Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa untuk pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung sistem organisasi yang lincah dan dinamis, perlu melakukan penyederhanaan tugas dan ruang lingkup kegiatan jabatan fungsional di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga; b) bahwa untuk pengembangan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga serta untuk peningkatan kinerja organisasi, perlu ditetapkan jabatan fungsional di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga.
Dasar
hukum diterbitkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2025 tentang
Jabatan Fungsional Di Bidang Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga adalah
sebagai berikut:
1. Pasal
17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6477);
5. Peraturan
Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
374);
6. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun
2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 54);
7. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun
2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 66);
Dalam Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di
Bidang Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur
Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri
sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi
pemerintah.
2. Pegawai
ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu
jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan
peraturan perundang- undangan.
3. Pegawai
Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh
pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Jabatan
Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan
dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan
tertentu.
5. Jabatan
Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga adalah sekelompok
jabatan fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang
kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga.
6. Pejabat
Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki jabatan fungsional pada instansi
pemerintah.
7. Jabatan
Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut
Jabatan Fungsional Penata KKB adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup
kegiatan untuk melaksanakan penatalaksanaan, penyelenggaraan, dan pengembangan
program di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga.
8. Jabatan
Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan
Fungsional Penyuluh KB adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas,
tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan perkembangan
kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.
9. Jabatan
Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan
Fungsional PLKB adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung
jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan teknis lini lapangan
perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.
10. Pejabat
Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut
Penata KKB adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk
melaksanakan penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan program
Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga.
11. Pejabat
Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Penyuluh KB
adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melaksanakan
pengelolaan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga
berencana.
12. Pejabat Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut PLKB adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melakukan pengelolaan teknis lini lapangan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.
13. Ekspektasi
Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan
perilaku kerja Pegawai ASN.
14. Angka
Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Penata KKB, Penyuluh KB dan
PLKB.
15. Angka
Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh
Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB.
16. Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur
negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
17. Pejabat
yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. Pejabat
Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Instansi
Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
20. Unit
Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh
pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat
administrator, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit
kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional
di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga merupakan jabatan karier PNS. Jabatan
Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga terdiri atas:
a. Jabatan
Fungsional Penata KKB;
b. Jabatan
Fungsional Penyuluh KB; dan
c. Jabatan
Fungsional PLKB.
Penata
KKB berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penatalaksanaan,
penyelenggaraan dan pengembangan program Pengelolaan Kependudukan, Keluarga
Berencana dan Pembangunan Keluarga pada kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan
keluarga/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga
berencana dan instansi daerah.
Penyuluh KB
dan PLKB berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional program pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan
dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga/lembaga pemerintah
nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian
penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana dan Pemerintah Provinsi Daerah
Khusus Jakarta.
Penata
KKB serta Penyuluh KB dan PLKB berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi
pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan
dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB.
Dalam hal
Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Penata KKB, Penyuluh KB, dan
PLKB dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada
pejabat fungsional yang memimpin Unit Organisasi.
Jabatan Fungsional
Penata KKB termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan manajemen. Jabatan Fungsional
Penyuluh KB dan Jabatan Fungsional PLKB termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan
ilmu sosial dan yang berkaitan.
Jenjang
pangkat Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan. Jabatan Fungsional Penata KKB dan Jabatan
Fungsional Penyuluh KB merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jabatan
Fungsional PLKB merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan
Fungsional Penata KKB terdiri atas:
a. Jabatan
Fungsional Penata KKB Ahli Pertama;
b. Jabatan
Fungsional Penata KKB Ahli Muda;
c. Jabatan
Fungsional Penata KKB Ahli Madya; dan
d. Jabatan
Fungsional Penata KKB Ahli Utama.
Sedangkan
Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB terdiri atas:
a. Jabatan
Fungsional Penyuluh KB Ahli Pertama;
b. Jabatan
Fungsional Penyuluh KB Ahli Muda;
c. Jabatan
Fungsional Penyuluh KB Ahli Madya; dan
d. Jabatan
Fungsional Penyuluh KB Ahli Utama.
Jenjang
Jabatan Fungsional PLKB terdiri atas:
a. Jabatan
Fungsional PLKB Pemula;
b. Jabatan
Fungsional PLKB Terampil;
c. Jabatan
Fungsional PLKB Mahir; dan
d. Jabatan
Fungsional PLKB Penyelia.
Tugas
Jabatan Fungsional Penata KKB yaitu melakukan kegiatan penatalaksanaan,
penyelenggaraan dan pengembangan program kependudukan, keluarga berencana, dan
pembangunan keluarga. Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB yaitu melakukan kegiatan
penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan program kependudukan,
keluarga berencana, dan pembangunan keluarga. Sedangkan Tugas Jabatan
Fungsional PLKB yaitu melakukan pencatatan dan pelaporan, komunikasi,
informasi, dan edukasi serta pelayanan program kependudukan, keluarga
berencana, dan pembangunan keluarga.
Tugas Jabatan
Fungsional Penata KKB dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan yang
meliputi penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan program kependudukan,
keluarga berencana, dan Pembangunan Keluarga, yaitu:
a. Penata KKB Ahli
Pertama melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemetaan data dan/atau melaksanakan
kegiatan operasional dalam penatalaksanaan program kependudukan, keluarga
berencana, dan pembangunan keluarga;
b. Penata KKB Ahli Muda
melaksanakan kegiatan analisis data, pengolahan data dan informasi dan/atau
menyelenggarakan kegiatan program kependudukan, keluarga berencana, dan
pembangunan keluarga;
c. Penata KKB Ahli
Madya melaksanakan kegiatan perencanaan, pengelolaan dan pengembangan manajemen
kegiatan dan/atau menyusun rekomendasi tata kelola program kependudukan,
keluarga berencana, dan pembangunan keluarga; dan
d. Penata KKB Ahli
Utama melaksanakan kegiatan penyusunan desain, rencana strategis, roadmap dan/atau
perumusan inovasi dalam pengembangan manajemen pengelolaan program
kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga.
Tugas
Jabatan Fungsional Penyuluh KB dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan
yang meliputi penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan program
kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga, yaitu:
a. Penyuluh KB Ahli
Pertama melaksanakan kegiatan identifikasi, inventarisasi, penyusunan dan
penyiapan bahan penyuluhan, penggerakan, pelayanan dan pengembangan;
b. Penyuluh KB Ahli
Muda melaksanakan kegiatan verifikasi, analisis, penyelenggaraan penyuluhan,
penggerakan, pelayanan dan pengembangan;
c. Penyuluh KB Ahli Madya melaksanakan kegiatan perencanaan, implementasi, evaluasi pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan rekomendasi hasil teknis penyuluhan, penggerakan, pelayanan dan pengembangan; dan
d. Penyuluh KB Ahli
Utama melaksanakan kegiatan pemantauan implementasi kebijakan, evaluasi kebijakan,
perumusan, perancangan dan pengembangan untuk alternatif strategi kebijakan,
pengembangan dan percepatan strategi penyuluhan, penggerakan, pelayanan dan
pengembangan.
Tugas
Jabatan Fungsional PLKB dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan yang
meliputi pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, dan edukasi serta
pelayanan program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga,
yaitu:
a. PLKB Pemula
melaksanakan kegiatan identifikasi kebutuhan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan
pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan
program;
b. PLKB Terampil
melaksanakan kegiatan pengumpulan data dan pemetaan kegiatan operasional dan
teknis penyelenggaraan pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, dan
edukasi, serta pelayanan program;
c. PLKB Mahir
melaksanakan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan Pencatatan dan
pelaporan, komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan program; dan
d. PLKB Penyelia melaksanakan
kegiatan evaluasi dan penyusunan rekomendasi kegiatan operasional dan teknis
penyelenggaraan pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, dan edukasi,
serta pelayanan program.
Selain
ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional Penata KKB, Penyuluh KB dan PLKB
dapat diberikan tugas lainnya. Tugas dilaksanakan untuk memenuhi ekspektasi
pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi ditetapkan
berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Penetapan
kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator
meliputi:
a. Jabatan Fungsional
Penata KKB:
1. jumlah program kependudukan,
keluarga berencana, dan pembangunan keluarga;
2. jumlah keluarga;
3. jumlah penduduk; dan
4. kompleksitas ruang lingkup
pekerjaan sesuai jenjang jabatan.
b. Jabatan Fungsional
Penyuluh KB dan PLKB:
1. indikator wilayah
kerja;
2. jumlah penduduk;
3. demografi wilayah;
dan
4. jumlah pasangan usia
subur.
Pedoman
perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana. Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga tidak
dapat dilakukan sebelum pedoman ditetapkan.
Pengangkatan
PNS dalam Jabatan Fungsional Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB, dilakukan
melalui: a) pengangkatan pertama; b). perpindahan dari jabatan lain; dan c) promosi.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
18 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kependudukan Dan Pembangunan
Keluarga,
Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2025
Demikian
informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2025. Semoga
ada manfaatnya





