zmedia

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Redistribusi Guru ASN

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penempatan atau Redistribusi Guru ASN di Sekolah Swasta


Lahirnya Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penempatan atau Redistribusi Guru ASN di Sekolah Swasta disambut baik oleh para pengelola sekolah swasta. Tujuan utama dari peraturan ini sangan baik yakni dalam rangka meningkatkan layanan dan mutu pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, perlu dilakukan penataan kuantitas guru di seluruh wilayah Indonesia.

 

Untuk penataan kuantitas guru, perlu mengatur mengenai redistribusi guru Aparatur Sipil Negara pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tersebut maka dipandang perlu diterbitlkannya Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penempatan atau Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat.

 

Dinyatakan dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penempatan atau Redistribusi Guru ASN (Aparatur Sipil Negara) Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat bahwa Guru ASN terdiri atas: Guru PNS; dan Guru PPPK. Guru ASN baik PNS maupun PPPK dapat diredistribusi atau ditempatkan pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

 

Penempatan atau Redistribusi Guru ASN mempertimbangkan data kebutuhan Guru pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat yang diperoleh dari data pokok pendidikan Kementerian.

 

Apa saja kriteria guru ASN (PNS maupun PPPK) yang dapat sekolah swasta? Guru PNS yang diredistribusi atau ditempatkan di sekolah swasta harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

b. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b;

c. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;

d. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;

e. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

f. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.

 

Guru PPPK yang diredistribusi harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

b. memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama;

c. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik;

d. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;

e. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

f. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.

 

Lalu apa kriteria sekolah Swasta yang diperbolehkan memiliki guru yang berstsus ASN (PNS maupun PPPK) ? Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima Redistribusi Guru ASN harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. memiliki izin operasional dari Pemerintah Daerah;

b. terdaftar dalam data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) tahun;

c. melaksanakan kurikulum yang ditetapkan dan/atau disahkan Kementerian;

d. memiliki peserta didik warga negara Indonesia dengan bahasa pengantar resmi bahasa Indonesia;

e. memiliki anggaran penerimaan biaya pendidikan lebih kecil dari kebutuhan biaya operasional Satuan Pendidikan;

f. tidak menolak dana bantuan operasional Satuan Pendidikan; dan

g. memiliki rombongan belajar lengkap dengan jumlah peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima Redistribusi Guru ASN melakukan upaya pemenuhan Guru pada Satuan Pendidikannya.

 

Penempatan atau Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kewenangan.

 

Redistribusi Guru ASN dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan Redistribusi Guru ASN. Tim pertimbangan Redistribusi Guru ASN terdiri atas unsur:

a. Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota; dan

b. badan yang menangani urusan kepegawaian di daerah, sesuai dengan kewenangan.

Tim pertimbangan Redistribusi Guru ASN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kewenangan.

 

Beban kerja Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

AdapunJangka waktu Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilaksanakan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali. Namun ketentuan dikecualikan jika kebutuhan Guru pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat telah terpenuhi.

 

Penilaian kinerja Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kewenangan berdasarkan rekomendasi penilaian dari pimpinan penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

 

Penilaian kinerja Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Guru ASN pada sekolah swasta atau Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat harus melaksanakan pengembangan kompetensi. Pengembangan kompetensi dilakukan secara daring atau luring sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pembinaan karier Guru ASN pada sekolah swasta atau Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pemerintah Daerah melaporkan pelaksanaan Redistribusi Guru ASN kepada Menteri melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Guru. Kementerian melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap Redistribusi Guru ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil pengawasan dan pengendalian menjadi bahan evaluasi dan perumusan kebijakan dalam Redistribusi Guru ASN.

 

Selengkapnya silahkan download da baca Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Redistribusi Guru ASN (Aparatur Sipil Negara) Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat. Link download Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penempatan atau Redistribusi Guru ASN di Sekolah Swasta. Semoga ada manfaatnya


Baca Juga ! ! !

  1. Pembayaran THR dan Gaji-13 Tahun 2025 untuk Guru ASN sebesar 1 Bulan TPG atau TAMSIL
  2. Permensos Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Juknis TPG Guru Sekolah Rakyat
  3. Kumpulan PPT Pembelajaran Mendalam (PM)
  4. Permendagri Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Dukungan Bupati/Wali Kota Dalam Pendanaan Koperasi Merah Putih
  5. Kepmendikdasmen Nomor 102/M/2025 Tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi Dalam SNBP
  6. Soal SAS PAS IPAS SD Kelas 4 Semester 1 dan Jawaban
  7. Latihan Soal TKA SMA MA SMK Tahun 2025
  8. Jadwal TKA SMA MA SMK Tahun 2025
  9. Perpres Nomor 80 Tahun 2025 Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
  10. Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025
  11. Download SE Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program MBG
  12. Contoh Surat Permohonan Reakreditasi Sekolah Madrasah
  13. Contoh Bukti Fisik Akreditasi BAN PDM Tahun 2025 2026
  14. Kepmendikdasmen Nomor 129/P/2025 tentang Juknis Seleksi dan penugasan Kepala Sekolah
  15. Kumpulan Regulasi Kurikulum Merdeka dengan Pendekatan Pembelajaran Mendalam
  16. Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai
  17. Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
  18. Buku Panduan PKL SMK Tahun Pelajaran 2025/2026
  19. Download Buku Panduan Mata Pelajaran SD SMP SMA
  20. Instrumen Akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan Tahun 2025 2026
  21. Cara Mengajukan Reakreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2025
  22. Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025

 

 



Posting Komentar untuk "Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Redistribusi Guru ASN"



































Free site counter


































Free site counter