Kalender Pendidikan Provinsi NTT Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 421/228/PK2.1/2024 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SMA/SMK/SLB Di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Pelajaran 2024/2025
Di NTT, Penerimaan Peserta
Didik Baru pada SMA/SMK dilaksanakan setelah pengumuman kelulusan SMP/MTs,
dengan tahapan informasi PPDB minimal satu bulan sebelum PPDB dimulai. Pendaftaran
Penerimaan Peserta Didik Baru pada SDLB/SMPLB/SMALB diatur secara tersendiri
dalam Keputusan Kepala Dinas.
Kegiatan penerimaan peserta
didik baru dilakukan dengan berpedoman
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Penerimaan Peserta Didik
Baru. Dinas menyusun Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru.
Adapun Tanggal penetapan
sebagai Peserta Didik Baru di Sekolah adalah 12 Juli 2024. Sedangkan Perencanaan
pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 13
Juli 2024 dan dilaporkan kepada Kepala Dinas.
Permulaan Tahun Pelajaran
2024/2025 adalah tanggal 15 Juli 2024 sedangkan Akhir Tahun Pelajaran 2024/2025
pada tanggal 21 Juni 2025. Hari-hari pertama masuk Sekolah merupakan
serangkaian kegiatan Sekolah pada permulaan tahun pelajaran baru sekaligus Masa
Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dengan kegiatan antara lain:
1. Peserta didik baru SMA/SMK/SLB diawali dengan
kegiatan MPLS untuk pengenalan Sekolah (program, struktur, tata tertib, dan
lain lain), penanaman konsep pengenalan diri peserta didik dan kegiatan
keagamaan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, cara belajar dan sistem
pembelajaran, kegiatan kesiswaan, pembentukan Pengurus kelas, pembagian
kelompok belajar yang dipandu oleh panitia dan/atau wali kelas. Fokus MPLS
peserta didik dilaksanakan dengan kegiatan pembiasaan dan pengembangan diri
yang dilandasi nilai-nilai karakter dan antikorupsi untuk mewujudkan Profil
Pelajar Pancasila;
2. Pengurus OSIS dapat dilibatkan untuk membantu
kegiatan MPLS sedangkan peserta didik lainnya yang tidak masuk dalam Pengurus
OSIS melakukan kegiatan antara lain: menetapkan Pengurus kelas, pembentukan
kelompok belajar, menyusun tata tertib kelas, kegiatan keagamaan, dan
dilanjutkan dengan kegiatan pembelajaran;
3. Hari-hari pertama masuk Sekolah pada
masing-masing Sekolah tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang mengarah pada
kekerasan fisik dan mental yang dapat membahayakan keselamatan peserta didik
baik di dalam maupun di luar Sekolah;
4.
Pelaksanaan MPLS Peserta Didik Baru pada Sekolah berlangsung mulai hari Selasa,
16 Juli 2024 sampai dengan hari Kamis, 18 Juli 2024.
Kepala Sekolah bersama dewan
guru berkewajiban membuat program Sekolah sebelum dimulainya tahun pelajaran
baru, harus selesai pada 6 Juli 2024 meliputi:
1.
Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) 3 - 5 tahun;
2.
Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk dijabarkan dalam Rencana Kerja Anggaran
Sekolah (RKAS) tahun berjalan;
3.
Kalender Pendidikan Sekolah dan turunannya adalah Kalender Pendidikan masing
masing guru;
4.
Analisis Minggu efektif, Program Tahunan, Program Semester;
5.
Perencanaan Pembelajaran disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan
berdasarkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan;
6.
Paparan Power Point mandiri dan modul Pelaksanaan Proses Pembelajaran;
7.
Asesmen tentang US dan semesteran sebagai Penilaian Hasil Pembelajaran;
8.
Rancangan Rubrik Penilaian Hasil Refleksi dan Umpan Balik.
9.
Rencana Pelaksanaan dan tindak lanjut Supervisi untuk Pengawasan Proses Pembelajaran.
10.
Student Product Assessment (SPA) berupa produk inovatif, karya inovatif, dan
keterampilan;
11.
Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Sekolah, meliputi:
a.
Kurikulum nngkat Sekolah atau Kurikulum Operasional Sekolah;
b.
Struktur Organisasi Sekolah;
c.
Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
d.
Peraturan Akademik;
e.
Tata Tertib Sekolah (Tata Tertib Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta
Didik);
f.
Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
Pendidikan;
g.
Adanya sinkronisasi kurikulum SMK dengan lndustri, Dunia Usaha, dan Dunia Kerja
(IDUKA).
Pengawasan Proses
Pembelajaran dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Pengawas Pembina Sekolah.
Dalam penyelenggaraan
pendidikan, Sekolah menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) Tahun
Pelajaran menjadi semester ganjil dan semester genap. Adapun Waktu pembelajaran efektif setiap jam
pelajaran tatap muka untuk SDLB: 30 menit, SMPLB: 35 menit, SMALB: 40 menit,
SMA/SMK: 45 menit; Sedangkan Waktu
pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka pada bulan Ramadhan untuk
SDLB: 25 menit, SMPLB: 30 menit, SMALB: 35 menit, SMA/SMK: 40 menit;
Beban belajar tatap muka
keseluruhan untuk setiap sekolah adalah sebagai berikut:
a. Jumlah waktu pembelajaran per mlnggu
disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh sekolah yang bersangkutan.
Jumlah waktu pembelajaran tiap tahun pelajaran sekurang-kurangnya 36 (tiga
puluh enam) minggu efektif.
b. Beban belajar bagl sekolah yang
menyelenggarakan Sistem Kredit Semester (SKS) diatur leblh lanjut dalam Pedoman
SKS.
c. Sekolah
Menengah Kejuruan wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL)
dan/atau Kelas lndustri di dalam kalender Pendidikan sesuai dengan slstem yang
diberlakukan pada sekolah tersebut.
d. Jam
pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera
dalam struktur kurlkulum
maslng-maslng jenjang Pendidikan.
Sekolah dimungkinkan menambah
jumlah jam pembelajaran per minggu sesuai kebutuhan belajar peserta didik.
Sekolah hanya dapat
menyelenggarakan kegiatan pembelajaran 6 (enam) hari Sekolah dan 5 (lima) hari
dengan ketentuan jumlah Jam Pembelajaran per minggu.
Kegiatan pembelajaran di Sekolah
menggunakan kurikulum Sekolah yaitu Kurikulum 2013 atau Kurikulum Masa Pandemi
Khusus Covid-19, atau Kurikulum Merdeka mengacu pada Keputusan Kepala Badan
Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan; Untuk sekolah yang telah ditetapkan sebagai
sekolah pelaksana Kurikulum Merdeka jenis Mandiri Berubah dan Mandiri Berbagi,
sedangkan Kurikulum Merdeka jenis Mandiri Belajar masih menggunakan Kurikulum
2013 dengan mulai melakukan pendekatan-pendekatan sesuai Kurikulum Merdeka.
Khusus kurikulum mata pelajaran
Pendidikan Agama Islam Madrasah mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 2
Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar lsi Pendidikan Agama
Islam dan Bahasa Arab di Madrasah dan Surat Keputusan Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2015 tentang lmplementasi Pendampingan
Kurikulum 2013 Madrasah;
Waktu pembelajaran efektif
bagi Sekolah yang masuk pagi dimulai antara pukul 06.30 WITA - 07.30 WITA
(disesuaikan dengan kondisi geografis masing-masing Kabupaten/Kota); Sekolah
wajib menyesuaikan jenis pembelajaran bagi peserta didik yang menganut aliran
kepercayaan tertentu yang pada hari efektif pembelajaran tidak dapat hadir
dengan alasan kegiatan ibadah utama pada aliran kepercayaan tersebut;
Pelaksanaan kegiatan Proyek
Penguatan Profil Pelajar Pancasila diatur oleh masing masing sekolah sesuai
dengan kondisi sekolah masing-masing. Pembelajaran
masa darurat bencana akan diatur lebih lanjut.
Sekolah yang gedungnya
digunakan untuk kegiatan pembelajaran pagi dan sore, Kepala Sekolah yang
bersangkutan harus melapor kepada Kepala Dinas untuk pengaturan waktu masuk
Sekolah; Pelaksanaan rapat-rapat atau
kegiatan non pembelajaran dilakukan pada hari-hari tertentu dengan tidak
mengurangi waktu efektif Capaian Pembelajaran.
Kegiatan Tengah Semester adalah penggalan paruh waktu
yang ada pada semester ganjil dan semester genap; Pada Kegiatan Tengah Semester
Ganji! dan Semester Genap Sekolah melakukan kegiatan Pekan Olahraga dan Seni
(Porseni), karyawisata, lomba kreativitas atau praktik pembelajaran yang
bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas
peserta didik dalam rangka mengembangkan pendidikan anak seutuhnya;
Khusus sekolah yang
menerapkan Kurikulum Merdeka dapat memanfaatkan kegiatan tengah semester untuk
pelaksanaan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.
Penilaian hasil belajar pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah menggunakan berbagai teknik penilaian
sesuai dengan kompetensi dasar (KD) yang harus dikuasai.
1. Jenis-jenis Penilaian:
a.
Penilaian harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu KD atau lebih;
b.
Penilaian Tengah Semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk
mengukur pencapaian kempetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 - 9 minggu
kegiatan pembelajaran. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut;
c. Penilaian Tengah Semester Ganjil dilaksanakan
2 - 7 September 2024 sedangkan Penilaian Tengah Semester Genap dilaksanakan 25
Februari - 1 Maret 2025;
d.
Penilaian Akhir Semester adalah kegiatan yang dilakukan eleh pendidik untuk
mengukur pencapaian kempetensi peserta didik di akhir semester ganjil. Cakupan
penilaian meliputi indikater yang merepresentasikan semua KD pada semester
tersebut;
e.
Penilaian Akhir Tahun Pelajaran adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di
akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kempetensi peserta didik di
akhir semester genap pada Sekelah yang menggunakan sistem paket. Cakupan
penilaian meliputi seluruh indikater yang merepresentasikan KD pada semester
tersebut;
f.
Nilai pada buku laperan pendidikan semester ganjil/semester genap dan akhlak
serta kepribadian menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan kenaikan kelas;
g.
Penilaian akhir Sekolah SMA/SMK/SMALB dilaksanakan melalui US;
h. Uji Kempetensi Keahlian (UKK) pada SMK
berpedoman pada pedeman penyelenggaraan UKK.
Teknis Pembuatan Soal
Penilaian Harian dan Akhir Semester:
a.
Pembuatan seal penilaian harian dilakukan eleh masing-masing pendidik pada
Sekolah;
b. Pendidik pada Sekelah yang belum mampu membuat
seal sesuai level kegnitif (pemahaman, aplikasi, dan penalaran) dan memenuhi
kriteria pengembangan Asesmen Kempetensi Minimum (AKM) meliputi keterampilan
membaca (literasi) maupun keterampilan bernalar menggunakan matematika
(numerasi) yang valid dan reliabel, dapat menggabung dengan Sekolah yang lain
melalui MGMP Kabupaten/Keta.
Pembuatan seal US;
a.
Pembuatan soal US dilakukan oleh masing-masing pendidik pada Sekolah;
b. Pembuatan soal US dilakukan melalui tahapan
penyusunan butir seal dan telaah butir soal oleh MGMP Sekelah masing-masing.
Penilaian harian, Penilaian
tengah semester, dan Penilaian akhir semester merupakan tugas dan tanggung
jawab pendidik yang diselenggarakan oleh Sekolah; Penilaian Akhir Semester dan
persiapan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar bagi SMA/SMK/SLB dilaksanakan
melalui Penilaian Akhir yaitu:
a.
Semester Ganjil tanggal 26 November s.d 7 Desember 2024;
b.
Semester Genap tanggal 2 s.d 13 Juni 2025;
c.
Selama masa persiapan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar diisi dengan
kegiatan-kegiatan penguatan karakter dan antikorupsi.
Penilaian Akhir Semester
Genap untuk kelas XII dilaksanakan sebelum US. Pelaksanaan penilaian mata
pelajaran produktif untuk SMK diatur oleh Sekolah masing-masing.
Adapun US praktik dilaksanakan
sebelum US tertulis. Jadwal pelaksanaan US untuk SMA/SMK/SMALB diperkirakan
tanggal 14 - 26 April 2025.
Uji kompetensi keahlian bagi
peserta didik SMK dilakukan bersama IDUKA dan/atau asosiasi profesi; Jadwal
pelaksanaan uji kompetensi keahlian diatur bersama oleh Sekolah yang
bersangkutan dengan IDUKA dan/atau asosiasi profesi.
Penyerahan ljazah kepada
peserta didik oleh Sekolah yang menyelenggarakan US dilaksanakan
selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah Sekolah menerima blangko ljazah dari
Dinas/ Dalam hal adanya keterlambatan
penerimaan blangko ijazah, maka Sekolah dapat menerbitkan Surat Keterangan
Pengganti ljazah Sementara untuk digunakan sesuai keperluan.
Penanggalan dan Penyerahan Buku
Laporan Hasil Belajar Peserta Didik SMA/SMK/SMALB diatur sebagai berikut:
a. Penanggalan dan penyerahan Buku Laporan Hasil
Belajar semester ganjil EHS dan LHS tanggal 21 Desember 2024;
b. Penanggalan dan penyerahan Buku Laporan Hasil
Belajar semester genap LHS dan EHS tanggal 21 Junl 2025.
Harl llbur Sekolah adalah
hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan proses pembelajaran di Sekolah. Hari
libur pasal ini terdiri atas hari libur semester, hari libur bulan Ramadhan,
hari libur khusus dan hari libur umum.
Jadwal Libur akhir semester ganjil bagi SMA/SMK/SMALB
tahun pelajaran 2024/2025 mulai tanggal 23 Desember 2024s.d tanggal 31 Desember
2024; Sedangkan jadwal Libur akhir
semester genap tahun pelajaran 2024/2025 bagi SMA/SMK/SMALB mulai tanggal 24
Juni 2025 s.d tanggal 14 Juli 2025.
Libur Umum dan Cuti Tahun
2024:
a.
Tanggal 7 Juli 2024: Tahun Baru Hijriah 1446 H;
b.
Tanggal 17 Agustus 2024: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (Upacara Bendera);
c.
Tanggal 16 September 2024: Maulid Nabi Muhammad SAW;
d.
Tanggal 25 Desember 2024: Hari Raya Natal;
e.
Cuti Bersama tanggal 26 Desember 2024: Hari Raya Natal.
Perkiraan Libur Umum Tahun
2025:
a.
Tanggal 1 Januari 2025: Tahun Baru Masehi 2025;
b.
Tanggal 27 Januari 2025: Peringatan lsra Miraj;
c.
Tanggal 29 Januari 2025: Tahun Baru lmlek 2576;
d.
Tanggal 29 Maret 2025: Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1947);
e.
Tanggal 31 Maret - 1 April 2025: Hari Raya ldul Fitri 1446 H;
f.
Tanggal 18 April 2025: Wafat Yesus Kristus/Jum'at Agung;
g.
Tanggal 1 Mei 2025: Hari Buruh lnternasional;
h.
Tanggal 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak;
i.
Tanggal 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus ke Sorga;
j.
Tanggal 1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila (Upacara Bendera);
k.
Tanggal 7 Juni 2025: Hari Raya ldul Adha 1446 H;
I.
Tanggal 27 Juni 2025: Tahun Baru Hijriyah 1447 H
Libur Umum dan Cuti Bersama
akan disesuaikan kembali sesuai dengan Keputusan Pemerintah. Libur pembukaan
puasa (Bulan Ramadhan) hanya 1 (satu) hari pada hari pertama puasa sesuai
dengan keputusan pemerintah.
Bagi yang membutuhkan
salinan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara
Timur Nomor: 421/228/PK2.1/2024 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan
Jalur Pendidikan Formal SMA/SMK/SLB Di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun
Pelajaran 2024/202. Link download Kalender Pendidikan Provinsi NTT Tahun Pelajaran 2024/2025 (dsini)
Demikian info tentang Kalender Pendidikan Provinsi NTT Tahun
Pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih atas kunjungan
Anda.
No comments