Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Permensos Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Sekolah Rakyat diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan serta sebagai bentuk penghargaan terhadap profesionalitas Guru sekolah rakyat, perlu diberikan tunjangan profesi; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Tunjangan Profesi Guru Sekolah Rakyat.
Dasar hukum diterbitkannya Permensos
Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Juknis TPG Guru Sekolah Rakyat Tahun 2025 2026
adalah sebagai berikut
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4586);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan
Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
6.
Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 358);
7.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 222)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2025
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2025 Nomor 504);
8.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekolah Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 509);
Dalam Peraturan Menteri
Sosial Republik Indonesia Permensos Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Juknis
Tunjangan Profesi Guru (Juknis TPG) Guru Sekolah Rakyat ini yang dimaksud
dengan:
1.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
2.
Tunjangan Profesi Guru yang selanjutnya disingkat TPG adalah tunjangan yang
diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan
atas profesionalitasnya.
3.
Sekolah Rakyat adalah satuan pendidikan berbasis asrama dan pendidikan karakter
yang menyelenggarakan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan/atau
pendidikan menengah yang terintegrasi bagi peserta didik yang berasal dari
keluarga miskin ekstrem, miskin, dan/atau rentan.
4.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang sosial.
5.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
sosial.
Dinyatakan dalam beberapa
pasal tentang Permensos Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis
TPG Guru Sekolah Rakyat Tahun 2025 2026 bahwa TPG diberikan kepada Guru Sekolah
Rakyat. TPG dibebankan pada anggaran Kementerian. Adapun persyaratan pencairan
atau pembayaran TPG Guru Sekolah Rakyat adalah sebagai berikut:
a. memiliki sertifikat
pendidik;
b. memiliki status sebagai
Guru aparatur sipil negara di Kementerian;
c. memiliki nomor registrasi
Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. melaksanakan tugas mengajar
dan/atau membimbing peserta didik pada Sekolah Rakyat; dan
e. memenuhi beban kerja sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan sebagaimana
dimaksud di atas dikecualikan bagi Guru yang ditugaskan sebagai kepala Sekolah
Rakyat.
TPG diberikan setara 1
(satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun
bagi Guru mata pelajaran agama di sekolah rakyat TPG diberikan oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang- undangan.
TPG bagi Guru aparatur sipil
negara daerah yang ditugaskan sebagai kepala Sekolah Rakyat bersumber dari dana
transfer daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pemberian TPG bagi guru
sekolah rakyat dihentikan apabila: a) cuti di luar tanggungan negara; b) meninggal
dunia; c) mencapai batas usia pensiun; d) cuti sakit melebihi dari 6 (enam)
bulan; e) dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap; f) mendapat tugas belajar dibiayai; dan/atau g) tidak lagi
menduduki jabatan fungsional Guru pada Sekolah Rakyat.
Tugas belajar dibiayai
sebagaimana dimaksud pada huruf f merupakan tugas belajar yang dibiayai oleh
pemerintah, lembaga internasional, atau lembaga swasta serta dibebaskan dari
tugas dan pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil.
Selengkapnya silahkan download
dan baca salinan Permensos Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Juknis TPG Guru Sekolah
Rakyat Tahun 2025 2026 melalui link yang kami sediakan
Link download
Demikian informasi tentang Permensos
Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran atau Pencairan TPG
Guru Sekolah Rakyat Tahun 2025 2026. Semoga ada manfaatnya
Baca Juga ! ! !
- Pembayaran THR dan Gaji-13 Tahun 2025 untuk Guru ASN sebesar 1 Bulan TPG atau TAMSIL
- Permensos Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Juknis TPG Guru Sekolah Rakyat
- Kumpulan PPT Pembelajaran Mendalam (PM)
- Permendagri Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Dukungan Bupati/Wali Kota Dalam Pendanaan Koperasi Merah Putih
- Kepmendikdasmen Nomor 102/M/2025 Tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi Dalam SNBP
- Soal SAS PAS IPAS SD Kelas 4 Semester 1 dan Jawaban
- Latihan Soal TKA SMA MA SMK Tahun 2025
- Jadwal TKA SMA MA SMK Tahun 2025
- Perpres Nomor 80 Tahun 2025 Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
- Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025
- Download SE Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program MBG
- Contoh Surat Permohonan Reakreditasi Sekolah Madrasah
- Contoh Bukti Fisik Akreditasi BAN PDM Tahun 2025 2026
- Kepmendikdasmen Nomor 129/P/2025 tentang Juknis Seleksi dan penugasan Kepala Sekolah
- Kumpulan Regulasi Kurikulum Merdeka dengan Pendekatan Pembelajaran Mendalam
- Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai
- Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
- Buku Panduan PKL SMK Tahun Pelajaran 2025/2026
- Download Buku Panduan Mata Pelajaran SD SMP SMA
- Instrumen Akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan Tahun 2025 2026
- Cara Mengajukan Reakreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2025
- Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025






Tidak ada komentar
Posting Komentar
Buka Formulir Komentar