Rincian Formasi CPNS PPPK Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024

Formasi CPNS PPPK Kabupaten Rokan Hilir  Tahun 2024


Rincian Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Kabupaten Rokan Hilir  Riau Tahun 2024.  Jumlah total formasi kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2024 adalah 2.302.453, yang terdiri dari kuota Formasi kebutuhab Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi lulusan baru sebanyak 690.822 dan kuota formasi kebutuhan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencapai 1.605.694.

 

Kabupaten Rokan Hilir adalah sebuah wilayah kabupaten yang terletak di Provinsi Riau, Indonesia. Ibu kota Rokan Hilir berada di Bagansiapiapi. Kabupaten ini sebelumnya termasuk ke dalam Kabupaten Bengkalis.

 

Kabupaten Rokan Hilir mempunyai luas sebesar 8.881,59 km² dan penduduk sejumlah 658.407 jiwa (2022). Penduduk aslinya adalah suku Melayu Rokan Hilir. Wilayah administrasi Rokan Hilir terbagi dalam 18 kecamatan, 25 kelurahan, dan 173 desa.

 

Rokan Hilir dibentuk dari tiga kenegerian, yaitu negeri Kubu, Bangko dan Tanah Putih. Negeri-negeri tersebut dipimpin oleh seorang Kepala Negeri yang bertanggung jawab kepada Sultan Siak.

 

Distrik pertama didirikan Hindia Belanda di Tanah Putih pada saat menduduki daerah ini pada tahun 1890. Setelah Bagansiapiapi yang dibuka oleh pemukim-pemukim Tionghoa berkembang pesat, Belanda memindahkan pemerintahan kontrolir-nya ke kota ini pada tahun 1901. Bagansiapiapi semakin berkembang setelah Belanda membangun pelabuhan modern dan terlengkap untuk mengimbangi pelabuhan lainnya di Selat Malaka hingga Perang Dunia I usai. Setelah kemerdekaan Indonesia, Rokan Hilir digabungkan ke dalam Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

 

Bekas wilayah Kewedanaan Bagansiapiapi yang terdiri dari Kecamatan Tanah Putih, Kubu, dan Bangko serta Kecamatan Rimba Melintang dan Bagan Sinembah kemudian pada tanggal 4 Oktober 1999 ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai kabupaten baru di Provinsi Riau yang diberi nama Kabupaten Rokan Hilir sesuai dengan Undang-Undang Nomor 53 tahun 1999 dengan ibu kota Ujung Tanjung dan ibu kota sementara di Bagansiapiapi.

 

Bagansiapiapi, dengan infrastruktur kota yang jauh lebih baik, pada tanggal 24 Juni 2008 resmi ditetapkan sebagai ibu kota Kabupaten Rokan Hilir yang sah setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui 12 Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Kabupaten/Kota dan RUU atas perubahan ketiga atas UU Nomor 53 Tahun 1999 disahkan sebagai Undang-Undang dalam Rapat Paripurna.

 

Kabupaten Rokan Hilir terletak di bagian paling utara dari Provinsi Riau yang juga merupakan wilayah pesisir timur Pulau Sumatera. Kabupaten Rokan Hilir memiliki luas wilayah 8.881,59 Km2 atau 888.159 Hektar, terbagi atas 14 kecamatan. Wilayah Kabupaten Rokan Hilir terletak pada koordinat 1°14' sampai 2°45' Lintang Utara dan 100°17' hingga 101°21' Bujur Timur.

 

Adapun batas Wilayah Kabupaten Rokan Hilir dengan wilayah lain adalah sebelah Utara dengan Selat Malaka; sebelah Timur dengan Kota Dumail; sebelah Selatan dengan Rokan Hulu dan Bengkalis; dan Barat dengan Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara

 

Wilayah daratan Kabupaten Rokan Hilir sebagian dasar merupakan dataran rendah dengan ketinggian 0 s/d 100 meter di atas permukaan laut. Pada daerah pesisir pantai memiliki ketinggian antara 0 s/d 6 meter dpl dan dipengaruhi oleh pasang surut air laut. Untuk daerah sepanjang aliran sungai, pada umumnya memiliki ketinggian antara 0 s/d 30 meter dpl. Daerah aliran sungai Rokan mulai dari muara hingga sekitar ibukota Kecamatan Rimba Melintang merupakan daerah pasang surut air laut. Kemiringan lahan Kabupaten Rokan Hilir berkisar antara 0 s/d 15%. Daerah dengan kemiringan lereng 0 s/d 3% meliputi luasan sekitar 600.625 Ha atau 80% dari keseluruhan luas daratan. Pada bagian selatan hingga ke barat daya atau dari Kecamatan Tanah Putih hingga ke bagian selatan dari Kecamatan Bagan Sinembah, memiliki bentuk wilayah yang bervariasi antara datar s/d agak berombak hingga bergelombang dengan kemiringan 0 s/d 5% sampai 8–15%, dengan kemiringan ketinggian antara 5 s/d 100 meter dpl.  

 

Sedangkan Rincian Formasi Kebutuhan ASN Tahun 2024 di instansi daerah mencapai 1.867.333, dengan perincian sebagai berikut. 1. Formasi Kebutuhan CPNS Tahun 2024 untuk lulusan baru atau umum: 483.575; 2. Formasi Kebutuhan PPPK Tahun 2024 di instansi daerah yakni 1.383.758. dengan rincian Formasi Kebutuhan PPPK Tenaga guru: 419.146. Formasi Kebutuhan PPPK Tenaga kesehatan: 417.196, dab Formasi Kebutuhan PPPK Tenaga teknis: 547.416.

Formasi Kebutuhan CPNS dan CPPPK Kabupaten Rokan Gilir  Riau Tahun 2024


Sebelum Anda mengetahui Rincian Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Kabupaten Rokan Hilir  Riau Tahun 2024 ? Selanjutnya Anda harus mengetahui persyaratan untuk mendapat CPNS dan CPPPK tahun 2024. Berdasarkan Manajemen PNS adalah setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, Namun, batas usia dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;

b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

d. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praltis;

f. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan

i. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

 

Sedangkan persyaratan untuk mendaptar CPPPK tahun 2024 berdasarkan Manajemen PPPK adalahsetiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

e. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

f. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan

h. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

 

Setiap pelamar harus memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman. Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi PPPK dari Instansi Pemerintah yang akan dilamar.

 

Khusus untuk Anda yang ingin mengetahui Kualifikasi Pendidikan CPNS dan Calon PPPK Tenaga Teknis (Jabatan Pelaksana) Tahun 2024, Anda dapat membaca  Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Jabatan Pelaksana ASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024 ini diterbitkan sebagai Kepmenpan Nomor 656 Tahun 2023 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Berikut ini Salinan Rincian Formasi Kebutuhan CPNS dan CPPPK Kabupaten Rokan Hilir  Riau Tahun 2024 berdasarkan SPTJM Bupati Rokan Hilir Riau




Link download Formasi CPNS dan PPPK Kab Rohan Hilir


Baca Juga Kepmenpan RB Nomor11 Tahun 2024 Tentang Jabatan Pelaksana ASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah (disini)

 

Demikian informasi tentang Rincian Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Kabupaten Rokan Hilir  Riau Tahun 2024. Semoga menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi Anda yang akan mandaftar CPNS dan PPPK Tahun 2024



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter