Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan Daftar Nama Guru Calon Penerima BSU Kemenag Tahun 2025 melalui Surat Edaran Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Dirjen Pendis Nomor: B-374/Dt.I.II/HM/12/2025 tentang Pemberintahuan Calon Penerima BSU Kemenag.
Isi surat menyatakan bahwa dalam
rangka pelaksanaan program peningkatan kesefahteraan Guru Non-ASN Madrasah, bersama
ini kami sampalkan bahwa Bantuan Subsidl Upah (BSU) bagi Guru Non-ASN madrasah tahun
2025,akan mulai disalurkan kepada Guru yang telah dinyatakan memenuhi syarat
berdasarkan data pada pangkalan data Kementerian Agama .
Sehubungan dengan hal
tersebut,kaml mohon Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi untuk:
1.
Melakukan verifikasi dan validasl akhir terhadap data Guru Non-ASN yang
terlampir sebagai calon penerima BSU Kemenag Tahun 2025.
2.
Meneruskan lnformasi penyaluran BSU kepada seluruh satuan kerja dlwilayah
masing-masing.
3.
Memastikan setlap calon penerima memiliki rekening aktif sesuai ketentuan.
4.
Memastikan Penerima membuat Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM)
5.
Melakukan monitoring dan pelaporan alas proses penyaluran BSU di wilayah maslng-maslng.
6.
Melaporkan kepada Direktorat Guru dan Tenaga Kependldlkan Madrasah terkail hasil
veririkasi dan validasi data penerima BSU melalui email: gtkkeren@gmall.com
paling lambat, Selasa, 16 Desember 2025.
Demikian pemberltahuan lnl
disampalkan untuk menjadl perhatian dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.Atas
kerja sama dan dukungannya, kami ucapkan terima kasih.
Berdasarkan Juknis, Penyaluran
BSU disalurkan secara langsung ke rekening Guru Non ASN penerima BSU. Penyaluran
BSU dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan. Penyaluran BSU dilakukan secara
akuntabel, transparan, dan kredibel.
Berapa besar Nominal BSU
Kemenag Tahun 2025? Besaran BSU ditetapkan sebesar Rp 300.000.,- (tiga ratus
ribu rupiah) per orang per bulan dan diberikan untuk jangka waktu dua bulan
dalam satu tahun anggaran. Jadi satu tahun menerima Rp. 600.000,-
Setiap penerima yang memenuhi
kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Petunjuk Telmis berhak
menerima BSU. BSU tidak dibenarkan untuk dikurangi, dipotong, atau dikenakan
pungutan dengan alasan apa pun dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian BSU bagi Guru
Non-ASN pada Madrasah dihentikan apabila penerima: a) Meninggal dunia; dalam
hal penerima telah melakukan aktivasi rekening sebelum meninggal dunia, ahli
waris berhak atas dana yang sudah masuk ke rekening dan berkewajiban menutup
rekening dimaksud; b) Telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun; c) Tidak lagi
melaksanakan tugas sebagai guru pada Madrasah; d) Diangkat menjadi Calon
Aparatur Sipil Negara, baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik sebagai guru maupun jabatan
lainnya, pada Kementerian Agama maupun instansi lain; e) Mengalami berhalangan
tetap sehingga tidak dapat melaksanakan tugas sebagai guru; f) Tidak lagi
memenuhi kriteria atau persyaratan sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis BSU
Kemenag Tahun 2025.
Link download Surat Pemberitahuan Penerima BSU Kemenag Tahun 2025 Dan Daftar Nama Penerima BSU Kemenag Tahun 2025
Demikian informasi tentang Surat Pemberitahuan Penerima BSU Kemenag Tahun 2025 Dan Daftar Nama Guru Calon Penerima BSU Kemenag Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.







Tidak ada komentar
Posting Komentar
Buka Formulir Komentar