zmedia

Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Bali TP 2025/2026

Jadwal Pendaftaran dan Petunjuk Teknis atau Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2025/2026


Jadwal Pendaftaran dan Petunjuk Teknis atau Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 347/03-A/HK/2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2025/2026

 

Keputusan Gubernur Bali Nomor 347/03-A/HK/2025 tentang Jadwal Pendaftaran dan Petunjuk Teknis atau Juknis SPMB (PPDB) SMA SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2025/2026 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

 

Isi Keputusan Gubernur Bali Nomor 347/03-A/HK/2025 adalah sebagai berikut: 1) Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2025/2026, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini. 2) Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Gubernur ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025.

 

Jalur Penerimaan Murid Baru Dan Persentase Daya Tampung

A. Jalur Penerimaan Murid Baru jenjang SMA

Penerimaan Murid Baru jenjang SMA dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

1. Jalur Domisili

a. Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan, dengan kuota sebanyak 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung satuan Pendidikan;

b. Kuota 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud pada huruf a, termasuk kuota bagi Jalur Sekolah dengan Perjanjian; dan

c. Jalur Sekolah dengan Perjanjian sebagaimana dimaksud pada huruf b, diperuntukkan bagi calon Murid dari Banjar Adat/Desa Adat yang memiliki perjanjian dengan pihak sekolah terkait pemanfaatan aset milik Banjar Adat/Desa Adat untuk kepentingan sekolah.

2. Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon Murid penyandang disabilitas, dengan kuota sebanyak 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Jalur Afirmasi dengan kuota sebanyak 25% (dua puluh lima persen) diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan

b. Jalur Inklusi dengan kuota sebanyak 5% (lima persen) diperuntukkan bagi calon Murid Penyandang Disabilitas pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan layanan inklusi.

3. Jalur Prestasi

a. Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik, dengan total kuota sebanyak 35% (tiga puluh lima persen) dari daya tampung

satuan pendidikan.

b. Jalur Prestasi Akademik dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Jalur Ranking Nilai Rapor dengan kuota 10% (sepuluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan ditentukan berdasarkan perangkingan akumulasi nilai rapor pada semester 1 s.d. 5 terdiri dari Mata Pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam; dan

2) Jalur Prestasi Akademik dengan kuota 10% (sepuluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan, berupa prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi dan/atau bidang akademik lainnya.

c. Jalur Prestasi Nonakademik dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Jalur Prestasi Olahraga dengan kuota 5% (lima persen) dari daya tampung satuan pendidikan;

2) Jalur Prestasi Seni, Budaya, Bahasa dan/atau bidang Nonakademik Nonbali lainnya dengan kuota 5% (lima persen) dari daya tampung satuan pendidikan;

3) Jalur Prestasi Seni Budaya Bali dengan kuota 3% (tiga persen) dari daya tampung satuan pendidikan; dan4) Jalur Kepemimpinan dengan kuota 2% (dua persen) dari daya tampung satuan pendidikan, berupa pengalaman kepengurusan sebagai ketua organisasi siswa intra sekolah atau ketua organisasi kepanduan di satuan pendidikan.

4. Jalur Mutasi

Jalur Mutasi diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan Pendidikan tempat orang tua mengajar, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Jalur Mutasi dengan kuota sebanyak 3% (tiga persen) dari daya tampung satuan Pendidikan, diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/ wali; dan

b. Jalur Anak Guru dengan kuota sebanyak 2% (dua persen) dari daya tampung satuan Pendidikan, diperuntukkan bagi anak guru yang mendaftar di satuan Pendidikan tempat orang tua mengajar.

 

B.Jalur Penerimaan Murid Baru jenjang SMK

Penerimaan Murid Baru jenjang SMK dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

1. Jalur Domisili

a. Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan, dengan kuota sebanyak 8% (delapan persen) dari daya tampung satuan Pendidikan;

b. kuota 8% (delapan persen) sebagaimana dimaksud pada huruf a, termasuk kuota bagi Jalur Sekolah dengan Perjanjian; dan

c. Jalur Sekolah dengan Perjanjian sebagaimana dimaksud pada huruf b, diperuntukkan bagi calon Murid dari Banjar Adat/Desa Adat yang memiliki perjanjian dengan pihak sekolah terkait pemanfaatan aset milik Banjar Adat/Desa Adat untuk kepentingan sekolah.

2. Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon Murid penyandang disabilitas, dengan kuota sebanyak 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Jalur Afirmasi dengan kuota sebanyak 25% (dua puluh lima persen) diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan

b. Jalur Inklusi dengan kuota sebanyak 5% (lima persen) diperuntukkan bagi calon Murid Penyandang Disabilitas pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan layanan inklusi.

3. Jalur Prestasi

a. Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik, dengan total kuota sebanyak 60% (enam puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan.b. Jalur Prestasi Akademik dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Jalur Ranking Nilai Rapor dengan kuota 40% (empat puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan ditentukan berdasarkan perangkingan akumulasi nilai rapor pada semester 1 s.d. 5 terdiri dari Mata Pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam; dan

2) Jalur Prestasi Akademik dengan kuota 5% (lima persen) dari daya tampung satuan pendidikan, berupa prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi dan/atau bidang akademik lainnya.

c. Jalur Prestasi Nonakademik dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Jalur Prestasi Olahraga dengan kuota 5% (lima persen) dari daya tampung satuan pendidikan;

2) Jalur Prestasi Seni, Budaya, Bahasa dan/atau bidang Nonakademik Non-Bali lainnya dengan kuota 5% (lima persen) dari daya tampung satuan pendidikan;

3) Jalur Prestasi Seni Budaya Bali dengan kuota 3% (tiga persen) dari daya tampung satuan pendidikan; dan

4) Jalur Kepemimpinan dengan kuota 2% (dua persen) dari daya tampung satuan pendidikan, berupa pengalaman kepengurusan sebagai ketua organisasi siswa intra sekolah atau ketua organisasi kepanduan di satuan pendidikan.

4. Jalur Mutasi

Jalur Mutasi diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan Pendidikan tempat orang tua mengajar, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Jalur Mutasi dengan kuota sebanyak 1% (satu persen) dari daya tampung satuan Pendidikan, diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/ wali; dan

b. Jalur Anak Guru dengan kuota sebanyak 1% (satu persen) dari daya tampung satuan Pendidikan, diperuntukkan bagi anak guru yang mendaftar di satuan Pendidikan tempat orang tua mengajar.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Gubernur Bali Nomor 347/03-A/HK/2025 tentang Jadwal Pendaftaran dan Petunjuk Teknis atau Juknis SPMB (PPDB) SMA SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2025/2026

 



Link diwnload Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2025/2026

 

Demikian informasi tentang Keputusan Gubernur Bali Nomor 347/03-A/HK/2025 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis SPMB PPDB SMA SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya

 

Posting Komentar untuk "Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Bali TP 2025/2026"



































Free site counter
Free site counter