Permensos Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Juknis TPG Guru Sekolah Rakyat

Permensos Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran atau Pencairan TPG Guru Sekolah Rakyat Tahun 2025 2026


Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Permensos Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Sekolah Rakyat diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan serta sebagai bentuk penghargaan terhadap profesionalitas Guru sekolah rakyat, perlu diberikan tunjangan profesi; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Tunjangan Profesi Guru Sekolah Rakyat.

 

Dasar hukum diterbitkannya Permensos Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Juknis TPG Guru Sekolah Rakyat Tahun 2025 2026 adalah sebagai berikut

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);

6. Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 358);

7. Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 222) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 504);

8. Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 509);

 

Dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Permensos Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Juknis Tunjangan Profesi Guru (Juknis TPG) Guru Sekolah Rakyat ini yang dimaksud dengan:

1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

2. Tunjangan Profesi Guru yang selanjutnya disingkat TPG adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

3. Sekolah Rakyat adalah satuan pendidikan berbasis asrama dan pendidikan karakter yang menyelenggarakan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan/atau pendidikan menengah yang terintegrasi bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin ekstrem, miskin, dan/atau rentan.

4. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.


Dinyatakan dalam beberapa pasal tentang Permensos Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis TPG Guru Sekolah Rakyat Tahun 2025 2026 bahwa TPG diberikan kepada Guru Sekolah Rakyat. TPG dibebankan pada anggaran Kementerian. Adapun persyaratan pencairan atau pembayaran TPG Guru Sekolah Rakyat adalah sebagai berikut:

a. memiliki sertifikat pendidik;

b. memiliki status sebagai Guru aparatur sipil negara di Kementerian;

c. memiliki nomor registrasi Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada Sekolah Rakyat; dan

e. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Persyaratan sebagaimana dimaksud di atas dikecualikan bagi Guru yang ditugaskan sebagai kepala Sekolah Rakyat.

 

TPG diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun bagi Guru mata pelajaran agama di sekolah rakyat TPG diberikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

TPG bagi Guru aparatur sipil negara daerah yang ditugaskan sebagai kepala Sekolah Rakyat bersumber dari dana transfer daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Pemberian TPG bagi guru sekolah rakyat dihentikan apabila: a) cuti di luar tanggungan negara; b) meninggal dunia; c) mencapai batas usia pensiun; d) cuti sakit melebihi dari 6 (enam) bulan; e) dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; f) mendapat tugas belajar dibiayai; dan/atau g) tidak lagi menduduki jabatan fungsional Guru pada Sekolah Rakyat.

 

Tugas belajar dibiayai sebagaimana dimaksud pada huruf f merupakan tugas belajar yang dibiayai oleh pemerintah, lembaga internasional, atau lembaga swasta serta dibebaskan dari tugas dan pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Permensos Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Juknis TPG Guru Sekolah Rakyat Tahun 2025 2026 melalui link yang kami sediakan

 

Link download

 

Demikian informasi tentang Permensos Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran atau Pencairan TPG Guru Sekolah Rakyat Tahun 2025 2026. Semoga ada manfaatnya


Baca Juga ! ! !

  1. Pembayaran THR dan Gaji-13 Tahun 2025 untuk Guru ASN sebesar 1 Bulan TPG atau TAMSIL
  2. Permensos Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Juknis TPG Guru Sekolah Rakyat
  3. Kumpulan PPT Pembelajaran Mendalam (PM)
  4. Permendagri Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Dukungan Bupati/Wali Kota Dalam Pendanaan Koperasi Merah Putih
  5. Kepmendikdasmen Nomor 102/M/2025 Tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi Dalam SNBP
  6. Soal SAS PAS IPAS SD Kelas 4 Semester 1 dan Jawaban
  7. Latihan Soal TKA SMA MA SMK Tahun 2025
  8. Jadwal TKA SMA MA SMK Tahun 2025
  9. Perpres Nomor 80 Tahun 2025 Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
  10. Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025
  11. Download SE Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program MBG
  12. Contoh Surat Permohonan Reakreditasi Sekolah Madrasah
  13. Contoh Bukti Fisik Akreditasi BAN PDM Tahun 2025 2026
  14. Kepmendikdasmen Nomor 129/P/2025 tentang Juknis Seleksi dan penugasan Kepala Sekolah
  15. Kumpulan Regulasi Kurikulum Merdeka dengan Pendekatan Pembelajaran Mendalam
  16. Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai
  17. Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
  18. Buku Panduan PKL SMK Tahun Pelajaran 2025/2026
  19. Download Buku Panduan Mata Pelajaran SD SMP SMA
  20. Instrumen Akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan Tahun 2025 2026
  21. Cara Mengajukan Reakreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2025
  22. Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025

  

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan PM

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Post



































Free site counter


































Free site counter