Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2026

Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026


Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 diterbitakan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

Dalam  Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun Anggaran 2026 ini yang dimaksud dengan:

1. Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintahan daerah dalam penyusunan, pembahasan, dan penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

4. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

5. Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat SIPD-RI adalah pengelolaan informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, dan informasi pemerintahan daerah lainnya yang saling terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.

 

Pemerintahan Daerah menetapkan APBD Tahun Anggaran 2026 berdasarkan Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 terdiri atas:

a. sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan pemerintah pusat;

b. prinsip penyusunan APBD;

c. kebijakan penyusunan APBD;

d. teknis penyusunan APBD; dan

e. hal khusus lainnya.

 

Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 berdasarkan kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara berupa target dan kinerja program yang telah diselaraskan dengan pemutakhiran kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal serta kegiatan dan subkegiatan yang tercantum dalam rencana kerja Pemerintah Daerah.

 

Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah serta pemutakhirannya.

 

Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2026 memperhatikan penandaan yang diformulasikan melalui SIPD-RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Penandaan sebagaimana terdiri atas:

a. belanja pendidikan;

b. belanja infrastruktur pelayanan publik;

c. belanja pegawai;

d. penggunaan hasil penerimaan pajak daerah untuk kegiatan yang telah ditentukan;

e. anggaran Pengawasan;

f. standar pelayanan minimal;

g. keselarasan anggaran dengan asta cita;

h. pencegahan dan percepatan penurunan stunting;

i. optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem;

j. pengendalian inflasi;

k. penggunaan Dana Otonomi Khusus Papua;

l. penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh;

m. penggunaan Dana Alokasi Umum yang telah ditentukan penggunaannya;

n. penggunaan Dana Alokasi Khusus;

o. penggunaan Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi;

p. penggunaan Dana Bagi Hasil-Cukai Hasil Tembakau;

q. penggunaan Dana Bagi Hasil-Sawit; dan

r. isu strategis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ditegaskan bahwa Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan APDB Tahun 2026, bahwa sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan pemerintah pusat bertujuan memastikan efektivitas pembangunan di daerah dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional, dengan melakukan sinergi perencanaan program kerja tahunan antara pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, dan antar Pemerintah Daerah melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan mengacu pada prioritas nasional yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

 

RKP Tahun 2026 memuat sasaran, arah kebijakan, dan strategi pembangunan yang merupakan penjabaran pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. RKP Tahun 2026 dimaksud merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan terencana dan sistematis serta menyelesaikan isu permasalahan masing-masing maupun seluruh komponen bangsa dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel dengan tujuan akhir meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.

 

RKP tahun 2026 merupakan perencanaan tahunan di masa transisi yang menjadi tahap awal pelaksanaan berbagai agenda pembangunan untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, dengan mempertimbangkan arahan Presiden, kerangka ekonomi makro, kesinambungan pembangunan, hasil evaluasi kinerja pembangunan tahun 2024, isu strategis dan kekinian, serta forum konsultasi publik.

 

Penyusunan RKP tahun 2026 dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial, serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows program dengan cara memastikan program yang memiliki manfaat dan bukan hanya merupakan tugas fungsi kementerian/lembaga  (K/L)  yang  bersangkutan,  namun  dapat  diselaraskan antar K/L terkait. Berkaitan dengan hal tersebut, pencapaian prioritas pembangunan nasional memerlukan adanya koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan, melalui pengintegrasian prioritas nasional/program prioritas/kegiatan prioritas yang dilaksanakan dengan berbasis kewilayahan, dengan bersama-sama melakukan pemenuhan capaian target prioritas antara pusat dan daerah dengan mempertimbangkan potensi dan kebutuhan masing- masing daerah secara spesifik.

 

Tema RKP tahun 2026 adalah ”Kedaulatan Pangan dan Energi serta Ekonomi yang Produktif dan Inklusif” yang menjadi jembatan untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta mengakomodasi atau memprioritaskan program-program Presiden terpilih.

 

Untuk menciptakan fondasi yang kuat dalam mengawal pencapaian visi Indonesia Emas 2045 sebagaimana ditegaskan dalam RPJMN Tahun 2025-2029 yang memuat 8 (delapan) misi Presiden atau Asta Cita, 17 (tujuh belas) Program Prioritas dan mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% (delapan persen), serta untuk mencapai target sasaran pembangunan tahun 2026, ditetapkan prioritas nasional sebagai berikut:

1. Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia (HAM).

2. Memantapkan Sistem Pertahanan Keamanan Negara dan Mendorong Kemandirian Bangsa melalui Swasembada Pangan, Energi, Air, Ekonomi Syariah, Ekonomi Digital, Ekonomi Hijau, dan Ekonomi Biru.

3. Melanjutkan Pengembangan Infrastruktur dan Meningkatkan Lapangan Kerja yang Berkualitas, Mendorong Kewirausahaan, Mengembangkan Industri Kreatif serta Mengembangkan Agromaritim Industri di Sentra Produksi Melalui Peran Aktif Koperasi.

4. Memperkuat Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), Sains Teknologi, Pendidikan, Kesehatan, Prestasi Olahraga, Kesetaraan Gender, serta Penguatan Peran Perempuan, Pemuda (Generasi Milenial dan Generasi Z) dan Penyandang Disabilitas.

5. Melanjutkan Hilirisasi dan Mengembangkan Industri Berbasis Sumber Daya Alam untuk Meningkatkan Nilai Tambah di Dalam Negeri.

6. Membangun dari Desa dan dari bawah untuk Pertumbuhan Ekonomi, Pemerataan Ekonomi, dan Pemberantasan Kemiskinan.

7. Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi, serta Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Narkoba, Judi, dan Penyeludupan.

8. Memperkuat Penyelarasan Kehidupan yang Harmonis dengan Lingkungan, Alam dan Budaya, serta Peningkatan Toleransi Antarumat Beragama untuk Mencapai Masyarakat yang Adil dan Makmur.

 

RKP Tahun 2026 sebagai tahun kedua dalam pelaksanaan RPJMN 2025- 2029 melanjutkan penguatan fondasi keuangan daerah dalam penataan keuangan daerah yang diarahkan untuk mewujudkan pembangunan yang efektif dan efisien. Pemerintah Daerah diharapkan untuk terus mengoptimalisasi potensi pendapatan daerah, utamanya melalui intensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah serta penguatan basis data potensi pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam rangka meningkatkan kualitas belanja daerah, produktivitas belanja daerah perlu terus didorong melalui peningkatan belanja modal dan belanja infrastruktur pelayanan publik. Selain itu, Pemerintah Daerah juga diharapkan mampu memperluas sumber dan mengembangkan inovasi pendanaan alternatif di daerah.

 

Selain RKP Tahun 2026, Pemerintah juga menyusun Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2026 yang memberikan desain arah kebijakan makro dan fiskal sebagai salah satu acuan bagi Pemerintah Daerah dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2026. Penyelarasan dengan KEM PPKF dapat meningkatkan sinergisitas kebijakan fiskal nasional yang berupa keselarasan target kinerja makro dan kinerja program, kepastian pendanaan program prioritas dan pemenuhan belanja wajib, serta keselarasan arah pelaksanaan anggaran melalui peningkatan belanja produktif untuk percepatan pertumbuhan ekonomi.

 

Kebijakan Fiskal 2026 diarahkan untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 dengan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sehat dan diselaraskan dengan dukungan dari Pemerintah Daerah melalui APBD untuk mencapai target pembangunan yang telah ditetapkan dengan menerjemahkan arah kebijakan nasional kedalam strategi kewilayahan. Beberapa perangkat kebijakan telah disiapkan untuk mendukung penguatan sinergi fiskal tersebut berupa melalui penyusunan KEM PPKF Regional, Pengelolaan Risiko Fiskal Daerah, Pembangunan Indeks Regional Well-being, dan Sinergi Bagan Akun Standar.

 

Tema KEM PPKF  TA 2026  adalah “Kedaulatan Pangan, Energi, dan Ekonomi”. Untuk menjaga daya tahan ekonomi maka dalam jangka menengah Pemerintah juga mendorong penguatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan nilai tambah sumber daya manusia.

 

Strategi jangka pendek diperlukan untuk mencapai visi Indonesia Maju 2045 melalui akselerasi target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% (delapan persen), penguatan Well-being, dan konvergensi antar daerah. Untuk mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi sebesar 8% (delapan persen) di daerah, Pemerintah Daerah diharapkan terus meningkatkan kapabilitas ekonomi daerahnya, sehingga mampu meningkatkan produktivitas dan menurunkan Incremental Capital Output Ratio (ICOR) serta mengupayakan peningkatan belanja modal dan/atau belanja infrastruktur untuk mendukung akselerasi pembangunan dan melakukan efisiensi belanja daerah, meliputi belanja operasional dan belanja non-operasional. Selain itu, dalam menyusun kebijakan pendapatan, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu dilakukan utamanya melalui perbaikan administrasi perpajakan daerah dan terus melakukan penggalian potensi.

 

Selanjutnya, untuk aspek penguatan Well-being dilakukan melalui kebijakan Transfer Ke Daerah (TKD) yang asimetris dengan mempertimbangkan kebutuhan dan karakteristik setiap Pemerintah Daerah dan penguatan terhadap earmarking TKD dan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta penguatan evaluasi terhadap pemenuhan mandatory spending agar dapat mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi.

 

Adapun untuk aspek konvergensi daerah, diharapkan Pemerintah Daerah dapat melakukan penguatan kerjasama antar daerah sehingga dapat lebih terlibat dalam pemenuhan global supply chain melalui pengembangan sentra ekonomi baru. Selain itu, dengan pengembangan desa mandiri diharapkan dapat lebih mempercepat proses konvergensi antar daerah.

 

Berdasarkan RKP tahun 2026 dan KEM PPKF TA 2026, Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota melakukan sinergi dan penyelarasan kebijakan Pemerintah Daerah dengan pemerintah pusat, guna mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045, 8 (delapan) misi Presiden atau Asta Cita, 17 (tujuh belas) Program Prioritas dan mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% (delapan persen) serta prioritas pembangunan nasional sesuai dengan rencana pembangunan kewilayahan pada RKP Tahun 2026 dan RPJMN 2025-2029 yang sudah mempertimbangkan potensi dan kondisi masing-masing daerah yang telah diselaraskan dengan target dan sasaran kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan serta menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.

 

Dalam rangka penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah pada tahap perencanaan, Pemerintah Daerah menyusun RKPD, usulan target belanja makro daerah, dan target program kinerja daerah termasuk target pemenuhan belanja wajib yang diusulkan kepada pemerintah yang dijadikan sebagai dasar pemutakhiran RKPD terhadap RKP dan KEM PPKF yang disinergikan dengan sasaran pembangunan nasional. Pemerintah Daerah menetapkan RKPD dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai pedoman penyusunan RKPD tahun 2026 yang memuat tema, prioritas nasional, dan sasaran pembangunan nasional meliputi laju pertumbuhan ekonomi, PDRB per kapita, kontribusi PDRB provinsi, tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran terbuka, rasio gini, indeks modal manusia, persentase penurunan intensitas emisi gas rumah kaca, dan indeks kualitas lingkungan hidup daerah berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang perencanaan pembangunan nasional tentang rancangan RKP Tahun 2026. RKPD tahun 2026 digunakan sebagai pedoman dalam proses penyusunan APBD TA 2026.

 

Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota menyusun rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2026 berpedoman pada RKPD Tahun 2026 yang telah disinergikan dengan RKP Tahun 2026 yang dilakukan sesuai target kinerja makro daerah dan target kinerja program daerah, dan diselaraskan dengan pemutakhiran KEM PPKF Tahun 2026 yang selanjutnya hasil penilaian kesesuaian atas penyelarasan tersebut menjadi bagian penyempurnaan rancangan KUA dan PPAS yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dilakukan pembahasan rancangan KUA dan PPAS serta mendapat persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD. Selanjutnya, KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama dimaksud menjadi dasar dalam penyusunan APBD TA 2026 dengan mengacu pada Pedoman Penyusunan APBD TA 2026. KUA dan PPAS Pemerintah Daerah Provinsi Tahun 2026 berpedoman pada RKPD Tahun 2026 masing-masing provinsi yang telah disinergikan dengan RKP Tahun 2026, sedangkan KUA dan PPAS Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berpedoman pada RKPD Tahun 2026 masing-masing kabupaten/kota yang telah disinergikan dengan RKP Tahun 2026 dan RKPD provinsi Tahun 2026.

 

Dalam kerangka pengelolaan belanja daerah pada APBD TA 2026, alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan yang difokuskan pada prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam RKPD Tahun 2026 serta tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada TA sebelumnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah harus memfokuskan pencapaian target pelayanan publik dengan menganggarkan program, kegiatan dan subkegiatan yang menjadi kewenangan daerah untuk pencapaian sasaran pembangunan berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan daerah yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib dan belanja mandatory spending serta pemenuhan target Standar Pelayanan Minimal (SPM), tanpa harus menganggarkan seluruh program, kegiatan dan subkegiatan yang menjadi kewenangan daerah.

 

Dalam rangka penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah pada tahap perencanaan dan penganggaran, Pemerintah Daerah:

1. mensinergikan kebijakan pembangunan dengan RPJMN, RKP, KEM PPKF, dan arahan Presiden yang telah mempertimbangkan berbagai usulan program strategis daerah sesuai dengan ketentuan mengenai sistem perencanaan pembangunan nasional;

2. menyelaraskan dengan RPJM dan RKP melalui penyelarasan target kinerja makro daerah dan target kinerja program daerah dengan prioritas nasional, termasuk pemenuhan target belanja wajib melalui rancangan awal RKP dan rancangan KEM PPKF yang disampaikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan pembangunan nasional, selanjutnya diusulkan kembali untuk dilakukan pemutakhiran KEM PPKF dan rancangan akhir RKP. Selanjutnya, berdasarkan hasil pemutakhiran KEM PPKF dan rancangan akhir RKP sebagaimana dimaksud huruf b menjadi dasar dalam perumusan pedoman penyusunan APBD dan penetapan RKP dan KEM PPKF. Selanjutnya berdasarkan RKP Pemerintah Daerah menetapkan RKPD;

3. menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD. Penyusunan rancangan KUA dan rancangan PPAS dilakukan minimal sesuai target kinerja makro daerah dan target kinerja program daerah termasuk pemenuhan target belanja wajib yang telah diselaraskan dengan RKP dan pemutakhiran KEM PPKF;

4. melakukan pemenuhan target belanja wajib yaitu anggaran belanja pendidikan, belanja infrastruktur pelayanan publik diluar belanja bagi hasil dan/atau transfer ke daerah dan/atau desa, belanja pegawai diluar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD, belanja wajib yang didanai dari pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah yang telah ditentukan penggunaannya.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS, Pemerintah Daerah untuk melampirkan:

1. Konsistensi program, kegiatan dan sub kegiatan serta pagu pendanaan RKPD tahun 2026 dan RPJMD serta KUA dan PPAS Tahun 2026.

2. Daftar keselarasan target kerangka ekonomi makro nasional dengan target kerangka ekonomi makro provinsi.

3. Daftar keselarasan target kerangka ekonomi makro nasional dan provinsi dengan target kerangka ekonomi makro kabupaten/kota.

4. Daftar tindak lanjut dukungan Pemerintah Daerah atas kebijakan prioritas nasional tahun 2026.

5. Daftar alokasi belanja wajib daerah:

a. belanja pendidikan;

b. belanja infrastruktur pelayanan publik;

c. belanja pegawai; dan

d. belanja wajib yang didanai dari pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah (Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen PKB, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Listrik, Pajak Rokok dan Pajak Air Tanah);

 

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun Anggaran 2026

 

Link download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Link download Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya.

 

Baca Juga ! ! !

  1. Pembayaran THR dan Gaji-13 Tahun 2025 untuk Guru ASN sebesar 1 Bulan TPG atau TAMSIL
  2. Permensos Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Juknis TPG Guru Sekolah Rakyat
  3. Kumpulan PPT Pembelajaran Mendalam (PM)
  4. Permendagri Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Dukungan Bupati/Wali Kota Dalam Pendanaan Koperasi Merah Putih
  5. Kepmendikdasmen Nomor 102/M/2025 Tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi Dalam SNBP
  6. Soal SAS PAS IPAS SD Kelas 4 Semester 1 dan Jawaban
  7. Latihan Soal TKA SMA MA SMK Tahun 2025
  8. Jadwal TKA SMA MA SMK Tahun 2025
  9. Perpres Nomor 80 Tahun 2025 Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
  10. Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025
  11. Download SE Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program MBG
  12. Contoh Surat Permohonan Reakreditasi Sekolah Madrasah
  13. Contoh Bukti Fisik Akreditasi BAN PDM Tahun 2025 2026
  14. Kepmendikdasmen Nomor 129/P/2025 tentang Juknis Seleksi dan penugasan Kepala Sekolah
  15. Kumpulan Regulasi Kurikulum Merdeka dengan Pendekatan Pembelajaran Mendalam
  16. Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai
  17. Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
  18. Buku Panduan PKL SMK Tahun Pelajaran 2025/2026
  19. Download Buku Panduan Mata Pelajaran SD SMP SMA
  20. Instrumen Akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan Tahun 2025 2026
  21. Cara Mengajukan Reakreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2025
  22. Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025

 

1 komentar:

  1. Terima kasih telah berbagi Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2026 yang ditunggu-tunggu agar APBD tahun anggaran 2026 dapat disusun dengan tepat waktu, akuntabel, dan selaras dengan arah kebijakan nasional maupun daerah

    BalasHapus

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan PM

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Post



































Free site counter


































Free site counter