Rincian Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Kota Pagar Alam Tahun 2024. Jumlah total formasi kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2024 adalah 2.302.453, yang terdiri dari kuota Formasi kebutuhab Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi lulusan baru sebanyak 690.822 dan kuota formasi kebutuhan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencapai 1.605.694.
Kota Pagar Alam adalah kota
di Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Kota ini yang dibentuk berdasarkan
Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2001 (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 88,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4115), sebelumnya kota Pagar Alam termasuk
kota administratif dalam lingkungan Kabupaten Lahat. Kota ini memiliki luas
sekitar 633,66 km² dengan jumlah penduduk 147.537 jiwa (2021) dan memiliki
kepadatan penduduk sekitar 233 jiwa/km².
Adapun perbatasan wilayah
Kota Pagar Alam dengan kabupaten lainnya adalah sebelah Utara dengan kabupaten
Lahat, sebelah Timur dengan Kabupaten Lahat dan kabupaten Muara Enim, sebelah
Selatan dengan kabupaten Kaur, dan sebelah Barat dengan Kabupaten Lahat dan
kabupaten Empat Lawang
Sebagian besar keadaan tanah
di kota Pagar Alam berasal dari jenis latosol dan andosol dengan bentuk permukaan
bergelombang sampai berbukit. Jika dilihat dari kelasnya, tanah di daerah ini
pada umumnya adalah tanah yang mengandung kesuburan yang tinggi. Hal ini
terbukti dengan daerah kota Pagar Alam yang merupakan penghasil sayur-mayur,
buah-buahan, dan merupakan salah satu subterminal agribisnis (STA) di provinsi
Sumatera Selatan.
Kota Pagar Alam memiliki 5 kecamatan dan 35 kelurahan (dari total 236 kecamatan, 386 kelurahan dan 2.853 desa di seluruh Sumatera Selatan). Pada tahun 2017, jumlah penduduknya sebesar 139.867 jiwa dengan luas wilayahnya 633,66 km² dan sebaran penduduk 221 jiwa/km². Adapun daftran Nama kecamatan di Kota Pagar Alam adalah Kecamatan Dempo Selatan, Kecamatan Dempo Tengah, Kecamatan Dempo Utara, Kecamatan Pagar Alam Selatan, dan Kecamatan Pagar Alam Utara
Sebelum Anda mengetahui Rincian Formasi Kebutuhan CPNS dan CPPPK Kota Pagar Alam Tahun 2024 ? Terlebih dahulu Anda harus mengetahui
persyaratan untuk mendapat CPNS dan CPPPK tahun 2024. Berdasarkan
Manajemen PNS adalah setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang
sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh
lima) tahun pada saat melamar, Namun, batas usia dapat dikecualikan bagi
Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
b.
tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c.
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta;
d.
tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e.
tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praltis;
f.
memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
g.
sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
h.
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau
negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
i.
persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Sedangkan persyaratan untuk
mendaptar CPPPK tahun 2024 berdasarkan Manajemen PPPK adalahsetiap warga negara
Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF
dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun
sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan ;
b.
tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c.
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d.
tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;
e.
memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f.
memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang
masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang
mempersyaratkan;
g.
sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
h.
persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Setiap pelamar harus
memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam
pengumuman. Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi
PPPK dari Instansi Pemerintah yang akan dilamar.
Khusus untuk Anda yang ingin
mengetahui Kualifikasi Pendidikan CPNS dan Calon PPPK Tenaga Teknis (Jabatan
Pelaksana) Tahun 2024, Anda dapat membaca Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024
Tentang Jabatan Pelaksana ASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Kepmenpan RB
Nomor 11 Tahun 2024 ini diterbitkan sebagai Kepmenpan Nomor 656 Tahun 2023
tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi
Pemerintah.
Berikut ini Salinan Rincian Formasi Kebutuhan CPNS dan CPPPK Kota Pagar Alam Tahun 2024 berdasarkan SPJM yang dibuat pemerintah Kota Pagar Alam SUMSEL.
Link download Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2024
Demikian informasi tentang Rincian Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Kota Pagar Alam Tahun 2024.
Semoga menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi Anda yang akan mandaftar CPNS
dan PPPK Tahun 2024.
No comments