Jadwal Pendaftaran dan Petunjuk Teknis atau Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 347/03-A/HK/2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2025/2026
Keputusan Gubernur Bali
Nomor 347/03-A/HK/2025 tentang Jadwal Pendaftaran dan Petunjuk Teknis atau
Juknis SPMB (PPDB) SMA SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2025/2026 diterbitkan
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Isi Keputusan
Gubernur Bali Nomor 347/03-A/HK/2025 adalah
sebagai berikut: 1) Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru pada Sekolah Menengah
Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2025/2026, sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Gubernur ini. 2) Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan
Gubernur ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Bali Tahun Anggaran 2025.
Jalur Penerimaan Murid Baru Dan Persentase Daya Tampung
A. Jalur Penerimaan Murid Baru jenjang SMA
Penerimaan Murid Baru jenjang SMA dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
1. Jalur Domisili
a. Jalur Domisili diperuntukkan bagi
calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang
ditetapkan, dengan kuota sebanyak 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung
satuan Pendidikan;
b. Kuota 30% (tiga puluh persen)
sebagaimana dimaksud pada huruf a, termasuk kuota bagi Jalur Sekolah dengan
Perjanjian; dan
c. Jalur Sekolah dengan Perjanjian
sebagaimana dimaksud pada huruf b, diperuntukkan bagi calon Murid dari Banjar
Adat/Desa Adat yang memiliki perjanjian dengan pihak sekolah terkait pemanfaatan
aset milik Banjar Adat/Desa Adat untuk kepentingan sekolah.
2. Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon Murid yang
berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon Murid penyandang disabilitas,
dengan kuota sebanyak 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung satuan
pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jalur Afirmasi dengan kuota
sebanyak 25% (dua puluh lima persen) diperuntukkan bagi calon Murid yang
berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan
b. Jalur Inklusi dengan kuota
sebanyak 5% (lima persen) diperuntukkan bagi calon Murid Penyandang Disabilitas
pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan layanan inklusi.
3. Jalur Prestasi
a. Jalur Prestasi diperuntukkan bagi
calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik,
dengan total kuota sebanyak 35% (tiga puluh lima persen) dari daya tampung
satuan pendidikan.
b. Jalur Prestasi Akademik dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) Jalur Ranking Nilai Rapor dengan
kuota 10% (sepuluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan ditentukan
berdasarkan perangkingan akumulasi nilai rapor pada semester 1 s.d. 5 terdiri
dari Mata Pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ilmu
Pengetahuan Alam; dan
2) Jalur Prestasi Akademik dengan
kuota 10% (sepuluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan, berupa prestasi
di bidang sains, teknologi, riset, inovasi dan/atau bidang akademik lainnya.
c. Jalur Prestasi Nonakademik dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) Jalur Prestasi Olahraga dengan
kuota 5% (lima persen) dari daya tampung satuan pendidikan;
2) Jalur Prestasi Seni, Budaya,
Bahasa dan/atau bidang Nonakademik Nonbali lainnya dengan kuota 5% (lima
persen) dari daya tampung satuan pendidikan;
3) Jalur Prestasi Seni Budaya Bali
dengan kuota 3% (tiga persen) dari daya tampung satuan pendidikan; dan4) Jalur
Kepemimpinan dengan kuota 2% (dua persen) dari daya tampung satuan pendidikan,
berupa pengalaman kepengurusan sebagai ketua organisasi siswa intra sekolah atau
ketua organisasi kepanduan di satuan pendidikan.
4. Jalur Mutasi
Jalur Mutasi diperuntukkan bagi calon Murid yang
berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru
yang mendaftar di satuan Pendidikan tempat orang tua mengajar, dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Jalur Mutasi dengan kuota
sebanyak 3% (tiga persen) dari daya tampung satuan Pendidikan, diperuntukkan
bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang
tua/ wali; dan
b. Jalur Anak Guru dengan kuota
sebanyak 2% (dua persen) dari daya tampung satuan Pendidikan, diperuntukkan
bagi anak guru yang mendaftar di satuan Pendidikan tempat orang tua mengajar.
B.Jalur Penerimaan Murid Baru
jenjang SMK
Penerimaan Murid Baru jenjang SMK dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
1. Jalur Domisili
a. Jalur Domisili diperuntukkan bagi
calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang
ditetapkan, dengan kuota sebanyak 8% (delapan persen) dari daya tampung satuan Pendidikan;
b. kuota 8% (delapan persen)
sebagaimana dimaksud pada huruf a, termasuk kuota bagi Jalur Sekolah dengan
Perjanjian; dan
c. Jalur Sekolah dengan Perjanjian
sebagaimana dimaksud pada huruf b, diperuntukkan bagi calon Murid dari Banjar
Adat/Desa Adat yang memiliki perjanjian dengan pihak sekolah terkait pemanfaatan
aset milik Banjar Adat/Desa Adat untuk kepentingan sekolah.
2. Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon Murid yang
berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon Murid penyandang disabilitas,
dengan kuota sebanyak 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung satuan
pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jalur Afirmasi dengan kuota
sebanyak 25% (dua puluh lima persen) diperuntukkan bagi calon Murid yang
berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan
b. Jalur Inklusi dengan kuota
sebanyak 5% (lima persen) diperuntukkan bagi calon Murid Penyandang Disabilitas
pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan layanan inklusi.
3. Jalur Prestasi
a. Jalur Prestasi diperuntukkan bagi
calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik,
dengan total kuota sebanyak 60% (enam puluh persen) dari daya tampung satuan
pendidikan.b. Jalur Prestasi Akademik dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Jalur Ranking Nilai Rapor dengan
kuota 40% (empat puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan ditentukan berdasarkan
perangkingan akumulasi nilai rapor pada semester 1 s.d. 5 terdiri dari Mata
Pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam;
dan
2) Jalur Prestasi Akademik dengan
kuota 5% (lima persen) dari daya tampung satuan pendidikan, berupa prestasi di bidang
sains, teknologi, riset, inovasi dan/atau bidang akademik lainnya.
c. Jalur Prestasi Nonakademik dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) Jalur Prestasi Olahraga dengan
kuota 5% (lima persen) dari daya tampung satuan pendidikan;
2) Jalur Prestasi Seni, Budaya,
Bahasa dan/atau bidang Nonakademik Non-Bali lainnya dengan kuota 5% (lima
persen) dari daya tampung satuan pendidikan;
3) Jalur Prestasi Seni Budaya Bali
dengan kuota 3% (tiga persen) dari daya tampung satuan pendidikan; dan
4) Jalur Kepemimpinan dengan kuota
2% (dua persen) dari daya tampung satuan pendidikan, berupa pengalaman kepengurusan
sebagai ketua organisasi siswa intra sekolah atau ketua organisasi kepanduan di
satuan pendidikan.
4. Jalur Mutasi
Jalur Mutasi diperuntukkan bagi calon Murid yang
berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru
yang mendaftar di satuan Pendidikan tempat orang tua mengajar, dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Jalur Mutasi dengan kuota
sebanyak 1% (satu persen) dari daya tampung satuan Pendidikan, diperuntukkan
bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang
tua/ wali; dan
b. Jalur Anak Guru dengan kuota
sebanyak 1% (satu persen) dari daya tampung satuan Pendidikan, diperuntukkan
bagi anak guru yang mendaftar di satuan Pendidikan tempat orang tua mengajar.
Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Gubernur Bali
Nomor 347/03-A/HK/2025 tentang Jadwal Pendaftaran dan Petunjuk Teknis atau
Juknis SPMB (PPDB) SMA SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2025/2026
Link diwnload Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2025/2026
Demikian informasi tentang Keputusan Gubernur Bali Nomor
347/03-A/HK/2025 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis SPMB PPDB SMA
SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya
Posting Komentar untuk "Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Bali TP 2025/2026"