Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai

Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai


Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.


Dasar hukum dterbitkannya Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendikdasmen adalah sebagai berikut

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

4. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

5. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 38);

6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);

 

Dalam Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendikdasmen ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

5. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

6. Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai adalah proses dimana pejabat penilai kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai selama bulanan atau triwulanan dan menetapkan predikat kinerja periodik Pegawai berdasarkan kuadran kinerja Pegawai.

7. Hari Kerja Pegawai yang selanjutnya disebut Hari Kerja adalah hari melaksanakan tugas kedinasan bagi Pegawai.

8. Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Jam Kerja adalah rentang waktu yang digunakan untuk melaksanakan tugas kedinasan di tempat yang ditugaskan bagi Pegawai.

9. Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar penggajian.

10. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.

11. Alasan yang Sah adalah alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan disetujui oleh atasan langsung.

12. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

13. Status Keadaan Darurat Bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi Bencana.

14. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

16. Pegawai Pelajar adalah PNS yang melaksanakan tugas belajar.

 

Pegawai selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja selain diberikan kepada Pegawai juga diberikan kepada Menteri dan Wakil Menteri. Besaran tunjangan kinerja Menteri dan Wakil Menteri diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.



Selengkapnya silahlah download dan baca salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

Link download Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendikdasmen. Semoga ada manfaatnya.


Baca Juga ! ! !

  1. Pembayaran THR dan Gaji-13 Tahun 2025 untuk Guru ASN sebesar 1 Bulan TPG atau TAMSIL
  2. Permensos Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Juknis TPG Guru Sekolah Rakyat
  3. Kumpulan PPT Pembelajaran Mendalam (PM)
  4. Permendagri Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Dukungan Bupati/Wali Kota Dalam Pendanaan Koperasi Merah Putih
  5. Kepmendikdasmen Nomor 102/M/2025 Tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi Dalam SNBP
  6. Soal SAS PAS IPAS SD Kelas 4 Semester 1 dan Jawaban
  7. Latihan Soal TKA SMA MA SMK Tahun 2025
  8. Jadwal TKA SMA MA SMK Tahun 2025
  9. Perpres Nomor 80 Tahun 2025 Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
  10. Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025
  11. Download SE Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program MBG
  12. Contoh Surat Permohonan Reakreditasi Sekolah Madrasah
  13. Contoh Bukti Fisik Akreditasi BAN PDM Tahun 2025 2026
  14. Kepmendikdasmen Nomor 129/P/2025 tentang Juknis Seleksi dan penugasan Kepala Sekolah
  15. Kumpulan Regulasi Kurikulum Merdeka dengan Pendekatan Pembelajaran Mendalam
  16. Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai
  17. Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
  18. Buku Panduan PKL SMK Tahun Pelajaran 2025/2026
  19. Download Buku Panduan Mata Pelajaran SD SMP SMA
  20. Instrumen Akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan Tahun 2025 2026
  21. Cara Mengajukan Reakreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2025
  22. Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025

 

 




Tidak ada komentar

Posting Komentar

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan PM

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Post



































Free site counter


































Free site counter