Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2026
Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 diterbitakan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan APBD (Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun Anggaran 2026 ini yang dimaksud dengan:
1.
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah pokok
kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintahan daerah dalam penyusunan,
pembahasan, dan penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
2.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah
rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
3.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
4.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
5.
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia yang selanjutnya
disingkat SIPD-RI adalah pengelolaan informasi pembangunan daerah, informasi
keuangan daerah, dan informasi pemerintahan daerah lainnya yang saling
terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.
Pemerintahan
Daerah menetapkan APBD Tahun Anggaran 2026 berdasarkan Pedoman Penyusunan APBD
Tahun Anggaran 2026. Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 terdiri atas:
a.
sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan pemerintah pusat;
b.
prinsip penyusunan APBD;
c.
kebijakan penyusunan APBD;
d.
teknis penyusunan APBD; dan
e.
hal khusus lainnya.
Penyusunan
APBD Tahun Anggaran 2026 berdasarkan kebijakan umum anggaran dan prioritas
serta plafon anggaran sementara berupa target dan kinerja program yang telah
diselaraskan dengan pemutakhiran kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok
kebijakan fiskal serta kegiatan dan subkegiatan yang tercantum dalam rencana
kerja Pemerintah Daerah.
Penyusunan
APBD Tahun Anggaran 2026 mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan
keuangan daerah serta pemutakhirannya.
Pemerintah
Daerah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2026 memperhatikan penandaan yang
diformulasikan melalui SIPD-RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Penandaan sebagaimana terdiri atas:
a.
belanja pendidikan;
b.
belanja infrastruktur pelayanan publik;
c.
belanja pegawai;
d.
penggunaan hasil penerimaan pajak daerah untuk kegiatan yang telah ditentukan;
e.
anggaran Pengawasan;
f.
standar pelayanan minimal;
g.
keselarasan anggaran dengan asta cita;
h.
pencegahan dan percepatan penurunan stunting;
i.
optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan
ekstrem;
j.
pengendalian inflasi;
k.
penggunaan Dana Otonomi Khusus Papua;
l.
penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh;
m.
penggunaan Dana Alokasi Umum yang telah ditentukan penggunaannya;
n.
penggunaan Dana Alokasi Khusus;
o.
penggunaan Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi;
p.
penggunaan Dana Bagi Hasil-Cukai Hasil Tembakau;
q.
penggunaan Dana Bagi Hasil-Sawit; dan
r.
isu strategis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan
bahwa Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan APDB Tahun 2026,
bahwa sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan pemerintah
pusat bertujuan memastikan efektivitas pembangunan di daerah dalam rangka
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional, dengan melakukan
sinergi perencanaan program kerja tahunan antara pemerintah pusat, Pemerintah
Daerah, dan antar Pemerintah Daerah melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD) dengan mengacu pada prioritas nasional yang dituangkan dalam Rencana
Kerja Pemerintah (RKP).
RKP
Tahun 2026 memuat sasaran, arah kebijakan, dan strategi pembangunan yang
merupakan penjabaran pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) 2025-2029 sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan. RKP Tahun 2026 dimaksud merupakan upaya dalam menjaga
kesinambungan pembangunan terencana dan sistematis serta menyelesaikan isu
permasalahan masing-masing maupun seluruh komponen bangsa dengan memanfaatkan
berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan
akuntabel dengan tujuan akhir meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara
berkelanjutan.
RKP
tahun 2026 merupakan perencanaan tahunan di masa transisi yang menjadi tahap
awal pelaksanaan berbagai agenda pembangunan untuk mewujudkan Indonesia Emas
2045, dengan mempertimbangkan arahan Presiden, kerangka ekonomi makro,
kesinambungan pembangunan, hasil evaluasi kinerja pembangunan tahun 2024, isu
strategis dan kekinian, serta forum konsultasi publik.
Penyusunan
RKP tahun 2026 dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan tematik, holistik,
integratif, dan spasial, serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan money
follows program dengan cara memastikan program yang memiliki manfaat dan bukan
hanya merupakan tugas fungsi kementerian/lembaga (K/L)
yang bersangkutan, namun
dapat diselaraskan antar K/L
terkait. Berkaitan dengan hal tersebut, pencapaian prioritas pembangunan
nasional memerlukan adanya koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan,
melalui pengintegrasian prioritas nasional/program prioritas/kegiatan prioritas
yang dilaksanakan dengan berbasis kewilayahan, dengan bersama-sama melakukan
pemenuhan capaian target prioritas antara pusat dan daerah dengan
mempertimbangkan potensi dan kebutuhan masing- masing daerah secara spesifik.
Tema
RKP tahun 2026 adalah ”Kedaulatan Pangan dan Energi serta Ekonomi yang
Produktif dan Inklusif” yang menjadi jembatan untuk menjaga kesinambungan
pembangunan serta mengakomodasi atau memprioritaskan program-program Presiden
terpilih.
Untuk
menciptakan fondasi yang kuat dalam mengawal pencapaian visi Indonesia Emas
2045 sebagaimana ditegaskan dalam RPJMN Tahun 2025-2029 yang memuat 8 (delapan)
misi Presiden atau Asta Cita, 17 (tujuh belas) Program Prioritas dan mendukung
target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% (delapan persen), serta untuk mencapai
target sasaran pembangunan tahun 2026, ditetapkan prioritas nasional sebagai
berikut:
1. Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan Hak
Asasi Manusia (HAM).
2. Memantapkan Sistem Pertahanan Keamanan Negara dan
Mendorong Kemandirian Bangsa melalui Swasembada Pangan, Energi, Air, Ekonomi
Syariah, Ekonomi Digital, Ekonomi Hijau, dan Ekonomi Biru.
3. Melanjutkan Pengembangan Infrastruktur dan Meningkatkan Lapangan Kerja yang Berkualitas, Mendorong Kewirausahaan, Mengembangkan Industri Kreatif serta Mengembangkan Agromaritim Industri di Sentra Produksi Melalui Peran Aktif Koperasi.
4. Memperkuat Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM),
Sains Teknologi, Pendidikan, Kesehatan, Prestasi Olahraga, Kesetaraan Gender,
serta Penguatan Peran Perempuan, Pemuda (Generasi Milenial dan Generasi Z) dan
Penyandang Disabilitas.
5. Melanjutkan Hilirisasi dan Mengembangkan Industri
Berbasis Sumber Daya Alam untuk Meningkatkan Nilai Tambah di Dalam Negeri.
6. Membangun dari Desa dan dari bawah untuk Pertumbuhan
Ekonomi, Pemerataan Ekonomi, dan Pemberantasan Kemiskinan.
7. Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi,
serta Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Narkoba, Judi, dan
Penyeludupan.
8. Memperkuat Penyelarasan Kehidupan yang Harmonis dengan
Lingkungan, Alam dan Budaya, serta Peningkatan Toleransi Antarumat Beragama
untuk Mencapai Masyarakat yang Adil dan Makmur.
RKP
Tahun 2026 sebagai tahun kedua dalam pelaksanaan RPJMN 2025- 2029 melanjutkan
penguatan fondasi keuangan daerah dalam penataan keuangan daerah yang diarahkan
untuk mewujudkan pembangunan yang efektif dan efisien. Pemerintah Daerah
diharapkan untuk terus mengoptimalisasi potensi pendapatan daerah, utamanya
melalui intensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah serta penguatan basis
data potensi pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam rangka meningkatkan
kualitas belanja daerah, produktivitas belanja daerah perlu terus didorong
melalui peningkatan belanja modal dan belanja infrastruktur pelayanan publik.
Selain itu, Pemerintah Daerah juga diharapkan mampu memperluas sumber dan
mengembangkan inovasi pendanaan alternatif di daerah.
Selain
RKP Tahun 2026, Pemerintah juga menyusun Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok
Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2026 yang memberikan desain arah kebijakan
makro dan fiskal sebagai salah satu acuan bagi Pemerintah Daerah dalam
penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2026. Penyelarasan dengan KEM PPKF dapat
meningkatkan sinergisitas kebijakan fiskal nasional yang berupa keselarasan
target kinerja makro dan kinerja program, kepastian pendanaan program prioritas
dan pemenuhan belanja wajib, serta keselarasan arah pelaksanaan anggaran
melalui peningkatan belanja produktif untuk percepatan pertumbuhan ekonomi.
Kebijakan
Fiskal 2026 diarahkan untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 dengan kondisi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sehat dan diselaraskan
dengan dukungan dari Pemerintah Daerah melalui APBD untuk mencapai target
pembangunan yang telah ditetapkan dengan menerjemahkan arah kebijakan nasional
kedalam strategi kewilayahan. Beberapa perangkat kebijakan telah disiapkan
untuk mendukung penguatan sinergi fiskal tersebut berupa melalui penyusunan KEM
PPKF Regional, Pengelolaan Risiko Fiskal Daerah, Pembangunan Indeks Regional
Well-being, dan Sinergi Bagan Akun Standar.
Tema
KEM PPKF TA 2026 adalah “Kedaulatan Pangan, Energi, dan Ekonomi”.
Untuk menjaga daya tahan ekonomi maka dalam jangka menengah Pemerintah juga
mendorong penguatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur,
dan peningkatan nilai tambah sumber daya manusia.
Strategi
jangka pendek diperlukan untuk mencapai visi Indonesia Maju 2045 melalui
akselerasi target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% (delapan persen), penguatan
Well-being, dan konvergensi antar daerah. Untuk mendukung akselerasi pertumbuhan
ekonomi sebesar 8% (delapan persen) di daerah, Pemerintah Daerah diharapkan
terus meningkatkan kapabilitas ekonomi daerahnya, sehingga mampu meningkatkan
produktivitas dan menurunkan Incremental Capital Output Ratio (ICOR) serta
mengupayakan peningkatan belanja modal dan/atau belanja infrastruktur untuk
mendukung akselerasi pembangunan dan melakukan efisiensi belanja daerah,
meliputi belanja operasional dan belanja non-operasional. Selain itu, dalam
menyusun kebijakan pendapatan, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu
dilakukan utamanya melalui perbaikan administrasi perpajakan daerah dan terus
melakukan penggalian potensi.
Selanjutnya,
untuk aspek penguatan Well-being dilakukan melalui kebijakan Transfer Ke Daerah
(TKD) yang asimetris dengan mempertimbangkan kebutuhan dan karakteristik setiap
Pemerintah Daerah dan penguatan terhadap earmarking TKD dan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (PDRD) serta penguatan evaluasi terhadap pemenuhan mandatory
spending agar dapat mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Adapun
untuk aspek konvergensi daerah, diharapkan Pemerintah Daerah dapat melakukan
penguatan kerjasama antar daerah sehingga dapat lebih terlibat dalam pemenuhan
global supply chain melalui pengembangan sentra ekonomi baru. Selain itu,
dengan pengembangan desa mandiri diharapkan dapat lebih mempercepat proses
konvergensi antar daerah.
Berdasarkan
RKP tahun 2026 dan KEM PPKF TA 2026, Pemerintah Daerah provinsi dan
kabupaten/kota melakukan sinergi dan penyelarasan kebijakan Pemerintah Daerah
dengan pemerintah pusat, guna mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045, 8
(delapan) misi Presiden atau Asta Cita, 17 (tujuh belas) Program Prioritas dan
mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% (delapan persen) serta
prioritas pembangunan nasional sesuai dengan rencana pembangunan kewilayahan
pada RKP Tahun 2026 dan RPJMN 2025-2029 yang sudah mempertimbangkan potensi dan
kondisi masing-masing daerah yang telah diselaraskan dengan target dan sasaran
kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan serta menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah.
Dalam
rangka penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah pada tahap perencanaan,
Pemerintah Daerah menyusun RKPD, usulan target belanja makro daerah, dan target
program kinerja daerah termasuk target pemenuhan belanja wajib yang diusulkan
kepada pemerintah yang dijadikan sebagai dasar pemutakhiran RKPD terhadap RKP dan
KEM PPKF yang disinergikan dengan sasaran pembangunan nasional. Pemerintah
Daerah menetapkan RKPD dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri
mengenai pedoman penyusunan RKPD tahun 2026 yang memuat tema, prioritas
nasional, dan sasaran pembangunan nasional meliputi laju pertumbuhan ekonomi,
PDRB per kapita, kontribusi PDRB provinsi, tingkat kemiskinan, tingkat
pengangguran terbuka, rasio gini, indeks modal manusia, persentase penurunan
intensitas emisi gas rumah kaca, dan indeks kualitas lingkungan hidup daerah
berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
bidang perencanaan pembangunan nasional tentang rancangan RKP Tahun 2026. RKPD
tahun 2026 digunakan sebagai pedoman dalam proses penyusunan APBD TA 2026.
Pemerintah
Daerah provinsi dan kabupaten/kota menyusun rancangan Kebijakan Umum Anggaran
(KUA) dan Prioritas Serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2026
berpedoman pada RKPD Tahun 2026 yang telah disinergikan dengan RKP Tahun 2026
yang dilakukan sesuai target kinerja makro daerah dan target kinerja program
daerah, dan diselaraskan dengan pemutakhiran KEM PPKF Tahun 2026 yang
selanjutnya hasil penilaian kesesuaian atas penyelarasan tersebut menjadi
bagian penyempurnaan rancangan KUA dan PPAS yang disampaikan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dilakukan pembahasan rancangan KUA dan
PPAS serta mendapat persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD. Selanjutnya,
KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama dimaksud menjadi dasar dalam
penyusunan APBD TA 2026 dengan mengacu pada Pedoman Penyusunan APBD TA 2026.
KUA dan PPAS Pemerintah Daerah Provinsi Tahun 2026 berpedoman pada RKPD Tahun
2026 masing-masing provinsi yang telah disinergikan dengan RKP Tahun 2026,
sedangkan KUA dan PPAS Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berpedoman pada RKPD
Tahun 2026 masing-masing kabupaten/kota yang telah disinergikan dengan RKP
Tahun 2026 dan RKPD provinsi Tahun 2026.
Dalam
kerangka pengelolaan belanja daerah pada APBD TA 2026, alokasi anggaran untuk
setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik
tiap-tiap urusan pemerintahan yang difokuskan pada prioritas pembangunan yang
telah ditetapkan dalam RKPD Tahun 2026 serta tidak dilakukan berdasarkan
pertimbangan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi
anggaran pada TA sebelumnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah
harus memfokuskan pencapaian target pelayanan publik dengan menganggarkan
program, kegiatan dan subkegiatan yang menjadi kewenangan daerah untuk pencapaian
sasaran pembangunan berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan daerah yang
berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib dan belanja
mandatory spending serta pemenuhan target Standar Pelayanan Minimal (SPM),
tanpa harus menganggarkan seluruh program, kegiatan dan subkegiatan yang
menjadi kewenangan daerah.
Dalam
rangka penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah pada tahap perencanaan
dan penganggaran, Pemerintah Daerah:
1.
mensinergikan kebijakan pembangunan dengan RPJMN, RKP, KEM PPKF, dan arahan
Presiden yang telah mempertimbangkan berbagai usulan program strategis daerah
sesuai dengan ketentuan mengenai sistem perencanaan pembangunan nasional;
2.
menyelaraskan dengan RPJM dan RKP melalui penyelarasan target kinerja makro
daerah dan target kinerja program daerah dengan prioritas nasional, termasuk
pemenuhan target belanja wajib melalui rancangan awal RKP dan rancangan KEM
PPKF yang disampaikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang
keuangan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan
pembangunan nasional, selanjutnya diusulkan kembali untuk dilakukan
pemutakhiran KEM PPKF dan rancangan akhir RKP. Selanjutnya, berdasarkan hasil
pemutakhiran KEM PPKF dan rancangan akhir RKP sebagaimana dimaksud huruf b
menjadi dasar dalam perumusan pedoman penyusunan APBD dan penetapan RKP dan KEM
PPKF. Selanjutnya berdasarkan RKP Pemerintah Daerah menetapkan RKPD;
3.
menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada
pedoman penyusunan APBD. Penyusunan rancangan KUA dan rancangan PPAS dilakukan
minimal sesuai target kinerja makro daerah dan target kinerja program daerah
termasuk pemenuhan target belanja wajib yang telah diselaraskan dengan RKP dan
pemutakhiran KEM PPKF;
4.
melakukan pemenuhan target belanja wajib yaitu anggaran belanja pendidikan,
belanja infrastruktur pelayanan publik diluar belanja bagi hasil dan/atau transfer
ke daerah dan/atau desa, belanja pegawai diluar tunjangan guru yang
dialokasikan melalui TKD, belanja wajib yang didanai dari pendapatan pajak
daerah dan retribusi daerah yang telah ditentukan penggunaannya.
Sehubungan
dengan hal tersebut, dalam menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS,
Pemerintah Daerah untuk melampirkan:
1.
Konsistensi program, kegiatan dan sub kegiatan serta pagu pendanaan RKPD tahun
2026 dan RPJMD serta KUA dan PPAS Tahun 2026.
2.
Daftar keselarasan target kerangka ekonomi makro nasional dengan target
kerangka ekonomi makro provinsi.
3.
Daftar keselarasan target kerangka ekonomi makro nasional dan provinsi dengan
target kerangka ekonomi makro kabupaten/kota.
4.
Daftar tindak lanjut dukungan Pemerintah Daerah atas kebijakan prioritas nasional
tahun 2026.
5.
Daftar alokasi belanja wajib daerah:
a.
belanja pendidikan;
b.
belanja infrastruktur pelayanan publik;
c.
belanja pegawai; dan
d.
belanja wajib yang didanai dari pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah
(Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen PKB, Pajak Barang dan Jasa Tertentu
(PBJT) Listrik, Pajak Rokok dan Pajak Air Tanah);
Selengkapnya
silahkan download dan baca salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14
Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah) Tahun Anggaran 2026
Link
download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025
Demikian
informasi tentang Link download Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pedoman
Penyusunan APBD Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya.
Baca Juga ! ! !
- Pembayaran THR dan Gaji-13 Tahun 2025 untuk Guru ASN sebesar 1 Bulan TPG atau TAMSIL
- Permensos Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Juknis TPG Guru Sekolah Rakyat
- Kumpulan PPT Pembelajaran Mendalam (PM)
- Permendagri Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Dukungan Bupati/Wali Kota Dalam Pendanaan Koperasi Merah Putih
- Kepmendikdasmen Nomor 102/M/2025 Tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi Dalam SNBP
- Soal SAS PAS IPAS SD Kelas 4 Semester 1 dan Jawaban
- Latihan Soal TKA SMA MA SMK Tahun 2025
- Jadwal TKA SMA MA SMK Tahun 2025
- Perpres Nomor 80 Tahun 2025 Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
- Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025
- Download SE Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program MBG
- Contoh Surat Permohonan Reakreditasi Sekolah Madrasah
- Contoh Bukti Fisik Akreditasi BAN PDM Tahun 2025 2026
- Kepmendikdasmen Nomor 129/P/2025 tentang Juknis Seleksi dan penugasan Kepala Sekolah
- Kumpulan Regulasi Kurikulum Merdeka dengan Pendekatan Pembelajaran Mendalam
- Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai
- Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
- Buku Panduan PKL SMK Tahun Pelajaran 2025/2026
- Download Buku Panduan Mata Pelajaran SD SMP SMA
- Instrumen Akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan Tahun 2025 2026
- Cara Mengajukan Reakreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2025
- Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025






Terima kasih telah berbagi Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2026 yang ditunggu-tunggu agar APBD tahun anggaran 2026 dapat disusun dengan tepat waktu, akuntabel, dan selaras dengan arah kebijakan nasional maupun daerah
BalasHapus