Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS (BOSP) TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2025/2026 diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa untuk menjamin hak akses pendidikan melalui satuan pendidikan diperlukan dukungan dana operasional satuan pendidikan yang dapat mewujudkan layanan pendidikan bermutu untuk semua; b) bahwa agar pengelolaan dana operasional satuan pendidikan yang dialokasikan melalui dana alokasi khusus nonfisik dapat dikelola secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu petunjuk teknis pengelolaan dana; c) bahwa Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam pengelolaan dana operasional satuan pendidikan, sehingga perlu diganti.
Ruang lingkup Juknis Dana BOSP Tahun 2025 2026 terdiri atas: a)
Dana BOP PAUD; b) Dana BOS; dan c) Dana BOP Kesetaraan. Dana BOP PAUD diberikan kepada Satuan
Pendidikan yang menyelenggarakan layanan PAUD. Satuan
Pendidikan sebagaimana dimaksud meliputi: taman kanak-kanak; kelompok bermain; taman penitipan anak; Satuan PAUD sejenis; sanggar kegiatan belajar; dan pusat kegiatan belajar masyarakat.
Dana BOP PAUD terdiri atas: Dana BOP PAUD Reguler; dan Dana BOP PAUD Kinerja. Penerima Dana BOP PAUD Reguler harus memenuhi
persyaratan: a) memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi
Dapodik; b)
telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai
dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun
anggaran sebelumnya; c) memiliki izin untuk menyelenggarakan
pendidikan bagi Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang diselenggarakan oleh
masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik; d) memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas
nama Satuan Pendidikan; dan e) tidak merupakan Satuan Pendidikan kerja
sama.
Penerima Dana BOP PAUD
Kinerja harus memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOP PAUD Reguler pada tahun
anggaran berkenaan; dan b) satuan pendidikan memiliki pengalaman
melaksanakan program prioritas Kementerian dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
Satuan Pendidikan penerima
Dana BOS meliputi: SD; SMP; SMA; SLB; dan SMK. Dana BOS ini terdiri atas: a) Dana BOS Reguler; dan b)
Dana BOS Kinerja. Penerima
Dana BOS Reguler harus memenuhi persyaratan:
a.
memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
b.
telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai
dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun
anggaran sebelumnya;
c.
memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
d.
memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan;
e.
tidak merupakan Satuan Pendidikan kerja sama; dan
f.
tidak merupakan Satuan Pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.
Penerima Dana BOS Kinerja
terdiri atas: a) sekolah yang memiliki prestasi; dan b)
sekolah yang memiliki kinerja terbaik. Sekolah
yang memiliki prestasi harus memenuhi persyaratan: a)
penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan; dan b)
pernah memperoleh paling sedikit 1 (satu) penghargaan/medali/sertifikat
prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan/atau
internasional. Sekolah sebagaimana dimaksud
tidak termasuk Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana Program SMK
Pusat Keunggulan.
Prestasi pada ajang talenta merupakan
prestasi yang: a) diselenggarakan oleh Kementerian untuk ajang
talenta di tingkat provinsi atau nasional atau diperoleh oleh peserta yang
berasal dari pendelegasian Kementerian untuk ajang talenta di tingkat
internasional; dan b) diperoleh pada tahun di 2 (dua) tahun
sebelum tahun anggaran berkenaan.
Sekolah yang memiliki
kinerja terbaik harus memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran
berkenaan; b) satuan pendidikan: a)
termasuk 15% (lima belas persen) Satuan Pendidikan yang memiliki kinerja
terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan asesmen nasional di wilayah
pemerintah daerah sesuai kewenangan; dan/atau memiliki
pengalaman melaksanakan program prioritas Kementerian dalam 3 (tiga) tahun
terakhir. Sekolah tidak termasuk
Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana Program SMK Pusat
Keunggulan dan sekolah yang memiliki prestasi.
Kinerja terbaik ditentukan
berdasarkan: a) hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada
indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan; dan b)
indeks status ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan.
Satuan Pendidikan penerima
Dana BOP Kesetaraan merupakan Satuan Pendidikan Kesetaraan yang meliputi: a)
sanggar kegiatan belajar; dan b) pusat kegiatan belajar masyarakat. Dana BOP Kesetaraan terdiri atas: a)
Dana BOP Kesetaraan Reguler; dan b) Dana BOP Kesetaraan Kinerja.
Penerima Dana BOP Kesetaraan
Reguler harus memenuhi persyaratan:
a.
memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
b.
telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai
dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun
anggaran sebelumnya;
c.
memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan
Kesetaraan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi
Dapodik;
d.
memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; dan
e.
bukan merupakan Satuan Pendidikan kerja sama.
Penerima Dana BOP Kesetaraan
Kinerja harus memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler tahun
anggaran berkenaan; dan b) termasuk 15% (lima belas persen) Satuan
Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang
melaksanakan asesmen nasional di wilayah pemerintah daerah sesuai kewenangan.
Kinerja terbaik ditentukan
berdasarkan: a) hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada
indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan; dan b)
indeks status ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan. Adapun Penerima Dana BOSP yang memenuhi
persyaratan ditetapkan dengan Keputusan Menteri untuk setiap tahun anggaran.
Besaran alokasi Dana BOSP
yang diberikan kepada Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP ditentukan untuk
setiap tahun anggaran. Besaran
Alokasi Dana BOP PAUD terdiri atas: a) besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler: dan b)
besaran alokasi Dana BOP PAUD Kinerja.
Besaran alokasi Dana BOP
PAUD Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOP PAUD pada
masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
Jumlah Peserta Didik merupakan
jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD
penerima Dana BOP PAUD berdasarkan data pada Aplikasi Dapodik tanggal 31
Agustus tahun anggaran sebelumnya.
Dalam hal Satuan Pendidikan
penyelenggara PAUD yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOP PAUD Reguler
berada di Daerah Khusus dan memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 9
(sembilan) maka jumlah Peserta Didik dalam penghitungan besaran alokasi Dana
BOP PAUD Reguler ditetapkan menjadi 9 (sembilan) Peserta Didik.
Satuan biaya Dana BOP PAUD
pada masing-masing daerah dan besaran
alokasi Dana BOP PAUD Kinerja ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Besaran Alokasi Dana BOS
terdiri atas: a) besaran alokasi Dana BOS Reguler: dan b)
besaran alokasi Dana BOS Kinerja. Besaran
alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS
Reguler pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
Satuan biaya Dana BOS
Reguler pada masing-masing daerah ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Peserta Didik merupakan Peserta Didik yang
memiliki NISN pada Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Reguler berdasarkan data
pada Aplikasi Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
Penghitungan jumlah Peserta
Didik untuk SMP dan SMA penerima BOS Reguler yang berbentuk sekolah terbuka
dihitung berdasarkan total jumlah Peserta Didik yang disatukan dengan sekolah
induk.
Dalam hal SLB, Sekolah
Terintegrasi dan Satuan Pendidikan yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan
sebagai penerima Dana BOS Reguler memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 60
(enam puluh), maka jumlah Peserta Didik untuk penghitungan besaran alokasi Dana
BOS Reguler ditetapkan 60 (enam puluh) Peserta Didik. Besaran alokasi Dana BOS Kinerja ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
Besaran alokasi Dana BOP
Kesetaraan terdiri atas: a) besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler:
dan b)
besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Kinerja. Besaran
alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya
Dana BOP Kesetaraan pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta
Didik. Satuan biaya Dana BOP
Kesetaraan Reguler pada masing-masing daerah ditetapkan dengan Keputusan
Menteri.
Peserta Didik SD SMP SMA SMK merupakan Peserta Didik yang
berusia paling rendah 7 (tujuh) tahun dan belum memasuki usia 25 (dua puluh
lima) tahun yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan Kesetaraan penerima Dana
BOP Kesetaraan Reguler berdasarkan data pada Aplikasi Dapodik tanggal 31
Agustus tahun anggaran sebelumnya.
Dalam
hal Satuan Pendidikan Kesetaraan yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan
sebagai penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler memiliki jumlah Peserta Didik
kurang dari 10 (sepuluh) maka jumlah Peserta Didik untuk penghitungan besaran
alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler ditetapkan 10 (sepuluh) Peserta Didik. Besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Kinerja ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
Selengkapnya terkait Mekanismen Pencairan Dana BOSP, KomponenPenggunaan
Dana BOS, Pentatausahaan Dana BOSP Tahun 2025/2026 silahkan download dan baca
salinan Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS/BOSP)
Link download Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS/BOSP
Demikian informasi tentang Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025
Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis) Pengelolaan BOS / BOSP TK PAUD SD SMP SMK Tahun 2025 2026. Semoga ada
manfaatnya
Posting Komentar untuk "Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Juknis BOSP "