Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
Pemerintah resmi melakukan perubahan beban kerja guru hal ini termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Salah satu tugas tambahan wajib bagi semua guru menurut peraturan ini adalah mendapat tugas tambahan sebagai guru wali. Oleh karena sifatnya wajib, maka guru yang tidak mendapat tugas tambahan sebagai guru wali info GTK akan dinyatakan tidak valid.
Pertimbangan diterbitkannya Permendikdasmen
Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru adalah a)
bahwa kebijakan pendidikan khususnya terkait dengan
tugas guru dan guru yang diberi penugasan perlu disesuaikan dengan transformasi
kebijakan yang berfokus pada peningkatan mutu atau kualitas pembelajaran, pendidikan
karakter, dan pengembangan bakat minat murid; b) bahwa untuk
mengakomodasi perkembangan kebutuhan pengaturan hukum dalam masyarakat,
memastikan konsistensi pengaturan, dan memberikan kepastian hukum dalam
pemenuhan beban kerja guru, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas
Sekolah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang
Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, perlu
diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar
dan Menengah tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru;
Dasar hukum diterbitkannya
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru adlah sebagai berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
4.
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
5.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
Dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025
Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru ini yang dimaksud dengan:
1.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi murid pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
2.
Tatap Muka adalah interaksi langsung antara Guru dan murid dalam kegiatan
pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban belajar murid dalam struktur
kurikulum.
3.
Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut Satminkal adalah unit
organisasi utama yang secara administrasi Guru terdaftar sebagai Guru.
4.
Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pendidikan di
tingkat daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.
5.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan
dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
Guru melaksanakan beban
kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam
kerja dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat. Guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan penugasan sebagai kepala
satuan pendidikan, pendamping satuan pendidikan, atau pendidik pada jalur
pendidikan nonformal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan beban kerja
selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bagi Guru mencakup kegiatan pokok: a)
merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; b) melaksanakan
pembelajaran atau pembimbingan; c) menilai hasil pembelajaran atau
pembimbingan; d) membimbing dan melatih murid;
dan e) melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan
kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja
Guru, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 11 Tahun
2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru (DSINI)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen
Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Semoga ada
manfaatnya.
Baca Juga ! ! !
- Pembayaran THR dan Gaji-13 Tahun 2025 untuk Guru ASN sebesar 1 Bulan TPG atau TAMSIL
- Permensos Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Juknis TPG Guru Sekolah Rakyat
- Kumpulan PPT Pembelajaran Mendalam (PM)
- Permendagri Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Dukungan Bupati/Wali Kota Dalam Pendanaan Koperasi Merah Putih
- Kepmendikdasmen Nomor 102/M/2025 Tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi Dalam SNBP
- Soal SAS PAS IPAS SD Kelas 4 Semester 1 dan Jawaban
- Latihan Soal TKA SMA MA SMK Tahun 2025
- Jadwal TKA SMA MA SMK Tahun 2025
- Perpres Nomor 80 Tahun 2025 Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
- Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025
- Download SE Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program MBG
- Contoh Surat Permohonan Reakreditasi Sekolah Madrasah
- Contoh Bukti Fisik Akreditasi BAN PDM Tahun 2025 2026
- Kepmendikdasmen Nomor 129/P/2025 tentang Juknis Seleksi dan penugasan Kepala Sekolah
- Kumpulan Regulasi Kurikulum Merdeka dengan Pendekatan Pembelajaran Mendalam
- Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai
- Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
- Buku Panduan PKL SMK Tahun Pelajaran 2025/2026
- Download Buku Panduan Mata Pelajaran SD SMP SMA
- Instrumen Akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan Tahun 2025 2026
- Cara Mengajukan Reakreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2025
- Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025






ليست هناك تعليقات
إرسال تعليق
Buka Formulir Komentar