Daftar Nama Penerima BSU Kemenag Tahun 2025

Daftar Nama Guru Calon Penerima BSU Kemenag Tahun 2025


Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan Daftar Nama Guru Calon Penerima BSU Kemenag Tahun 2025 melalui Surat Edaran Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Dirjen Pendis Nomor: B-374/Dt.I.II/HM/12/2025 tentang Pemberintahuan Calon Penerima BSU Kemenag.

 

Isi surat menyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan program peningkatan kesefahteraan Guru Non-ASN Madrasah, bersama ini kami sampalkan bahwa Bantuan Subsidl Upah (BSU) bagi Guru Non-ASN madrasah tahun 2025,akan mulai disalurkan kepada Guru yang telah dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan data pada pangkalan data Kementerian Agama .

 

Sehubungan dengan hal tersebut,kaml mohon Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi untuk:

1. Melakukan verifikasi dan validasl akhir terhadap data Guru Non-ASN yang terlampir sebagai calon penerima BSU Kemenag Tahun 2025.

2. Meneruskan lnformasi penyaluran BSU kepada seluruh satuan kerja dlwilayah masing-masing.

3. Memastikan setlap calon penerima memiliki rekening aktif sesuai ketentuan.

4. Memastikan Penerima membuat Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM)

5. Melakukan monitoring dan pelaporan alas proses penyaluran BSU di wilayah maslng-maslng.

6. Melaporkan kepada Direktorat Guru dan Tenaga Kependldlkan Madrasah terkail hasil veririkasi dan validasi data penerima BSU melalui email: gtkkeren@gmall.com paling lambat, Selasa, 16 Desember 2025.


Surat Pemberitahuan Penerima BSU Kemenag Tahun 2025 Dan Daftar Nama Penerima BSU Kemenag Tahun2025


Demikian pemberltahuan lnl disampalkan untuk menjadl perhatian dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.Atas kerja sama dan dukungannya, kami ucapkan terima kasih.


Berdasarkan Juknis, Penyaluran BSU disalurkan secara langsung ke rekening Guru Non ASN penerima BSU. Penyaluran BSU dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan. Penyaluran BSU dilakukan secara akuntabel, transparan, dan kredibel.

 

Berapa besar Nominal BSU Kemenag Tahun 2025? Besaran BSU ditetapkan sebesar Rp 300.000.,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan dan diberikan untuk jangka waktu dua bulan dalam satu tahun anggaran. Jadi satu tahun menerima Rp. 600.000,-

 

Setiap penerima yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Petunjuk Telmis berhak menerima BSU. BSU tidak dibenarkan untuk dikurangi, dipotong, atau dikenakan pungutan dengan alasan apa pun dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pemberian BSU bagi Guru Non-ASN pada Madrasah dihentikan apabila penerima: a) Meninggal dunia; dalam hal penerima telah melakukan aktivasi rekening sebelum meninggal dunia, ahli waris berhak atas dana yang sudah masuk ke rekening dan berkewajiban menutup rekening dimaksud; b) Telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun; c) Tidak lagi melaksanakan tugas sebagai guru pada Madrasah; d) Diangkat menjadi Calon Aparatur Sipil Negara, baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik sebagai guru maupun jabatan lainnya, pada Kementerian Agama maupun instansi lain; e) Mengalami berhalangan tetap sehingga tidak dapat melaksanakan tugas sebagai guru; f) Tidak lagi memenuhi kriteria atau persyaratan sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis BSU Kemenag Tahun 2025.


Link download Surat Pemberitahuan Penerima BSU Kemenag Tahun 2025 Dan Daftar Nama Penerima BSU Kemenag Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Surat Pemberitahuan Penerima BSU Kemenag Tahun 2025 Dan Daftar Nama Guru Calon Penerima BSU Kemenag Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.  



= Baca Juga =

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan PM

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Post



































Free site counter


































Free site counter