SE Menteri Tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak Ke Sekolah

Surat Edaran SE Menteri Tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak Ke Sekolah


Berikut ini Admin bagikan link download salinan Surat Edaran SE Menteri Tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak Ke Sekolah. Adapun latar belakang diterbitkannya Surat edaran ini adalah bahwa lsu fatherless di Indonesia membutuhkan perhatian serius dan penanganan lintas sektor untuk mewujudkan kualitas sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing. Fenomena fatherless tidak hanya terjadi ketika ayah secara fisik tidak hadir, tetapi juga mencakup kurang terlibatnya ayah secara emosional, meskipun masih tinggal bersama keluarga.

 

Berdasarkan hasil Pemutakhiran Pendataan Keluarga (PK) tahun 2025, didapati satu dari empat keluarga yang memiliki anak di Indonesia mengalami kondisi fatherless sebesar 25,8%. Faktor ekonomi seperti ayah yang tidak bekerja dan disfungsi relasi keluarga seperti perceraian, cenderung menjadi dua faktor teratas yang menyumbang besarnya angka fatherless di Indonesia. Kondisi fatherless berdampak pada munculnya masalah akademik, perilaku agresif, hingga keterlibatan dalam perilaku berisiko.

 

Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya upaya untuk mendorong keterlibatan ayah dalam kehidupan anak secara lebih nyata, baik di rumah maupun di lingkungan pendidikan. Sekolah merupakan salah satu ruang strategis bagi ayah untuk menunjukkan kehadiran dan dukungan terhadap perkembangan anak. Selain itu, keterlibatan ayah di ranah pendidikan dapat memperkuat komunikasi antara orang tua dan pihak sekolah dalam memantau proses belajar. Ayah yang terlibat dalam pendidikan anak dan remaja membantu meningkatkan motivasi dan hasil belajar. Berdasarkan hal tersebut, maka dirasa penting untuk menciptakan sebuah gerakan untuk meningkatkan peran ayah dalam mendukung pendidikan anak dan remaja.

 

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/ BKKBN) mengimplementasikan strategi nasiorial dalam menguatkan ketahanan keluarga dan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelibatan ayah di ranah pendidikan dengan mengambil rapor anak ke sekolah. Kegiatan ini tidak hanya menjadi simbol kehadiran ayah di sekolah, tetapi menjembatani penguatan peran ayah dalam pengasuhan dan komunikasi antara orang tua dengan anak.

 

Gerakan ini bertujuan untuk memperkuat peran ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak dini. Melalui kehadiran ayah pada momen penting tersebut, tercipta kedekatan emosional yang berpengaruh positif terhadap rasa pereaya diri, kenyamanan, dan kesiapan anak dalam menjalani proses belujar. Gerakan. ini juga menjadi simbol perubahan budaya pengasuhan di Indonesia, dari yang sumula terpusat pada peran ibu, menjadi lebih kolaboratif dan setara. Sejalan dengan mandat Kemendukbangga/BKKBN untuk membangun keluarga berkualitas dan generasi camas, keterlibatan ayah dalam pendidikan anak bukan hanya menjadi kebutuhan emosional, tetapi juga investasi sosial jangka panjang.

 

Dasar diterbitkannya Surat Edaran SE Menteri Tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak Ke Sekolah adalah sebagai berikut

1. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5080);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856;

3. Peraturan Presiden Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 376);

4. Peraturan Presiden Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 377);

5. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 82/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi;

6. Peraturan Badan Kependudukun dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pendidikan, dan Pelatihan Kependudukan, dan Keluarga Berencana

7. Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/ Kepala Badan. Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Ba.dan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 946).

 

Isi Surat Edaran SE Menteri Tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak Ke Sekolah adalah memberikan penjelasan lebih lanjut terkait mekanisme pelaksanaan Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah, yakni sebagai berikut

1. Bagi seluruh ayah yang memiliki anak usia. sekolah dihimbau untuk mengambil rapor anak ke sekolah pada waktu penerimaan rapor di akhir semester;

2. Anak usia sekolah yang dimaksud dalam gerakan ini adalah anak usia sekolah pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah;

3. Pelaksanaan Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah diinulai pada bulan Desember 2025, dengan menyesuaikan jadwal pengambilan rapor di sekolah masing-masing;

4. Bagi ayah yang mengikuti gerakan ini diberikan dispensasi keterlambatan sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi atau kantor;

5. Sebagai bentuk apresiasi Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) dalam pelaksanaan Mengambil Rapor Anak ke Sekolah, Kemendukbangga/BKKBN memberikan penghargaan kepada 10 (sepuluh) ayah yang beruntung dengan mengunggah foto dan/ atau video ke platform Instagram dengan menggunakan tagar #GATI dan #sekolahbersamaayah, serta menandai akun Instagram (@kemendukbangga_bkkbn, @dithanrembkkbn dan/atau @gatikemendukbangga)

 

Link download Surat Edaran SE Menteri Tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak Ke Sekolah

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Menteri Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga Kepala Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak Ke Sekolah. Semoga ada manfaatnya

 

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan PM

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Post



































Free site counter


































Free site counter