Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dasar hukum dterbitkannya Permendikdasmen
Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kemendikdasmen adalah sebagai berikut
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6897);
4.
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
5.
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 38);
6.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
Dalam Permendikdasmen Nomor
14 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kemendikdasmen ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang
selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara, dan Pegawai
lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu
jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
2.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah
pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu
jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan
penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3.
Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
4.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara
tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
5.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka
melaksanakan tugas pemerintahan.
6.
Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai adalah proses dimana pejabat penilai kinerja
mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai selama bulanan atau
triwulanan dan menetapkan predikat kinerja periodik Pegawai berdasarkan kuadran
kinerja Pegawai.
7.
Hari Kerja Pegawai yang selanjutnya disebut Hari Kerja adalah hari melaksanakan
tugas kedinasan bagi Pegawai.
8.
Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Jam Kerja
adalah rentang waktu yang digunakan untuk melaksanakan tugas kedinasan di
tempat yang ditugaskan bagi Pegawai.
9.
Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai dalam
rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis
pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung jawab,
dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar
penggajian.
10.
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu
tertentu.
11.
Alasan yang Sah adalah alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan disetujui
oleh atasan langsung.
12.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu
kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam
dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya
korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak
psikologis.
13.
Status Keadaan Darurat Bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh
Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi
tugas untuk menanggulangi Bencana.
14.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
15.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan
dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
16.
Pegawai Pelajar adalah PNS yang melaksanakan tugas belajar.
Pegawai selain diberikan
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan
tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja selain diberikan kepada
Pegawai juga diberikan kepada Menteri dan Wakil Menteri. Besaran tunjangan
kinerja Menteri dan Wakil Menteri diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.
Selengkapnya silahlah
download dan baca salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan
Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah
diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 18
Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah.
Link download Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Permendikdasmen
Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kemendikdasmen. Semoga ada manfaatnya.
Baca Juga ! ! !
- Pembayaran THR dan Gaji-13 Tahun 2025 untuk Guru ASN sebesar 1 Bulan TPG atau TAMSIL
- Permensos Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Juknis TPG Guru Sekolah Rakyat
- Kumpulan PPT Pembelajaran Mendalam (PM)
- Permendagri Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Dukungan Bupati/Wali Kota Dalam Pendanaan Koperasi Merah Putih
- Kepmendikdasmen Nomor 102/M/2025 Tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi Dalam SNBP
- Soal SAS PAS IPAS SD Kelas 4 Semester 1 dan Jawaban
- Latihan Soal TKA SMA MA SMK Tahun 2025
- Jadwal TKA SMA MA SMK Tahun 2025
- Perpres Nomor 80 Tahun 2025 Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
- Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025
- Download SE Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program MBG
- Contoh Surat Permohonan Reakreditasi Sekolah Madrasah
- Contoh Bukti Fisik Akreditasi BAN PDM Tahun 2025 2026
- Kepmendikdasmen Nomor 129/P/2025 tentang Juknis Seleksi dan penugasan Kepala Sekolah
- Kumpulan Regulasi Kurikulum Merdeka dengan Pendekatan Pembelajaran Mendalam
- Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai
- Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
- Buku Panduan PKL SMK Tahun Pelajaran 2025/2026
- Download Buku Panduan Mata Pelajaran SD SMP SMA
- Instrumen Akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan Tahun 2025 2026
- Cara Mengajukan Reakreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2025
- Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025






Tidak ada komentar
Posting Komentar
Buka Formulir Komentar