Jadwal Pengumuman Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK Tahun 2024

Jadwal atau Tanggal Pengumuman Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK Tahun 2024


Kapan Jadwal atau Tanggal Pengumuman Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK Tahun 2024 ? Titi Mangsa Kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan SD SMP SMA SMK telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 010 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024.

 

Adapun Jadwal atau Tanggal Pengumuman Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK Tahun 2024 tahun pelajaran 2023/2024 terdapat pada lampiran Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 010 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024. Keputusan tersebut diterbitkan untuk memberi regulasi terkait Pengisian/Penulisan blangko ijazah agar dilaksanakan dengan ketertiban dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

 

Jadwal atau Tanggal Pengumuman Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK Tahun 2024 tahun pelajaran 2023/2024 sebagaimana ditegaskan dalam Lampiran Keputusan Kepala BSKAP Kemdikbudristek Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024, adalah sebagai berikut

a. Jadwal atau Tanggal Pengumuman kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau bentuk lain yang sederajat tahun 2024 tahun pelajaran 2023/2024 ditetapkan tanggal 10 Juni 2024.

b. Jadwal atau Tanggal Pengumuman kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau bentuk lain yang sederajat tahun 2024 tahun pelajaran 2023/2024 ditetapkan tanggal 10 Juni 2024; dan

c. Jadwal atau Tanggal Pengumuman kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau bentuk lain yang sederajat tahun 2024 tahun pelajaran 2023/2024 ditetapkan tanggal 6 Mei 2024.

 

Ketentuan Jadwal atau Tanggal Pengumuman Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK Tahun 2024 tahun pelajaran 2023/2024 tersebut juga berlaku untuk SILN dan SPK.

Adapun kelulusan peserta didik dituangkan dalam bentuk: a) surat keterangan lulus; dan b) Ijazah, yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan. Surat keterangan lulus diterbitkan pada tanggal penetapan kelulusan peserta didik. Surat keterangan lulus bersifat sementara sampai dengan diterimanya Ijazah oleh peserta didik. urat keterangan lulus memuat identitas peserta didik dan rata-rata nilai peserta didik yang sama dengan nilai yang akan ditulis dalam Blangko Ijazah. Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk menahan surat keterangan lulus peserta didik yang telah ditetapkan lulus.

 

Pada Keputusan Kepala BSKAP Kemdikbudristek Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024, selain terdapat ketentuan tentang Tanggal atau Jadwal Pengumuman Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK Tahun 2024 tahun pelajaran 2023/2024, juga terdapat penjelasan tentang Petunjuk Teknis - Juknis Penulisan Pengisian Blangko Ijazah Kemendikbud Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024, yang pada pokoknya berisi ketentuan sebagai berikut bahwa Pengadaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilaksanakan oleh Direktorat terkait sesuai dengan data pada Dapodik per tanggal 31 Desember 2023. engadaan Blangko Ijazah termasuk pengadaan Blangko Ijazahcadangan sesuai kebutuhan. Pengadaan Blangko Ijazah dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis dan bentuk Blangko Ijazah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah ini.

 

Pendistribusian Blangko Ijazah bagi: a) SD/SDLB; b) SMP/SMPLB; c) SMA/SMALB; d) SMK; e) SPK; dan f) Satuan Pendidikan Kesetaraan di Indonesia, dilakukan oleh Direktorat melalui Dinas. Dinas melakukan pendistribusian Blangko Ijazah ke Satuan Pendidikan sesuai dengan data pada Dapodik. Bagi Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses diberikan tambahan Blangko Ijazah sebagai cadangan. Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses ditetapkan oleh Dinas. Blangko Ijazah dan tambahan Blangko Ijazah sebagai cadangan bagi Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses didistribusikan secara bersamaan. Pendistribusian Blangko Ijazah bagi: a) SILN; dan b) Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri, dilakukan oleh Direktorat. Direktorat menginformasikan pendistribusian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud kepada atase pendidikan dan kebudayaan atau kantor perwakilan Republik Indonesia.


Pendistribusian Blangko Ijazah diberikan tambahan Blangko Ijazah sebagai cadangan. Blangko Ijazah dan tambahan Blangko Ijazah sebagai cadangan didistribusikan secara bersamaan. Dalam hal Dinas masih membutuhkan tambahan Blangko Ijazah setelah didistribusikan Blangko Ijazah dan Blangko Ijazah cadangan, Blangko Ijazah dan Blangko Ijazah cadangan yang tidak digunakan dapat dialihkan oleh Direktorat dengan memprioritaskan provinsi/kabupaten/kota terdekat. Pengalihan Blangko Ijazah dan Blangko Ijazah cadangan untuk: a) SD, SMP, dan SMA dapat dilakukan pada provinsi yang sama; dan b) SMK, SPK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan Program Paket dapat dilakukan lintas provinsi.

 

Adapun Isi pokokj Petunjuk Teknis atau Juknis Pengisian – Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah 1) Kepala Satuan Pendidikan bertanggung jawab dalam: a) pengisian Blangko Ijazah; dan b) penerbitan Ijazah; 2) Pengisian Blangko Ijazah dilakukan setelah penetapan kelulusan peserta didik; 3) Tanggal penerbitan Ijazah oleh Satuan Pendidika n paling cepat 1 (satu) hari setelah tanggal penetapan kelulusan peserta didik dan paling lambat tanggal 31 Juli 2024; 4) Dalam hal kepala Satuan Pendidikan tidak dapat menerbitkan Ijazah dikarenakan berhalangan atau terjadi kekosongan jabatan, maka penandatanganan Ijazah dapat dilakukan oleh pelaksana tugas kepala Satuan Pendidikan; 5) Pengisian Blangko Ijazah menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. 6) Blangko Ijazah diisi dengan tulis tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca; 7) Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, Blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan Blangko Ijazah yang baru; 8) Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang; 9) Pengisian Blangko Ijazah dilaksanakan sesuai dengan: a) petunjuk pengisian halaman depan Blangko Ijazah; dan b) petunjuk pengisian halaman belakang Blangko Ijazah. sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah ini; 10) Daftar mata pelajaran pada halaman belakang Blangko Ijazah sesuai dengan kurikulum yang berlaku, kecuali untuk SPK hanya berisi 3 (tiga) mata pelajaran wajib; 11) Selain menerbitkan Ijazah yang memuat 3 (tiga) mata pelajaran wajib, SPK juga menerbitkan transkrip nilai yang memuat nilai mata pelajaran lain yang ditempuh peserta didik; 12) SPK mengadakan dan memberikan Ijazah bagi peserta didik yang tidak mengikuti 3 (tiga) mata pelajaran wajib; dan 13) Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk menahan Ijazah peserta didik yang telah ditetapkan lulus.


Selengkapnya silahkan miliki ketentuan yang mengatur tentang Jadwal atau Tanggal Pengumuman Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK Tahun 2024 tahun pelajaran 2023/2024 dengan mendownload salinan dan lampiran Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024. Link download Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2024 (DISIN)

 

Demikian informasi tentang Jadwal atau Tanggal Pengumuman Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK Tahun 2024 tahun pelajaran 2023/2024. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.