Berikut ini Admin bagikan link download salinan Surat Edaran SE Menteri Tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak Ke Sekolah. Adapun latar belakang diterbitkannya Surat edaran ini adalah bahwa lsu fatherless di Indonesia membutuhkan perhatian serius dan penanganan lintas sektor untuk mewujudkan kualitas sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing. Fenomena fatherless tidak hanya terjadi ketika ayah secara fisik tidak hadir, tetapi juga mencakup kurang terlibatnya ayah secara emosional, meskipun masih tinggal bersama keluarga.
Berdasarkan hasil
Pemutakhiran Pendataan Keluarga (PK) tahun 2025, didapati satu dari empat
keluarga yang memiliki anak di Indonesia mengalami kondisi fatherless sebesar
25,8%. Faktor ekonomi seperti ayah yang tidak bekerja dan disfungsi relasi
keluarga seperti perceraian, cenderung menjadi dua faktor teratas yang
menyumbang besarnya angka fatherless di Indonesia. Kondisi fatherless berdampak
pada munculnya masalah akademik, perilaku agresif, hingga keterlibatan dalam
perilaku berisiko.
Kondisi tersebut menunjukkan
pentingnya upaya untuk mendorong keterlibatan ayah dalam kehidupan anak secara
lebih nyata, baik di rumah maupun di lingkungan pendidikan. Sekolah merupakan
salah satu ruang strategis bagi ayah untuk menunjukkan kehadiran dan dukungan
terhadap perkembangan anak. Selain itu, keterlibatan ayah di ranah pendidikan
dapat memperkuat komunikasi antara orang tua dan pihak sekolah dalam memantau
proses belajar. Ayah yang terlibat dalam pendidikan anak dan remaja membantu
meningkatkan motivasi dan hasil belajar. Berdasarkan hal tersebut, maka dirasa
penting untuk menciptakan sebuah gerakan untuk meningkatkan peran ayah dalam
mendukung pendidikan anak dan remaja.
Kementerian Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
(Kemendukbangga/ BKKBN) mengimplementasikan strategi nasiorial dalam menguatkan
ketahanan keluarga dan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui
pelibatan ayah di ranah pendidikan dengan mengambil rapor anak ke sekolah.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi simbol kehadiran ayah di sekolah, tetapi
menjembatani penguatan peran ayah dalam pengasuhan dan komunikasi antara orang
tua dengan anak.
Gerakan ini bertujuan untuk
memperkuat peran ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak dini. Melalui
kehadiran ayah pada momen penting tersebut, tercipta kedekatan emosional yang
berpengaruh positif terhadap rasa pereaya diri, kenyamanan, dan kesiapan anak
dalam menjalani proses belujar. Gerakan. ini juga menjadi simbol perubahan
budaya pengasuhan di Indonesia, dari yang sumula terpusat pada peran ibu, menjadi
lebih kolaboratif dan setara. Sejalan dengan mandat Kemendukbangga/BKKBN untuk
membangun keluarga berkualitas dan generasi camas, keterlibatan ayah dalam
pendidikan anak bukan hanya menjadi kebutuhan emosional, tetapi juga investasi
sosial jangka panjang.
Dasar diterbitkannya Surat Edaran SE Menteri Tentang Gerakan
Ayah Mengambil Rapor Anak Ke Sekolah adalah sebagai berikut
1.
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 5080);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856;
3.
Peraturan Presiden Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 376);
4.
Peraturan Presiden Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 377);
5.
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor
82/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional Provinsi;
6.
Peraturan Badan Kependudukun dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pendidikan,
dan Pelatihan Kependudukan, dan Keluarga Berencana
7.
Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/ Kepala Badan.
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga/Ba.dan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 946).
Isi Surat Edaran SE Menteri Tentang
Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak Ke Sekolah adalah memberikan penjelasan lebih
lanjut terkait mekanisme pelaksanaan Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke
Sekolah, yakni sebagai berikut
1.
Bagi seluruh ayah yang memiliki anak usia. sekolah dihimbau untuk mengambil
rapor anak ke sekolah pada waktu penerimaan rapor di akhir semester;
2.
Anak usia sekolah yang dimaksud dalam gerakan ini adalah anak usia sekolah pada
pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan
menengah;
3.
Pelaksanaan Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah diinulai pada bulan
Desember 2025, dengan menyesuaikan jadwal pengambilan rapor di sekolah
masing-masing;
4.
Bagi ayah yang mengikuti gerakan ini diberikan dispensasi keterlambatan sesuai
dengan ketentuan masing-masing instansi atau kantor;
5.
Sebagai bentuk apresiasi Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) dalam
pelaksanaan Mengambil Rapor Anak ke Sekolah, Kemendukbangga/BKKBN memberikan
penghargaan kepada 10 (sepuluh) ayah yang beruntung dengan mengunggah foto dan/
atau video ke platform Instagram dengan menggunakan tagar #GATI dan #sekolahbersamaayah,
serta menandai akun Instagram (@kemendukbangga_bkkbn, @dithanrembkkbn dan/atau @gatikemendukbangga)
Link download Surat Edaran SE Menteri Tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak Ke Sekolah
Demikian informasi tentang Surat
Edaran SE Menteri Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga Kepala Badan
Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2025 Tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak Ke Sekolah. Semoga ada manfaatnya






Tidak ada komentar
Posting Komentar
Buka Formulir Komentar