Permendagri Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Dukungan Bupati/Wali Kota Dalam Pendanaan Koperasi Merah Putih
Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Dukungan Bupati/Wali Kota Dalam Pendanaan Koperasi Kelurahan Merah Putih dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka mendukung program nasional berupa pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, perlu dukungan pemerintah daerah melalui pemberian pendanaan untuk modal berupa pinjaman yang bersumber dari bank pemerintah dan pemberian dukungan pengembalian pinjaman; b) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 278 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor termasuk koperasi dalam pembangunan daerah.
Dasar hukum diterbitkannya Permendagri
Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Dukungan Bupati/Wali Kota Dalam Pendanaan Koperasi
Kelurahan Merah Putih adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan
Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6619);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6906);
8.
Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345);
9.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 19);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 333);
Dalam Peraturan Menteri ini
yang dimaksud dengan:
1.
Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
mengenai pemerintahan daerah.
2.
Bupati/Wali Kota adalah kepala daerah pada pemerintahan Kabupaten/Kota.
3.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah.
4.
Lurah adalah kepala kelurahan di lingkungan pemerintah Kabupaten/Kota.
5.
Camat adalah kepala kecamatan di lingkungan pemerintah Kabupaten/Kota.
6.
Musyawarah Pembangunan Kelurahan yang selanjutnya disingkat Musbangkel adalah
forum musyawarah di tingkat kelurahan yang bertujuan membahas dan menyepakati
rencana kegiatan pembangunan kelurahan.
7.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang
bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan Kepala Daerah dalam rangka
penyusunan APBD.
8.
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari transfer ke
daerah yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan
keuangan dan layanan publik antar daerah.
9.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari transfer ke
daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam
anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu, yang dibagikan
kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal
antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain non penghasil dalam
rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan
dalam satu wilayah.
10.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah
rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
11.
Koperasi Kelurahan Merah Putih yang selanjutnya disebut KKMP adalah koperasi
yang beranggotakan warga yang berdomisili di kelurahan yang sama dan dibuktikan
dengan kartu tanda penduduk.
12.
Pinjaman adalah kredit/pembiayaan yang diberikan oleh Bank kepada KKMP sebagai
modal KKMP.
13.
Bank Pemerintah yang selanjutnya disebut Bank adalah bank yang termasuk dalam
kategori atau definisi sebagai badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud
dalam undang-undang mengenai badan usaha milik negara.
14.
Perjanjian Pinjaman adalah Perjanjian Pinjaman antara Bank dengan KKMP.
15.
Dukungan Pendanaan adalah pemberian fasilitas berupa insentif dan/atau
kemudahan yang diberikan oleh Bupati/Wali Kota kepada KKMP dalam menjalankan
KKMP.
16.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA
BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor
pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga yang
memperoleh penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab
pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran BUN
17.
Rekening Pembayaran Pinjaman adalah rekening untuk pembayaran kembali Pinjaman.
18.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi
vertikal direktorat jenderal perbendaharaan yang berada dibawah dan
bertanggungjawab kepada kepala kantor wilayah direktorat jenderal
perbendaharaan.
19.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Dalam rangka pelaksanaan
kegiatan usaha KKMP, Bank dapat memberikan pembiayaan berupa Pinjaman kepada
KKMP. Tata cara pengajuan untuk Pinjaman kepada Bank oleh KKMP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempedomani peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara mengenai tata
cara Pinjaman dalam rangka pendanaan koperasi desa/kelurahan merah putih.
Bupati/Wali Kota berwenang
memberikan persetujuan pendanaan berupa Pinjaman dalam rangka pelaksanaan
kegiatan usaha KKMP. Kewenangan termasuk memberikan Dukungan Pendanaan sebagai
pemberian fasilitas berupa insentif dan/atau kemudahan dalam dukungan atas
pemenuhan kewajiban finansial KKMP yang memenuhi kriteria untuk menerima
Pinjaman sesuai dengan penilaian Bank oleh pemerintah Kabupaten/Kota. Pendanaan
berupa Pinjaman untuk mendukung modal KKMP.
Ditegaskan dalam Permendagri Nomor 13
Tahun 2025 Tentang Dukungan Bupati/Wali Kota Dalam Pendanaan Koperasi Kelurahan
Merah Putih bahwa terhadap pendanaan berupa Pinjaman untuk mendukung modal
KKMP, Bupati/Wali Kota mempunyai kewajiban:
a.
melakukan kajian proposal bisnis yang diajukan oleh KKMP;
b.
memfasilitasi pelaksanaan Musbangkel dalam rangka persetujuan atas permohonan
peminjaman KKMP kepada Bank;
c.
memberikan persetujuan atas permohonan Pinjaman yang disampaikan KKMP bersama
proposal bisnis yang ditujukan kepada Bank sebagai syarat permohonan Pinjaman
ke Bank;
d.
mengoordinasikan KKMP melaksanakan kewajiban untuk membayar angsuran pokok dan
bunga/margin/bagi hasil Pinjaman sesuai dengan ketentuan Perjanjian Pinjaman
pada Rekening Pembayaran Pinjaman;
e.
memberikan surat dukungan penggunaan DAU/DBH kepada KPA BUN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
f.
melakukan evaluasi kinerja KKMP; dan
g.
melakukan pembinaan dan pengawasan KKMP sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan.
Ketua Pengurus KKMP
menyampaikan permohonan persetujuan kepada Bupati/Wali Kota atas usulan
Pinjaman kepada Bank. Permohonan persetujuan kepada Bupati/Wali Kota disertai
proposal bisnis. Proposal bisnis meliputi: a) rencana bisnis; b) legalitas
kelembagaan; dan c) dokumen lain yang diperlukan,
Proposal bisnis disusun
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Berdasarkan proposal
bisnis, Bupati/Wali Kota memerintahkan kepada: a) TAPD melakukan kajian untuk mendapatkan
rekomendasi; dan b) Lurah melalui Camat melakukan Musbangkel untuk menyampaikan
pertimbangan.
Berdasarkan rekomendasi dan
pertimbangan tersebut, Bupati/Wali Kota menetapkan surat persetujuan untuk
pendanaan KKMP. Rekomendasi dan pertimbangan Musbangkel menjadi bagian surat
persetujuan. Surat persetujuan ditetapkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
sejak permohonan persetujuan diterima. Surat persetujuan diberitahukan kepada
pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Alur mekanisme
persetujuan Bupati/Wali Kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Surat persetujuan Bupati/Wali
Kota sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
TAPD melakukan kajian
terhadap proposal bisnis yang diajukan KKMP ditinjau dari aspek: perkoperasian;
dan pengelolaan keuangan daerah. Aspek perkoperasian paling sedikit terdiri
atas:
a.
rencana bisnis yang memuat anggaran biaya atas investasi dan/atau modal kerja
yang diajukan beserta rencana pengembalian;
b.
legalitas kelembagaan yang paling sedikit terdiri atas anggaran dasar,
kepengurusan, dan nomor induk berusaha; dan
c.
penilaian risiko yang paling sedikit terdiri atas analisis kemampuan
berdasarkan potensi pendapatan, potensi pengeluaran, dan potensi aset.
Aspek pengelolaan keuangan paling
sedikit terdiri atas:
a.
keuangan paling sedikit terdiri atas batas maksimal pembiayaan utang daerah,
nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk kemampuan pengembalian Pinjaman,
batas maksimal defisit APBD, realisasi DAU/DBH untuk 3 (tiga) tahun terakhir,
dan tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian Pinjaman yang berasal dari
sumber lain;
b.
kelayakan kegiatan bisnis paling sedikit terdiri atas kesesuaian
program/kegiatan dengan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah serta
sinkronisasi Pinjaman dengan pendanaan daerah selain Pinjaman daerah; dan
c.
lainnya berupa persyaratan lain yang ditetapkan pemberi Pinjaman sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil kajian oleh TAPD disusun
dengan sistematika paling sedikit:
a.
pendahuluan, berisi paling sedikit latar belakang serta maksud dan tujuan;
b.
pembahasan, berisi paling sedikit kajian aspek perkoperasian, kajian aspek
pengelolaan keuangan serta dampak dan mitigasi resiko; dan
c.
penutup, berisi paling sedikit kesimpulan dan rekomendasi.
Camat berdasarkan perintah
Bupati/Wali Kota mengoordinasikan kepada Lurah dan lembaga pemberdayaan
masyarakat kelurahan untuk menyelenggarakan Musbangkel. Hasil Musbangkel dituangkan
dalam bentuk berita acara yang disampaikan Lurah kepada Bupati/Wali Kota
melalui Camat. Tata cara pelaksanaan Musbangkel sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Berita acara sesuai dengan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Ketua Pengurus KKMP
menyampaikan usulan Pinjaman kepada Bank dengan melampirkan surat persetujuan
Bupati/Wali Kota. Bank melakukan penilaian kelayakan Pinjaman sesuai dengan
ketentuan perbankan atas permohonan Pinjaman yang diajukan KKMP. Dalam hal Bank
menyetujui permohonan Pinjaman yang diajukan KKMP, Bupati/Wali Kota menyiapkan
surat dukungan penggunaan DAU/DBH sebagai syarat penandatanganan Perjanjian
Pinjaman.
Penandatanganan untuk surat
dukungan dilakukan bersamaan dengan penandatangan Perjanjian Pinjaman yang
dilakukan antara KKMP dengan Bank. Berdasarkan Perjanjian Pinjaman, Bank
melakukan penempatan dana Pinjaman pada rekening penerimaan Pinjaman.
Surat dukungan yang telah
ditandatangani disampaikan kepada KPA BUN melalui aplikasi online monitoring
sistem perbendaharaan anggaran negara.
Pemerintah Kabupaten/Kota
memberikan Dukungan Pendanaan KKMP sebagai bagian dukungan pemberian fasilitas
berupa insentif dan/atau kemudahan kepada KKMP untuk pemenuhan kewajiban
pengembalian Pinjaman KKMP. Dukungan Pendanaan KKMP diberikan dalam bentuk:
a.
surat persetujuan Bupati/Wali Kota dalam rangka pendanaan KKMP sebagai bagian
syarat permohonan pengajuan usulan Pinjaman oleh KKMP kepada Bank; dan
b.
surat dukungan penggunaan DAU/DBH dari Bupati/Wali Kota kepada KPA BUN sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
DAU/DBH ditetapkan sesuai
dengan alokasi DAU/DBH Kabupaten/Kota setiap tahunnya berdasarkan peraturan
presiden mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja. Surat dukungan sesuai
dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pembinaan dan pengawasan
Pinjaman dalam rangka pendanaan KKMP pada:
a. Provinsi, dilaksanakan
oleh:
1.
Menteri untuk pembinaan dan pengawasan umum; dan
2.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, untuk
pembinaan dan pengawasan teknis; dan
b.
Kabupaten/Kota, dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk
pembinaan dan pengawasan umum dan teknis.
Menteri dalam melaksanakan
pembinaan dan pengawasan dilaksanakan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam
Negeri dengan melibatkan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Direktur
Jenderal Bina Keuangan Daerah, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan
dan Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
Pembinaan dan pengawasan
Pinjaman dalam rangka pendanaan KKMP dilakukan oleh gubernur untuk Perangkat
Daerah provinsi dan Bupati/Wali Kota untuk Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.
Pembinaan dan pengawasan
oleh Bupati/Wali Kota terhadap Perangkat Daerah dibantu oleh inspektorat
daerah. Pengawasan umum dan pengawasan teknis dilakukan dalam bentuk:
a.
reviu;
b.
monitoring;
c.
evaluasi;
d.
pemeriksaan; dan
e.
pengawasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka monitoring dan
evaluasi, Gubernur atau Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan pelaksanaan
Pinjaman dalam rangka pendanaan KKMP secara berjenjang yang berisi:
a.
Perjanjian Pinjaman;
b.
data ringkasan rencana bisnis;
c.
pemberian persetujuan pendanaan;
d.
surat dukungan;
e.
penyaluran pengembalian angsuran dan bunga sesuai dengan Perjanjian Pinjaman;
dan
f.
informasi lainnya terkait pelaksanaan Pinjaman.
Laporan atas monitoring dan
evaluasi disampaikan setiap triwulan kepada Menteri secara elektronik melalui
sistem informasi pemerintahan daerah.
Selengkapnya silahkan
download dan baca salinan dan lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri
Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Dukungan Bupati/Wali Kota Dalam Pendanaan Koperasi
Kelurahan Merah Putih
Link download Permendagri Nomor 13 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Permendagri
Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Dukungan Bupati/Wali Kota Dalam Pendanaan Koperasi
Kelurahan Merah Putih. Semoga ada manfaatnya.
Baca Juga ! ! !
- Pembayaran THR dan Gaji-13 Tahun 2025 untuk Guru ASN sebesar 1 Bulan TPG atau TAMSIL
- Permensos Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Juknis TPG Guru Sekolah Rakyat
- Kumpulan PPT Pembelajaran Mendalam (PM)
- Permendagri Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Dukungan Bupati/Wali Kota Dalam Pendanaan Koperasi Merah Putih
- Kepmendikdasmen Nomor 102/M/2025 Tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi Dalam SNBP
- Soal SAS PAS IPAS SD Kelas 4 Semester 1 dan Jawaban
- Latihan Soal TKA SMA MA SMK Tahun 2025
- Jadwal TKA SMA MA SMK Tahun 2025
- Perpres Nomor 80 Tahun 2025 Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
- Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025
- Download SE Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program MBG
- Contoh Surat Permohonan Reakreditasi Sekolah Madrasah
- Contoh Bukti Fisik Akreditasi BAN PDM Tahun 2025 2026
- Kepmendikdasmen Nomor 129/P/2025 tentang Juknis Seleksi dan penugasan Kepala Sekolah
- Kumpulan Regulasi Kurikulum Merdeka dengan Pendekatan Pembelajaran Mendalam
- Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai
- Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
- Buku Panduan PKL SMK Tahun Pelajaran 2025/2026
- Download Buku Panduan Mata Pelajaran SD SMP SMA
- Instrumen Akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan Tahun 2025 2026
- Cara Mengajukan Reakreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2025
- Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025






Tidak ada komentar
Posting Komentar
Buka Formulir Komentar