Persyaratan Calon Guru, Kepala Sekolah, dan Tendik Sekolah Unggul Garuda

Persyaratan Calon Guru, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah dan Tenaga Kependidikan Sekolah Unggul Garuda


Persyaratan Calon Guru, Kepala Sekolah dan Tenaga Kependidikan Sekolah Unggul Garuda disampaikan melalui Surat Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi, Kemendiktisanitek Nomor: 0660/D.D3/HM.00.00/2025 tentang Pengantar Kebutuhan Pemenuhan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Unggul Garuda.

 

Isi surat menyatakan bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan sumber daya manusia pada Sekolah Unggul Garuda di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, bersama ini kami mengajukan permohonan pengumpulan dan pemadanan data Pegawai Negeri Sipil dan P3K pada jabatan Guru dan Tenaga Kependidikan yang berada dalam kewenangan Badan Kepegawaian Negara.

 

Data yang dimohonkan tersebut akan digunakan sebagai salah satu sumber masukan dalam proses seleksi calon pegawai yang akan kami tempatkan pada Sekolah Unggul Garuda di Kab. Timor Tengah Selatan, Kab. Belitung Timur, Kab. Konawe Selatan dan Kab. Bulungan melalui mekanisme mutasi dan/atau penugasan. Adapun rincian kriteria data yang dibutuhkan terlampir.

 

Adapun Kriteria dan Persyaratan Calon Guru, Kepala Sekolah dan Tenaga Kependidikan Sekolah Unggul Garuda yang diperlukan, diantaranya:

A. Persyaratan Kepala Sekolah pada Sekolah Unggul Garuda

1. Guru pegawai negeri sipil;

2. berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun;

3. memiliki sertifikat pendidik;

4. memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,25 (tiga koma dua puluh lima);

5. bersedia tinggal di lingkungan sekolah berasrama;

6. diutamakan memiliki kualifikasi pendidikan magister atau magister terapan;

7. diutamakan memiliki sertifikat kompetensi tambahan dalam bidang manajemen dan kepemimpinan sekolah;

8. memiliki pengalaman memimpin satuan pendidikan paling singkat 3 (tiga) tahun;

9. menguasai manajemen sekolah, pengembangan kurikulum, dan kepemimpinan pendidikan;

10. mampu merancang strategi peningkatan mutu sekolah dan membina guru serta tenaga kependidikan;

11. memiliki sertifikat IELTS dengan skor rata-rata paling rendah 5,5 (lima koma lima).

 

B. Persyaratan Wakil Kepala Sekolah Sekolah Unggul Garuda

1. memiliki sertifikat pendidik;

2. berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun;

3. memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,25 (tiga koma dua puluh lima);

4. bersedia tinggal di lingkungan sekolah berasrama;

5. memiliki kemampuan merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran berbasis teknologi;

6. memiliki sertifikat kompetensi tambahan dalam bidang pendidikan atau pembelajaran;

7. memiliki kemampuan mengimplementasikan pendekatan science, technology, engineering, art, and mathematic (STEAM) dalam pembelajaran;

8. memiliki sertifikat IELTS dengan skor rata-rata paling rendah 5,5 (lima koma lima);

9. diutamakan memiliki kualifikasi pendidikan magister atau magister terapan;

10. diutamakan memiliki sertifikat kompetensi tambahan dalam bidang manajemen dan kepemimpinan sekolah;

11. memiliki pengalaman bekerja terkait bidang yang dilamar paling singkat 3 tahun;

12. memiliki pengalaman sebagai IB Coordinator yang dibuktikan dengan sertifikat koordinator IB (Khusus Wakil Kepala Sekolah Akademik).

 

C. Persyaratan Guru Sekolah Unggul Garuda

1. memiliki sertifikat pendidik;

2. memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,25 (tiga koma dua puluh lima);

3. bersedia tinggal di lingkungan sekolah berasrama;

4. memiliki kemampuan merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran berbasis teknologi;

5. memiliki sertifikat kompetensi tambahan dalam bidang pendidikan atau pembelajaran;

6. memiliki kemampuan mengimplementasikan pendekatan science, technology, engineering, art, and mathematic (STEAM) dalam pembelajaran;

7. memiliki sertifikat IELTS skor rata-rata paling rendah 5,5 (lima koma lima).

 

D. Persyaratan Tenaga Kependidikan (Tendik) Sekolah Unggul Garuda

1. memiliki sertifikat IELTS skor rata-rata paling rendah 5,5 (lima koma lima)

2. memiliki pengalaman paling singkat 3 tahun dalam posisi berikut:

• Kepala Tata Usaha

• Perawat

• Tenaga Administrasi

• Ahli Gizi

• Pustakawan

• Konselor (BK)

• Laboran

• Psikolog

• Dokter

 

Demikian informasi tentang Persyaratan Calon Guru, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah dan Tenaga Kependidikan Sekolah Unggul Garuda. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan PM

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Post



































Free site counter


































Free site counter