Kalender Pendidikan NTT Tahun Pelajaran 2024/2025

Kalender Pendidikan Provinsi NTT Tahun Pelajaran 2024/2025


Kalender Pendidikan Provinsi NTT Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 421/228/PK2.1/2024 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SMA/SMK/SLB Di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Pelajaran 2024/2025

 

Di NTT, Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA/SMK dilaksanakan setelah pengumuman kelulusan SMP/MTs, dengan tahapan informasi PPDB minimal satu bulan sebelum PPDB dimulai. Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru pada SDLB/SMPLB/SMALB diatur secara tersendiri dalam Keputusan Kepala Dinas.  

 

Kegiatan penerimaan peserta didik baru  dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Dinas menyusun Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru.

 

Adapun Tanggal penetapan sebagai Peserta Didik Baru di Sekolah adalah 12 Juli 2024. Sedangkan Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 13 Juli 2024 dan dilaporkan kepada Kepala Dinas.

 

Permulaan Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah tanggal 15 Juli 2024 sedangkan Akhir Tahun Pelajaran 2024/2025 pada tanggal 21 Juni 2025. Hari-hari pertama masuk Sekolah merupakan serangkaian kegiatan Sekolah pada permulaan tahun pelajaran baru sekaligus Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dengan kegiatan antara lain:

1.  Peserta didik baru SMA/SMK/SLB diawali dengan kegiatan MPLS untuk pengenalan Sekolah (program, struktur, tata tertib, dan lain lain), penanaman konsep pengenalan diri peserta didik dan kegiatan keagamaan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, cara belajar dan sistem pembelajaran, kegiatan kesiswaan, pembentukan Pengurus kelas, pembagian kelompok belajar yang dipandu oleh panitia dan/atau wali kelas. Fokus MPLS peserta didik dilaksanakan dengan kegiatan pembiasaan dan pengembangan diri yang dilandasi nilai-nilai karakter dan antikorupsi untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila;

2.  Pengurus OSIS dapat dilibatkan untuk membantu kegiatan MPLS sedangkan peserta didik lainnya yang tidak masuk dalam Pengurus OSIS melakukan kegiatan antara lain: menetapkan Pengurus kelas, pembentukan kelompok belajar, menyusun tata tertib kelas, kegiatan keagamaan, dan dilanjutkan dengan kegiatan pembelajaran;

3.  Hari-hari pertama masuk Sekolah pada masing-masing Sekolah tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang mengarah pada kekerasan fisik dan mental yang dapat membahayakan keselamatan peserta didik baik di dalam maupun di luar Sekolah;

4. Pelaksanaan MPLS Peserta Didik Baru pada Sekolah berlangsung mulai hari Selasa, 16 Juli 2024 sampai dengan hari Kamis, 18 Juli 2024.

 

Kepala Sekolah bersama dewan guru berkewajiban membuat program Sekolah sebelum dimulainya tahun pelajaran baru, harus selesai pada 6 Juli 2024 meliputi:

1. Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) 3 - 5 tahun;

2. Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk dijabarkan dalam Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) tahun berjalan;

3. Kalender Pendidikan Sekolah dan turunannya adalah Kalender Pendidikan masing­ masing guru;

4. Analisis Minggu efektif, Program Tahunan, Program Semester;

5. Perencanaan Pembelajaran disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan;

6. Paparan Power Point mandiri dan modul Pelaksanaan Proses Pembelajaran;

7. Asesmen tentang US dan semesteran sebagai Penilaian Hasil Pembelajaran;

8. Rancangan Rubrik Penilaian Hasil Refleksi dan Umpan Balik.

9. Rencana Pelaksanaan dan tindak lanjut Supervisi untuk Pengawasan Proses Pembelajaran.

10. Student Product Assessment (SPA) berupa produk inovatif, karya inovatif, dan keterampilan;

11. Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Sekolah, meliputi:

a. Kurikulum nngkat Sekolah atau Kurikulum Operasional Sekolah;

b. Struktur Organisasi Sekolah;

c. Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

d. Peraturan Akademik;

e. Tata Tertib Sekolah (Tata Tertib Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik);

f. Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan;

g. Adanya sinkronisasi kurikulum SMK dengan lndustri, Dunia Usaha, dan Dunia Kerja (IDUKA).

 

Pengawasan Proses Pembelajaran dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Pengawas Pembina Sekolah.

 

Dalam penyelenggaraan pendidikan, Sekolah menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) Tahun Pelajaran menjadi semester ganjil dan semester genap. Adapun  Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk SDLB: 30 menit, SMPLB: 35 menit, SMALB: 40 menit, SMA/SMK: 45 menit; Sedangkan  Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka pada bulan Ramadhan untuk SDLB: 25 menit, SMPLB: 30 menit, SMALB: 35 menit, SMA/SMK: 40 menit;

 

Beban belajar tatap muka keseluruhan untuk setiap sekolah adalah sebagai berikut:

a. Jumlah waktu pembelajaran per mlnggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh sekolah yang bersangkutan. Jumlah waktu pembelajaran tiap tahun pelajaran sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu efektif.

b. Beban belajar bagl sekolah yang menyelenggarakan Sistem Kredit Semester (SKS) diatur leblh lanjut dalam Pedoman SKS.

c.  Sekolah Menengah Kejuruan wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan/atau Kelas lndustri di dalam kalender Pendidikan sesuai dengan slstem yang diberlakukan pada sekolah tersebut.

d.  Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam  struktur  kurlkulum  maslng-maslng  jenjang  Pendidikan.  Sekolah  dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran per minggu sesuai kebutuhan belajar peserta didik.

 

Sekolah hanya dapat menyelenggarakan kegiatan pembelajaran 6 (enam) hari Sekolah dan 5 (lima) hari dengan ketentuan jumlah Jam Pembelajaran per minggu.

 

Kegiatan pembelajaran di Sekolah menggunakan kurikulum Sekolah yaitu Kurikulum 2013 atau Kurikulum Masa Pandemi Khusus Covid-19, atau Kurikulum Merdeka mengacu pada Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan;  Untuk sekolah yang telah ditetapkan sebagai sekolah pelaksana Kurikulum Merdeka jenis Mandiri Berubah dan Mandiri Berbagi, sedangkan Kurikulum Merdeka jenis Mandiri Belajar masih menggunakan Kurikulum 2013 dengan mulai melakukan pendekatan-pendekatan sesuai Kurikulum Merdeka.

 

Khusus kurikulum mata pelajaran Pendidikan Agama Islam Madrasah mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar lsi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah dan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2015 tentang lmplementasi Pendampingan Kurikulum 2013 Madrasah;

 

Waktu pembelajaran efektif bagi Sekolah yang masuk pagi dimulai antara pukul 06.30 WITA - 07.30 WITA (disesuaikan dengan kondisi geografis masing-masing Kabupaten/Kota); Sekolah wajib menyesuaikan jenis pembelajaran bagi peserta didik yang menganut aliran kepercayaan tertentu yang pada hari efektif pembelajaran tidak dapat hadir dengan alasan kegiatan ibadah utama pada aliran kepercayaan tersebut;

 

 

Pelaksanaan kegiatan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila diatur oleh masing­ masing sekolah sesuai dengan kondisi sekolah masing-masing.  Pembelajaran masa darurat bencana akan diatur lebih lanjut.

 

Sekolah yang gedungnya digunakan untuk kegiatan pembelajaran pagi dan sore, Kepala Sekolah yang bersangkutan harus melapor kepada Kepala Dinas untuk pengaturan waktu masuk Sekolah;  Pelaksanaan rapat-rapat atau kegiatan non pembelajaran dilakukan pada hari-hari tertentu dengan tidak mengurangi waktu efektif Capaian Pembelajaran.

 

Kegiatan  Tengah Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester ganjil dan semester genap; Pada Kegiatan Tengah Semester Ganji! dan Semester Genap Sekolah melakukan kegiatan Pekan Olahraga dan Seni (Porseni), karyawisata, lomba kreativitas atau praktik pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas peserta didik dalam rangka mengembangkan pendidikan anak seutuhnya;

 

Khusus sekolah yang menerapkan Kurikulum Merdeka dapat memanfaatkan kegiatan tengah semester untuk pelaksanaan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.

 

Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai dengan kompetensi dasar (KD) yang harus dikuasai.

1. Jenis-jenis Penilaian:

a. Penilaian harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu KD atau lebih;

b. Penilaian Tengah Semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kempetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 - 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut;

c.  Penilaian Tengah Semester Ganjil dilaksanakan 2 - 7 September 2024 sedangkan Penilaian Tengah Semester Genap dilaksanakan 25 Februari - 1 Maret 2025;

d. Penilaian Akhir Semester adalah kegiatan yang dilakukan eleh pendidik untuk mengukur pencapaian kempetensi peserta didik di akhir semester ganjil. Cakupan penilaian meliputi indikater yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut;

e. Penilaian Akhir Tahun Pelajaran adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kempetensi peserta didik di akhir semester genap pada Sekelah yang menggunakan sistem paket. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikater yang merepresentasikan KD pada semester tersebut;

f. Nilai pada buku laperan pendidikan semester ganjil/semester genap dan akhlak serta kepribadian menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan kenaikan kelas;

g. Penilaian akhir Sekolah SMA/SMK/SMALB dilaksanakan melalui US;

h.  Uji Kempetensi Keahlian (UKK) pada SMK berpedoman pada pedeman penyelenggaraan UKK.

 

Teknis Pembuatan Soal Penilaian Harian dan Akhir Semester:

a. Pembuatan seal penilaian harian dilakukan eleh masing-masing pendidik pada Sekolah;

b.  Pendidik pada Sekelah yang belum mampu membuat seal sesuai level kegnitif (pemahaman, aplikasi, dan penalaran) dan memenuhi kriteria pengembangan Asesmen Kempetensi Minimum (AKM) meliputi keterampilan membaca (literasi) maupun keterampilan bernalar menggunakan matematika (numerasi) yang valid dan reliabel, dapat menggabung dengan Sekolah yang lain melalui MGMP Kabupaten/Keta.

 

Pembuatan seal US;

a. Pembuatan soal US dilakukan oleh masing-masing pendidik pada Sekolah;

b.  Pembuatan soal US dilakukan melalui tahapan penyusunan butir seal dan telaah butir soal oleh MGMP Sekelah masing-masing.

 

Penilaian harian, Penilaian tengah semester, dan Penilaian akhir semester merupakan tugas dan tanggung jawab pendidik yang diselenggarakan oleh Sekolah; Penilaian Akhir Semester dan persiapan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar bagi SMA/SMK/SLB dilaksanakan melalui Penilaian Akhir yaitu:

a. Semester Ganjil tanggal 26 November s.d 7 Desember 2024;

b. Semester Genap tanggal 2 s.d 13 Juni 2025;

c. Selama masa persiapan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar diisi dengan kegiatan-kegiatan penguatan karakter dan antikorupsi.

 

Penilaian Akhir Semester Genap untuk kelas XII dilaksanakan sebelum US. Pelaksanaan penilaian mata pelajaran produktif untuk SMK diatur oleh Sekolah masing-masing.

 

Adapun US praktik dilaksanakan sebelum US tertulis. Jadwal pelaksanaan US untuk SMA/SMK/SMALB diperkirakan tanggal 14 - 26 April 2025.

 

Uji kompetensi keahlian bagi peserta didik SMK dilakukan bersama IDUKA dan/atau asosiasi profesi; Jadwal pelaksanaan uji kompetensi keahlian diatur bersama oleh Sekolah yang bersangkutan dengan IDUKA dan/atau asosiasi profesi.

 

Penyerahan ljazah kepada peserta didik oleh Sekolah yang menyelenggarakan US dilaksanakan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah Sekolah menerima blangko ljazah dari Dinas/   Dalam hal adanya keterlambatan penerimaan blangko ijazah, maka Sekolah dapat menerbitkan Surat Keterangan Pengganti ljazah Sementara untuk digunakan sesuai keperluan.

 

Penanggalan dan Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik SMA/SMK/SMALB diatur sebagai berikut:

a.  Penanggalan dan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar semester ganjil EHS dan LHS tanggal 21 Desember 2024;

b.  Penanggalan dan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar semester genap LHS dan EHS tanggal 21 Junl 2025.

 

Harl llbur Sekolah adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan proses pembelajaran di Sekolah. Hari libur pasal ini terdiri atas hari libur semester, hari libur bulan Ramadhan, hari libur khusus dan hari libur umum.

 

Jadwal  Libur akhir semester ganjil bagi SMA/SMK/SMALB tahun pelajaran 2024/2025 mulai tanggal 23 Desember 2024s.d tanggal 31 Desember 2024;  Sedangkan jadwal Libur akhir semester genap tahun pelajaran 2024/2025 bagi SMA/SMK/SMALB mulai tanggal 24 Juni 2025 s.d tanggal 14 Juli 2025.

 

Libur Umum dan Cuti Tahun 2024:

a. Tanggal 7 Juli 2024: Tahun Baru Hijriah 1446 H;

b. Tanggal 17 Agustus 2024: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (Upacara Bendera);

c. Tanggal 16 September 2024: Maulid Nabi Muhammad SAW;

d. Tanggal 25 Desember 2024: Hari Raya Natal;

e. Cuti Bersama tanggal 26 Desember 2024: Hari Raya Natal.

 

Perkiraan Libur Umum Tahun 2025:

a. Tanggal 1 Januari 2025: Tahun Baru Masehi 2025;

b. Tanggal 27 Januari 2025: Peringatan lsra Miraj;

c. Tanggal 29 Januari 2025: Tahun Baru lmlek 2576;

d. Tanggal 29 Maret 2025: Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1947);

e. Tanggal 31 Maret - 1 April 2025: Hari Raya ldul Fitri 1446 H;

f. Tanggal 18 April 2025: Wafat Yesus Kristus/Jum'at Agung;

g. Tanggal 1 Mei 2025: Hari Buruh lnternasional;

h. Tanggal 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak;

i. Tanggal 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus ke Sorga;

j. Tanggal 1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila (Upacara Bendera);

k. Tanggal 7 Juni 2025: Hari Raya ldul Adha 1446 H;

I. Tanggal 27 Juni 2025: Tahun Baru Hijriyah 1447 H

 

Libur Umum dan Cuti Bersama akan disesuaikan kembali sesuai dengan Keputusan Pemerintah. Libur pembukaan puasa (Bulan Ramadhan) hanya 1 (satu) hari pada hari pertama puasa sesuai dengan keputusan pemerintah.

 

Bagi yang membutuhkan salinan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 421/228/PK2.1/2024 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SMA/SMK/SLB Di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Pelajaran 2024/202. Link download Kalender Pendidikan Provinsi NTT Tahun Pelajaran 2024/2025 (dsini)

 

Demikian info tentang Kalender Pendidikan Provinsi NTT Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih atas kunjungan Anda.

 




= Baca Juga =


No comments

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka