Calon PPPK tahun 2024. Berdasarkan Manajemen PNS adalah setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, Namun, batas usia dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;

b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

d. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praltis;

f. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan

i. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.


Sedangkan persyaratan untuk mendaptar CPPPK tahun 2024 berdasarkan Manajemen PPPK adalahsetiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

e. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

f. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan

h. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

 

Setiap pelamar harus memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman. Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi PPPK dari Instansi Pemerintah yang akan dilamar.

 

Khusus untuk Anda yang ingin mengetahui Kualifikasi Pendidikan CPNS dan Calon PPPK Tenaga Teknis (Jabatan Pelaksana) Tahun 2024, Anda dapat membaca Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Jabatan Pelaksana ASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024 ini diterbitkan sebagai Kepmenpan Nomor 656 Tahun 2023 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

 

Berikut ini Salinan Rincian Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024 berdasarkan SPJM yang dibuat pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

 



Link download Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2024

 

Baca Juga Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Jabatan Pelaksana ASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah (disini)

 

Demikian informasi tentang Rincian Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024. Semoga menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi Anda yang akan mandaftar CPNS dan PPPK Tahun 2024.




= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter