Permendagri Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Dukungan Bupati/Wali Kota Dalam Pendanaan Koperasi Merah Putih

Permendagri Nomor 13 Tahun 2025


Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Dukungan Bupati/Wali Kota Dalam Pendanaan Koperasi Kelurahan Merah Putih dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka mendukung program nasional berupa pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, perlu dukungan pemerintah daerah melalui pemberian pendanaan untuk modal berupa pinjaman yang bersumber dari bank pemerintah dan pemberian dukungan pengembalian pinjaman; b) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 278 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor termasuk koperasi dalam pembangunan daerah.

 

Dasar hukum diterbitkannya Permendagri Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Dukungan Bupati/Wali Kota Dalam Pendanaan Koperasi Kelurahan Merah Putih adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6906);

8. Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345);

9. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 19);

10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);

11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 333);

 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pemerintahan daerah.

2. Bupati/Wali Kota adalah kepala daerah pada pemerintahan Kabupaten/Kota.

3. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

4. Lurah adalah kepala kelurahan di lingkungan pemerintah Kabupaten/Kota.

5. Camat adalah kepala kecamatan di lingkungan pemerintah Kabupaten/Kota.

6. Musyawarah Pembangunan Kelurahan yang selanjutnya disingkat Musbangkel adalah forum musyawarah di tingkat kelurahan yang bertujuan membahas dan menyepakati rencana kegiatan pembangunan kelurahan.

7. Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan Kepala Daerah dalam rangka penyusunan APBD.

8. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar daerah.

9. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain non penghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.

10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

11. Koperasi Kelurahan Merah Putih yang selanjutnya disebut KKMP adalah koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di kelurahan yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.

12. Pinjaman adalah kredit/pembiayaan yang diberikan oleh Bank kepada KKMP sebagai modal KKMP.

13. Bank Pemerintah yang selanjutnya disebut Bank adalah bank yang termasuk dalam kategori atau definisi sebagai badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai badan usaha milik negara.

14. Perjanjian Pinjaman adalah Perjanjian Pinjaman antara Bank dengan KKMP.

15. Dukungan Pendanaan adalah pemberian fasilitas berupa insentif dan/atau kemudahan yang diberikan oleh Bupati/Wali Kota kepada KKMP dalam menjalankan KKMP.

16. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran BUN

17. Rekening Pembayaran Pinjaman adalah rekening untuk pembayaran kembali Pinjaman.

18. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal direktorat jenderal perbendaharaan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada kepala kantor wilayah direktorat jenderal perbendaharaan.

19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

 

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha KKMP, Bank dapat memberikan pembiayaan berupa Pinjaman kepada KKMP. Tata cara pengajuan untuk Pinjaman kepada Bank oleh KKMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempedomani peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara mengenai tata cara Pinjaman dalam rangka pendanaan koperasi desa/kelurahan merah putih.

 

Bupati/Wali Kota berwenang memberikan persetujuan pendanaan berupa Pinjaman dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha KKMP. Kewenangan termasuk memberikan Dukungan Pendanaan sebagai pemberian fasilitas berupa insentif dan/atau kemudahan dalam dukungan atas pemenuhan kewajiban finansial KKMP yang memenuhi kriteria untuk menerima Pinjaman sesuai dengan penilaian Bank oleh pemerintah Kabupaten/Kota. Pendanaan berupa Pinjaman untuk mendukung modal KKMP.


Ditegaskan dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Dukungan Bupati/Wali Kota Dalam Pendanaan Koperasi Kelurahan Merah Putih bahwa terhadap pendanaan berupa Pinjaman untuk mendukung modal KKMP, Bupati/Wali Kota mempunyai kewajiban:

a. melakukan kajian proposal bisnis yang diajukan oleh KKMP;

b. memfasilitasi pelaksanaan Musbangkel dalam rangka persetujuan atas permohonan peminjaman KKMP kepada Bank;

c. memberikan persetujuan atas permohonan Pinjaman yang disampaikan KKMP bersama proposal bisnis yang ditujukan kepada Bank sebagai syarat permohonan Pinjaman ke Bank;

d. mengoordinasikan KKMP melaksanakan kewajiban untuk membayar angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Pinjaman sesuai dengan ketentuan Perjanjian Pinjaman pada Rekening Pembayaran Pinjaman;

e. memberikan surat dukungan penggunaan DAU/DBH kepada KPA BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

f. melakukan evaluasi kinerja KKMP; dan

g. melakukan pembinaan dan pengawasan KKMP sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

 

Ketua Pengurus KKMP menyampaikan permohonan persetujuan kepada Bupati/Wali Kota atas usulan Pinjaman kepada Bank. Permohonan persetujuan kepada Bupati/Wali Kota disertai proposal bisnis. Proposal bisnis meliputi: a) rencana bisnis; b) legalitas kelembagaan; dan c) dokumen lain yang diperlukan,

 

Proposal bisnis disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Berdasarkan proposal bisnis, Bupati/Wali Kota memerintahkan kepada: a) TAPD melakukan kajian untuk mendapatkan rekomendasi; dan b) Lurah melalui Camat melakukan Musbangkel untuk menyampaikan pertimbangan.

 

Berdasarkan rekomendasi dan pertimbangan tersebut, Bupati/Wali Kota menetapkan surat persetujuan untuk pendanaan KKMP. Rekomendasi dan pertimbangan Musbangkel menjadi bagian surat persetujuan. Surat persetujuan ditetapkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan persetujuan diterima. Surat persetujuan diberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Alur mekanisme persetujuan Bupati/Wali Kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Surat persetujuan Bupati/Wali Kota sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

TAPD melakukan kajian terhadap proposal bisnis yang diajukan KKMP ditinjau dari aspek: perkoperasian; dan pengelolaan keuangan daerah. Aspek perkoperasian paling sedikit terdiri atas:

a. rencana bisnis yang memuat anggaran biaya atas investasi dan/atau modal kerja yang diajukan beserta rencana pengembalian;

b. legalitas kelembagaan yang paling sedikit terdiri atas anggaran dasar, kepengurusan, dan nomor induk berusaha; dan

c. penilaian risiko yang paling sedikit terdiri atas analisis kemampuan berdasarkan potensi pendapatan, potensi pengeluaran, dan potensi aset.

 

Aspek pengelolaan keuangan paling sedikit terdiri atas:

a. keuangan paling sedikit terdiri atas batas maksimal pembiayaan utang daerah, nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk kemampuan pengembalian Pinjaman, batas maksimal defisit APBD, realisasi DAU/DBH untuk 3 (tiga) tahun terakhir, dan tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian Pinjaman yang berasal dari sumber lain;

b. kelayakan kegiatan bisnis paling sedikit terdiri atas kesesuaian program/kegiatan dengan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah serta sinkronisasi Pinjaman dengan pendanaan daerah selain Pinjaman daerah; dan

c. lainnya berupa persyaratan lain yang ditetapkan pemberi Pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Hasil kajian oleh TAPD disusun dengan sistematika paling sedikit:

a. pendahuluan, berisi paling sedikit latar belakang serta maksud dan tujuan;

b. pembahasan, berisi paling sedikit kajian aspek perkoperasian, kajian aspek pengelolaan keuangan serta dampak dan mitigasi resiko; dan

c. penutup, berisi paling sedikit kesimpulan dan rekomendasi.

 

Camat berdasarkan perintah Bupati/Wali Kota mengoordinasikan kepada Lurah dan lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan untuk menyelenggarakan Musbangkel. Hasil Musbangkel dituangkan dalam bentuk berita acara yang disampaikan Lurah kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat. Tata cara pelaksanaan Musbangkel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berita acara sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Ketua Pengurus KKMP menyampaikan usulan Pinjaman kepada Bank dengan melampirkan surat persetujuan Bupati/Wali Kota. Bank melakukan penilaian kelayakan Pinjaman sesuai dengan ketentuan perbankan atas permohonan Pinjaman yang diajukan KKMP. Dalam hal Bank menyetujui permohonan Pinjaman yang diajukan KKMP, Bupati/Wali Kota menyiapkan surat dukungan penggunaan DAU/DBH sebagai syarat penandatanganan Perjanjian Pinjaman.

 

Penandatanganan untuk surat dukungan dilakukan bersamaan dengan penandatangan Perjanjian Pinjaman yang dilakukan antara KKMP dengan Bank. Berdasarkan Perjanjian Pinjaman, Bank melakukan penempatan dana Pinjaman pada rekening penerimaan Pinjaman.

 

Surat dukungan yang telah ditandatangani disampaikan kepada KPA BUN melalui aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan anggaran negara.

 

Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan Dukungan Pendanaan KKMP sebagai bagian dukungan pemberian fasilitas berupa insentif dan/atau kemudahan kepada KKMP untuk pemenuhan kewajiban pengembalian Pinjaman KKMP. Dukungan Pendanaan KKMP diberikan dalam bentuk:

a. surat persetujuan Bupati/Wali Kota dalam rangka pendanaan KKMP sebagai bagian syarat permohonan pengajuan usulan Pinjaman oleh KKMP kepada Bank; dan

b. surat dukungan penggunaan DAU/DBH dari Bupati/Wali Kota kepada KPA BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

DAU/DBH ditetapkan sesuai dengan alokasi DAU/DBH Kabupaten/Kota setiap tahunnya berdasarkan peraturan presiden mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja. Surat dukungan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pembinaan dan pengawasan Pinjaman dalam rangka pendanaan KKMP pada:

a. Provinsi, dilaksanakan oleh:

1. Menteri untuk pembinaan dan pengawasan umum; dan

2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, untuk pembinaan dan pengawasan teknis; dan

b. Kabupaten/Kota, dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk pembinaan dan pengawasan umum dan teknis.

 

Menteri dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan dilaksanakan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri dengan melibatkan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan dan Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah.

 

Pembinaan dan pengawasan Pinjaman dalam rangka pendanaan KKMP dilakukan oleh gubernur untuk Perangkat Daerah provinsi dan Bupati/Wali Kota untuk Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.

 

Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati/Wali Kota terhadap Perangkat Daerah dibantu oleh inspektorat daerah. Pengawasan umum dan pengawasan teknis dilakukan dalam bentuk:

a. reviu;

b. monitoring;

c. evaluasi;

d. pemeriksaan; dan

e. pengawasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam rangka monitoring dan evaluasi, Gubernur atau Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan pelaksanaan Pinjaman dalam rangka pendanaan KKMP secara berjenjang yang berisi:

a. Perjanjian Pinjaman;

b. data ringkasan rencana bisnis;

c. pemberian persetujuan pendanaan;

d. surat dukungan;

e. penyaluran pengembalian angsuran dan bunga sesuai dengan Perjanjian Pinjaman; dan

f. informasi lainnya terkait pelaksanaan Pinjaman.

 

Laporan atas monitoring dan evaluasi disampaikan setiap triwulan kepada Menteri secara elektronik melalui sistem informasi pemerintahan daerah.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan dan lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Dukungan Bupati/Wali Kota Dalam Pendanaan Koperasi Kelurahan Merah Putih

 

Link download Permendagri Nomor 13 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Dukungan Bupati/Wali Kota Dalam Pendanaan Koperasi Kelurahan Merah Putih. Semoga ada manfaatnya.


Baca Juga ! ! !

  1. Pembayaran THR dan Gaji-13 Tahun 2025 untuk Guru ASN sebesar 1 Bulan TPG atau TAMSIL
  2. Permensos Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Juknis TPG Guru Sekolah Rakyat
  3. Kumpulan PPT Pembelajaran Mendalam (PM)
  4. Permendagri Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Dukungan Bupati/Wali Kota Dalam Pendanaan Koperasi Merah Putih
  5. Kepmendikdasmen Nomor 102/M/2025 Tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi Dalam SNBP
  6. Soal SAS PAS IPAS SD Kelas 4 Semester 1 dan Jawaban
  7. Latihan Soal TKA SMA MA SMK Tahun 2025
  8. Jadwal TKA SMA MA SMK Tahun 2025
  9. Perpres Nomor 80 Tahun 2025 Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
  10. Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025
  11. Download SE Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program MBG
  12. Contoh Surat Permohonan Reakreditasi Sekolah Madrasah
  13. Contoh Bukti Fisik Akreditasi BAN PDM Tahun 2025 2026
  14. Kepmendikdasmen Nomor 129/P/2025 tentang Juknis Seleksi dan penugasan Kepala Sekolah
  15. Kumpulan Regulasi Kurikulum Merdeka dengan Pendekatan Pembelajaran Mendalam
  16. Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai
  17. Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
  18. Buku Panduan PKL SMK Tahun Pelajaran 2025/2026
  19. Download Buku Panduan Mata Pelajaran SD SMP SMA
  20. Instrumen Akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan Tahun 2025 2026
  21. Cara Mengajukan Reakreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2025
  22. Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025

 



ليست هناك تعليقات

إرسال تعليق

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan PM

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Post



































Free site counter


































Free site counter