Pembayaran THR dan Gaji-13 Tahun 2025 untuk Guru ASN sebesar 1 Bulan TPG atau TAMSIL

Info Pembayaran Tambahan THR dan Gaji-13 Tahun 2025 untuk Guru ASN sebesar 1 bulan TPG atau TAMSIL


Berikut ini Info Pembayaran Tambahan THR dan Gaji-13 Tahun 2025 untuk Guru ASN sebesar 1 bulan TPG atau TAMSIL bagi guru yang tidak menerima tambahan penghasilan dari APBD dan belum dibayarkan. Dalam Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor : S-147/PK/PK.2/2025 24 tentang Permintaan Konfirmasi dan Kelengkapan Dokumen Data Guru Yang Tidak Mendapatkan Tambahan Penghasilan dari APBD disampaikan bahwa berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, khususnya untuk Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND), diamanatkan bahwa dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD tidak menerima tambahan penghasilan dari APBD, dapat diberikan paling banyak sebesar Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau paling banyak sebesar Tambahan Penghasilan (TAMSIL) guru ASND yang diterima dalam 1 (satu) bulan. Komponen THR dan Gaji-13 untuk Guru ASN sebesar TPG atau TAMSIL dimaksud akan didukung pendanaannya oleh Pemerintah melalui alokasi Tambahan Dana Alokasi Umum (DAU)TA 2025sesuai ketersediaan pagu anggaran.

 

Selanjutnya sesuai arahan dalam rapat koordinasi dipimpin Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, disepakati bahwa pengumpulan data dasar jumlah Guru ASND yang tidak menerima tembahan penghasilan dari APBD, jumlah TPG 1 Bulan dan jumlah TAMSIL 1 Bulan dari Pemerintah Daerah, dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri.

 

Berdasarkan hal tersebut, Kementerian Keuangan telah menerima dari Kementerian Dalam Negeri sebanyak 356 Pemerintah Daerah yang telah menyampaikan data-data tersebut diatas ke Kementerian Dalam Negeri. Dari hasil verifikasi bersama disimpulkan bahwa perlu adanya perbaikan serta penyempurnaan data agar terpenuhi persyaratan pengalokasian dana secara prudential, akuntabel, dan transparan.

 

Berkenaan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan kembali permintaan konfirmasi dan kelengkapan dokumen data guru yang tidak mendapatkan tambahan penghasilan dari APBD, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Daerah wajib menyampaikan kembali data-data sebagai berikut:

a. data jumlah guru ASND (PNSD dan PPPK Daerah, mencakup guru umum dan guru agama) penerima THR dan/atau Gaji-13 yang tidak mendapatkan tambahan penghasilan pegawai atau tunjangan kinerja atau dengan istilah/nama lainnyadari APBD,

b. data jumlah TPG 1 bulan untuk guru-guru sebagaimana di atas dan/atau data jumlah TAMSIL1 bulan untuk guru-guru sebagaimana diatas; dan

c. data jumlah realisasi dan sisa alokasi Tambahan DAU TA 2023 dan TA 2024 berdasarkan KMK Nomor 416 Tahun 2024 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum TA 2024 dalam rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah, dan KMK Nomor 464 Tahun 2023 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2023.

2. Penyampaian data-data dimaksud, dilengkapi dengan:

a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atau Pejabat Yang Ditunjuk atas nama Sekretaris Daerah, diberikan cap/stempel basah dan materai cukup; dan

b. Surat Hasil Reviu APIP/Inspektorat Daerah atas kebenaran data jumlah guru, data jumlah TPG 1 bulan, dan data jumlah TAMSIL yang disampaikan sebagaimana butir 1 huruf a dan huruf b.

3. Penyampaian data dan dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan butir 2 agar mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Format SPTJM dan Form Data sesuai lampiran;

b. SPTJM, Form Data, Reviu APIP/Inspektorat bertanda tangan asli dan berstempel basah dipindai dalam bentuk Format Dokumen Portabel (Portable Document Format/PDF);

c. Data dan hasil pemindaian dari seluruh laporan hardcopy untuk THR di-input dan di-upload melalui tautan http://t.kemenkeu.go.id/DATAtambahanDAUTA2025;

d. Data dan dokumen dinyatakan telah sesuai jika data input dan data sebagaimana dalam hardcopy telah sesuai.

e. Batas waktu penyampaian data dan dokumen paling lambat pada tanggal 7 Oktober 2025.

 

Dalam hal sampai dengan batas waktu dimaksud, pemerintah daerah tidak menyampaikan data dan dokumen sesuai ketentuan, maka kebutuhan pendanaan atas komponen THR dan Gaji-13 Guru ASND sebesar TPG atau Tamsil 1 (satu) bulan dianggap dipenuhi secara mandiri oleh pemerintah daerah melalui APBD dan tidak memerlukan dukungan pendanaan dari Pemerintah, atau pemerintah daerah yang bersangkutan telah memberikan tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja daerah atau tunjangan kinerja dengan nama lainnya kepada Guru ASND

 



Demikian informasi tentang Info Pembayaran Tambahan THR dan Gaji-13 Tahun 2025 untuk Guru ASN sebesar 1 bulan TPG atau TAMSIL bagi guru yang tidak menerima tambahan penghasilan dari APBD dan belum dibayarkan. semoga ada manfaatnya.


Baca Juga ! ! !

  1. Pembayaran THR dan Gaji-13 Tahun 2025 untuk Guru ASN sebesar 1 Bulan TPG atau TAMSIL
  2. Permensos Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Juknis TPG Guru Sekolah Rakyat
  3. Kumpulan PPT Pembelajaran Mendalam (PM)
  4. Permendagri Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Dukungan Bupati/Wali Kota Dalam Pendanaan Koperasi Merah Putih
  5. Kepmendikdasmen Nomor 102/M/2025 Tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi Dalam SNBP
  6. Soal SAS PAS IPAS SD Kelas 4 Semester 1 dan Jawaban
  7. Latihan Soal TKA SMA MA SMK Tahun 2025
  8. Jadwal TKA SMA MA SMK Tahun 2025
  9. Perpres Nomor 80 Tahun 2025 Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
  10. Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025
  11. Download SE Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program MBG
  12. Contoh Surat Permohonan Reakreditasi Sekolah Madrasah
  13. Contoh Bukti Fisik Akreditasi BAN PDM Tahun 2025 2026
  14. Kepmendikdasmen Nomor 129/P/2025 tentang Juknis Seleksi dan penugasan Kepala Sekolah
  15. Kumpulan Regulasi Kurikulum Merdeka dengan Pendekatan Pembelajaran Mendalam
  16. Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai
  17. Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
  18. Buku Panduan PKL SMK Tahun Pelajaran 2025/2026
  19. Download Buku Panduan Mata Pelajaran SD SMP SMA
  20. Instrumen Akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan Tahun 2025 2026
  21. Cara Mengajukan Reakreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2025
  22. Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025

 

 

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan PM

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Post



































Free site counter


































Free site counter